Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) melayangkan desakan keras kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Langkah ini dinilai mendesak menyusul adanya ketidaksinkronan data yang mencolok antara Polda Metro Jaya dan Puspom TNI terkait identitas terduga pelaku.
Dalam konferensi pers pada 18 Maret 2026, Puspom TNI mengklaim telah mengamankan empat anggota BAIS TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Namun, di sisi lain, Polda Metro Jaya hanya mengungkap dua inisial pelaku, yakni BHC dan MAK, serta menduga jumlah pelaku sebenarnya lebih dari empat orang.
Perbedaan informasi ini dianggap sebagai bentuk ketidakpastian hukum yang dapat mengaburkan fakta objektif di lapangan.
Kuasa hukum Andrie Yunus dari TAUD, Alghiffari Aqsa, dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (18/3), turut menegaskan bahwa kasus ini merupakan pidana umum namun diduga melibatkan operasi besar institusi.
“Sehingga, akan ada konflik kepentingan jika empat prajurit ini diperiksa di Pusat Polisi Militer,” kata Alghiffari sebagaimana diberitakan Tempo.
TAUD secara resmi menyampaikan 7 poin desakan utama yang disampaikan melalui Siaran Pers:
1. Presiden Republik Indonesia untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)
Tim TGPF ini terdiri dari unsur masyarakat sipil dan langsung berada di bawah Presiden Republik Indonesia dengan berkonsultasi kepada pendamping dan keluarga korban dalam pembentukannya untuk menjamin pengungkapan fakta yang objektif dan menyeluruh serta memastikan keseluruhan pelaku baik aktor intelektual maupun pelaku lapangan dimintai pertanggungjawaban tanpa hambatan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pembentukkan Tim ini harus disertai dengan kewenangan yang berasal dari landasan hukum yang kuat dan jelas.
2. Pelaku Diadili di Peradilan Umum
Presiden Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Panglima TNI untuk menyerahkan agar pelaku diadili di peradilan umum karena tindak pidana percobaan pembunuhan berencana merupakan tindak pidana umum serta korbannya adalah masyarakat sipil serta memastikan pengungkapan aktor intelektual peristiwa ini tanpa pandang bulu serta pemulihan keadaan yang efektif bagi korban.
3. Transparansi Struktur Komando
Presiden Republik Indonesia dan Panglima TNI untuk segera menyampaikan kepada publik mengenai kebenaran perihal apakah tindakan para pelaku penyerangan merupakan bagian yang termasuk struktur komando yang mengisyaratkan adanya keterlibatan langsung atau pun tak langsung institusi TNI, baik atas perintah, pengetahuan, atau persetujuan diam-diam.
4. Tidak Ada Unsur Intervensi
Panglima TNI untuk menyampaikan kepada publik bahwa TNI tidak akan menghalangi upaya penyidikan dan memastikan siapa saja anggota atau pun yang memerintahkan dapat diproses hukum secara adil dan transparan.
5. Pemeriksaan Menyeluruh (Kepala BAIS, Panglima TNI, Menhan, dan Pihak lainnya)
Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk segera memerintah penyidik untuk segera melanjutkan penyidikan dengan memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap tindakan para pelaku guna memastikan siapa saja yang turut serta dan mengungkap aktor intelektual terhadap penyerangan Andrie Yunus.
6. Tunjukan Fisik para Terduga Pelaku
Komandan Pusat Polisi Militer TNI untuk menunjukkan fisik para terduga pelaku kepada publik guna memastikan kesemuanya berada dalam keadaan sehat, memperoleh pendampingan hukum yang memadai, dan memastikan keamanan pelaku lapangan dari ancaman pihak-pihak yang berniat melakukan upaya merusak dan/atau menghalangi penyidikan.
7. Panja DPR Bukan Gimmick
Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI untuk memastikan bahwa panitia kerja (panja) yang dibentuk Komisi III DPR RI bukan hanya gimmick belaka, melainkan harus berani bekerja dengan cepat, tepat, transparan, dan profesional serta mendorong penyelesaian kasus secara transparan di peradilan umum.
















