• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Kamis, 26 Juni 2025
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Trophy Tour 2025

    Trophy Tour 2025 PERSIB Siap Sambangi Cirebon: Waktunya Bobotoh Dekati Sejarah Biru

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi - Tangkapan Layar YouTube Humas Jabar

    Kolaborasi Jabar & TNI AL: Gubernur Dedi Mulyadi Pimpin Gerakan Selamatkan Sungai dan Laut!

    Timnas Indonesia U17

    34 Pemain Siap Tempur di Seleksi Timnas Indonesia U17 Gelombang Kedua!

    Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah - Humas Jabar

    Ratusan Siswa Ramaikan Festival Permainan Rakyat Jawa Barat 2025!

    PERSIB memperkenalkan dua pemain barunya, Wiliam Moreira Da Silva Marcilio (Brasil) dan Luciano "Lucho" Guaycochea (Argentina) melalui tayangan di mobile videotron (mobitron) pada Rabu, 25 Juni 2025. (PERSIB.co.id/Barly Isham)

    PERSIB Gebrak Bandung: Duet Bintang Anyar Diperkenalkan Via Mobitron Unik

    Tips mahasiswa menghadapi UTS dan UAS

    Strategi Ampuh Menghadapi UTS dan UAS Tanpa Stress Berlebihan

    Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Presiden Federasi Rusia, Vladimir Putin menyampaikan keterangan pers bersama usai pertemuan bilateral di Istana Konstantinovsky, St. Petersburg, pada Kamis, 19 Juni 2025. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

    Prabowo dan Putin Sepakat Jaga Kedaulatan, Perkuat Diplomasi Indonesia-Rusia

    Saling Bantu, Budaya Gotong Royong

    Ketika Gotong Royong Tersapu Arus Modernisasi

    Rudal Hipersonik Fatah

    Rudal Hipersonik Iran yang Menantang Pertahanan Udara Paling Canggih di Dunia

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Trophy Tour 2025

    Trophy Tour 2025 PERSIB Siap Sambangi Cirebon: Waktunya Bobotoh Dekati Sejarah Biru

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi - Tangkapan Layar YouTube Humas Jabar

    Kolaborasi Jabar & TNI AL: Gubernur Dedi Mulyadi Pimpin Gerakan Selamatkan Sungai dan Laut!

    Timnas Indonesia U17

    34 Pemain Siap Tempur di Seleksi Timnas Indonesia U17 Gelombang Kedua!

    Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah - Humas Jabar

    Ratusan Siswa Ramaikan Festival Permainan Rakyat Jawa Barat 2025!

    PERSIB memperkenalkan dua pemain barunya, Wiliam Moreira Da Silva Marcilio (Brasil) dan Luciano "Lucho" Guaycochea (Argentina) melalui tayangan di mobile videotron (mobitron) pada Rabu, 25 Juni 2025. (PERSIB.co.id/Barly Isham)

    PERSIB Gebrak Bandung: Duet Bintang Anyar Diperkenalkan Via Mobitron Unik

    Tips mahasiswa menghadapi UTS dan UAS

    Strategi Ampuh Menghadapi UTS dan UAS Tanpa Stress Berlebihan

    Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Presiden Federasi Rusia, Vladimir Putin menyampaikan keterangan pers bersama usai pertemuan bilateral di Istana Konstantinovsky, St. Petersburg, pada Kamis, 19 Juni 2025. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

    Prabowo dan Putin Sepakat Jaga Kedaulatan, Perkuat Diplomasi Indonesia-Rusia

    Saling Bantu, Budaya Gotong Royong

    Ketika Gotong Royong Tersapu Arus Modernisasi

    Rudal Hipersonik Fatah

    Rudal Hipersonik Iran yang Menantang Pertahanan Udara Paling Canggih di Dunia

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Belajar

Siapa Itu “Orang” dalam Hukum? Memahami Konsep Subjek Hukum dalam KUH Perdata

Firman Aji Setiyawan by Firman Aji Setiyawan
12 April 2025
in Belajar
Mengenal 'Orang' dalam Hukum (KUH Perdata) - Freepik/ wirestock

Mengenal 'Orang' dalam Hukum (KUH Perdata) - Freepik/ wirestock

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Dalam kehidupan sosial, kita mengenal “orang” sebagai individu biasa. Namun, dalam sistem hukum, istilah ini memiliki arti yang jauh lebih dalam yang dibahas dan diatur pada KUH Perdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) yang berlaku di Indonesia.

Dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 19–21), Subekti menyatakan bahwa “orang” atau persoon adalah pembawa hak, yaitu mereka yang menjadi subjek hukum, yakni pihak yang mampu memiliki hak dan kewajiban dalam hukum.

BACA JUGA

Apa Itu Evolusi Marketing 1.0 Sampai 5.0? Panduan Lengkap untuk Mahasiswa Pemasaran

Strategi Ampuh Menghadapi UTS dan UAS Tanpa Stress Berlebihan

Sejalan dengan itu, Purbacaraka dan Soekanto juga menjelaskan bahwa subjek hukum adalah pihak-pihak yang berhubungan dengan sistem hukum.

Artinya, siapa pun yang berinteraksi dengan hukum—baik sebagai pemilik hak maupun sebagai pihak yang berkewajiban—dapat disebut sebagai subjek hukum.

Pengakuan dalam KUH Perdata Indonesia

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Indonesia, istilah “orang” dan status hukumnya diatur dalam Buku I tentang Hukum Orang. Beberapa pasal penting yang mendefinisikan orang sebagai subjek hukum antara lain:

  1. Pasal 1 ayat (1): “Setiap manusia adalah orang.”
    Ini menegaskan bahwa secara hukum, setiap manusia adalah subjek hukum.

  2. Pasal 1 ayat (2): “Yang dimaksud dengan orang pribadi ialah setiap manusia.”
    Dengan demikian, hukum secara eksplisit mengakui manusia sebagai orang pribadi yang membawa hak dan kewajiban.

  3. Pasal 26: “Warga negara adalah setiap orang yang berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia ini diakui sebagai warga negara.”
    Ini menambahkan aspek kewarganegaraan, yang menunjukkan identitas hukum seseorang dalam konteks negara.

Dua Jenis Subjek Hukum

Berdasarkan sistem hukum perdata, terdapat dua bentuk utama subjek hukum:

  1. Manusia (Natuurlijke persoon) – Setiap individu secara biologis.

  2. Badan Hukum (Rechtspersoon) – Entitas hukum seperti perusahaan, yayasan, atau organisasi lainnya.

Keduanya dapat:

  • Memiliki kekayaan,

  • Melakukan tindakan hukum,

  • Digugat maupun menggugat di pengadilan.

Kecakapan Hukum

Menurut Pasal 2 KUH Perdata, setiap manusia sejak lahir hingga meninggal dunia adalah pendukung hak dan kewajiban hukum. Namun demikian, untuk dapat bertindak sendiri secara sah dalam hukum, seseorang harus cakap (bekwaam).

KUH Perdata sendiri tidak secara eksplisit mendefinisikan kecakapan, namun secara konseptual istilah “cakap” merujuk pada kemampuan fisiologis dan psikologis seseorang untuk memahami dan bertanggung jawab atas tindakan hukumnya.

Berdasarkan Pasal 330 KUH Perdata, seseorang dianggap dewasa dan dengan demikian memiliki kecakapan hukum penuh apabila:

a. Telah mencapai umur 21 tahun atau lebih; atau
b. Telah menikah, meskipun usianya belum 21 tahun.

Artinya, anak di bawah umur (yang belum menikah dan berusia di bawah 21 tahun) termasuk dalam golongan yang tidak cakap hukum, dan oleh karena itu membutuhkan bantuan atau perwakilan hukum untuk bertindak sah dalam hukum.

Maka, jika disimpulkan bahwa tidak semua subjek hukum memiliki kecakapan hukum. Beberapa individu memerlukan perlindungan atau perwakilan hukum karena:

  • Belum dewasa (usia di bawah 21 tahun dan belum menikah),

  • Berada di bawah pengampuan (curatele) karena gangguan jiwa atau ketidakmampuan mengelola harta pribadi.

Meski tetap dianggap sebagai subjek hukum, mereka tidak cakap hukum dan membutuhkan wali atau pengampu.

Badan Hukum sebagai Subjek

Badan hukum, meski tidak hidup, dapat menjadi “orang” secara hukum. Mereka memiliki hak dan kewajiban serta dapat melakukan tindakan hukum atas nama institusi. Contohnya:

  • Perseroan Terbatas (PT) – Badan usaha.

  • Yayasan – Organisasi sosial atau pendidikan.

  • Wakaf – Lembaga keagamaan untuk pengelolaan aset publik.

Domisili dan Signifikansinya dalam Hukum

Domisili atau tempat tinggal hukum seseorang penting karena menentukan:

  • Yurisdiksi hukum,

  • Tempat pelaksanaan hak dan kewajiban hukum,

  • Tempat pengiriman surat atau dokumen resmi.

Jenis-jenis domisili meliputi:

  • Domisili Pokok: Tempat tinggal utama seseorang.

  • Domisili Mengikuti: Misalnya domisili istri mengikuti suami.

  • Domisili Pilihan: Tempat yang dipilih untuk keperluan hukum tertentu, seperti dalam kontrak.

Ketimpangan dalam Akses dan Perlindungan Hukum

Walau hukum menyatakan semua manusia sebagai subjek hukum, dalam praktiknya ketimpangan masih terjadi, misalnya:

  • Perbedaan batas usia pernikahan antara laki-laki dan perempuan,

  • Pembatasan hak perempuan dalam melakukan tindakan hukum tertentu tanpa izin suami.

Hal-hal seperti ini menunjukkan bahwa meskipun hukum telah menetapkan prinsip kesetaraan, implementasinya masih dipengaruhi oleh budaya dan kebijakan yang ada.

Dengan memahami siapa yang disebut “orang” dalam konteks hukum, kita dapat lebih sadar akan posisi kita sebagai subjek hukum. Baik manusia maupun badan hukum, selama mereka diakui dalam sistem hukum, memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi.

Pemahaman ini penting, bukan hanya untuk mahasiswa hukum, tetapi juga bagi siapa saja yang ingin mengetahui bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan sehari-hari.

Tags: Hukum

Related Posts

apa itu evolusi marketing?
Belajar

Apa Itu Evolusi Marketing 1.0 Sampai 5.0? Panduan Lengkap untuk Mahasiswa Pemasaran

26 Juni 2025
Tips mahasiswa menghadapi UTS dan UAS
Belajar

Strategi Ampuh Menghadapi UTS dan UAS Tanpa Stress Berlebihan

24 Juni 2025
Tips Belajar
Belajar

Cara Mudah Bikin Jadwal Belajar yang Efektif dan Anti Boring

24 Juni 2025
Ilustrasi calon mahasiswa memilih kampus impian - Freepik/KamranAydinov
Belajar

7 Tips Jitu Mengatasi Prokrastinasi untuk Mahasiswa Semester Akhir

24 Juni 2025
Kesibukan Hidup
Belajar

Menemukan Makna Hidup di Era Serba Cepat, Antara Keheningan dan Kesibukan

22 Juni 2025
aplikasi di gadget
Belajar

Gadget Bukan Musuh! 4 Aplikasi Wajib Punya Biar Belajar Kamu Makin Ngebut & Happy!

19 Juni 2025
Next Post
Polda Jabar Ungkap Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Pelajar di RSHS Bandung - Dok Humas Polda Jabar

Kalau Dokter Malah Bikin Sakit: Pelajaran 'Pahit' dari Kasus RSHS Bandung

  • Pelantikan Pengurus DPC GMNI Purwakarta

    Pelantikan DPC GMNI Purwakarta Periode 2025–2027, Purnama Yogaswara Resmi Nahkodai Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Purwakarta Ingkar Janji? Driver Online Merasa Dipermainkan Pasca Aksi 20 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pahami Peran dan Larangan Ormas, Polres Purwakarta Paparkan Penjelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Novel Baswedan Ditunjuk sebagai Wakil Kepala Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iwan Rasiwan, Tegaskan Peran Strategis dan Batasan Hukum Ormas di Indonesia dalam Bimtek Kesbangpol Purwakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Forum

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Fotoporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan