• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Selasa, 10 Februari 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Kiper kenzie fachrudin

    Kiper Pelajar SMP Berprestasi di Level Internasional, Targetkan Timnas Indonesia

    Ilustrasi foto kolaborasi mahasiswa turun ke jalan - Dok. Intiporia

    Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

    Pelantikan Pengurus NasDem di Purwakarta - Dok. Intiporia

    Kukuhkan Struktur Baru, NasDem Purwakarta Lantik Pengurus di 17 Kecamatan

    TPA Cikolotok

    TPA Cikolotok: Menghitung Mundur Umur “Gunung” Sampah Purwakarta yang Penuh Drama

    Michael Scofield

    Refleksi Michael Scofield: Karena Menjadi Jenius di Film Zaman Sekarang Ternyata Lebih Susah Daripada Kabur dari Fox River

    Virus Nipah

    Berkenalan dengan Virus Nipah: Si “Sepupu” Jauh yang Lebih Galak dari COVID-19

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Dialog OJK dengan Industri Jasa Keuangan di Jakarta. (Foto: Dok. OJK)

    Mundurnya Pejabat OJK dan BEI Disorot, Pengamat Duga Ada Intervensi Presiden

    Hari Keenam Operasi SAR di KBB, Sebanyak 41 Korban Meninggal Teridentifikasi - Dok. Humas Jabar

    Longsor Pasirlangu Bandung Barat: 41 Korban Teridentifikasi, Operasi SAR Terus Berlanjut

    Syariah

    Kecerdasan Buatan (AI) dan Etika Syariah: Menjaga Maslahah di Era Algoritma

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Kiper kenzie fachrudin

    Kiper Pelajar SMP Berprestasi di Level Internasional, Targetkan Timnas Indonesia

    Ilustrasi foto kolaborasi mahasiswa turun ke jalan - Dok. Intiporia

    Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

    Pelantikan Pengurus NasDem di Purwakarta - Dok. Intiporia

    Kukuhkan Struktur Baru, NasDem Purwakarta Lantik Pengurus di 17 Kecamatan

    TPA Cikolotok

    TPA Cikolotok: Menghitung Mundur Umur “Gunung” Sampah Purwakarta yang Penuh Drama

    Michael Scofield

    Refleksi Michael Scofield: Karena Menjadi Jenius di Film Zaman Sekarang Ternyata Lebih Susah Daripada Kabur dari Fox River

    Virus Nipah

    Berkenalan dengan Virus Nipah: Si “Sepupu” Jauh yang Lebih Galak dari COVID-19

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Dialog OJK dengan Industri Jasa Keuangan di Jakarta. (Foto: Dok. OJK)

    Mundurnya Pejabat OJK dan BEI Disorot, Pengamat Duga Ada Intervensi Presiden

    Hari Keenam Operasi SAR di KBB, Sebanyak 41 Korban Meninggal Teridentifikasi - Dok. Humas Jabar

    Longsor Pasirlangu Bandung Barat: 41 Korban Teridentifikasi, Operasi SAR Terus Berlanjut

    Syariah

    Kecerdasan Buatan (AI) dan Etika Syariah: Menjaga Maslahah di Era Algoritma

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Esai

‘Kumpul Kebo’ di Indonesia: Antara Fenomena Sosial dan Tantangan Budaya

kalo kata zaman now, living together

Anggraena by Anggraena
9 Juni 2025
in Esai
Ilustrasi kohabitasi atau kumpul kebo - Freepik/pressfoto

Ilustrasi kohabitasi atau kumpul kebo - Freepik/pressfoto

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Fenomena “kumpul kebo” atau kohabitasi dimana pasangan yang belum menikah hidup bersama dalam satu atap bukanlah isu baru di Indonesia, tetapi semakin banyak menarik perhatian publik, akademisi, dan pembuat kebijakan.

Laporan terbaru dari The Conversation dan data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menunjukkan bahwa praktik ini mulai menjadi tren, khususnya di beberapa wilayah Indonesia bagian timur.

BACA JUGA

Bagaimana Jika Pilkada Dipilih DPRD?

Jika Redenominasi Terjadi: Harga Nasi Goreng Jadi 15 Rupiah dan Anak Kost Merasa Kaya Mendadak

Meskipun istilah ini masih dianggap tabu oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, budaya, dan institusi keluarga, tren ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma sosial terutama di kalangan generasi muda. Ini bukan sekadar fenomena gaya hidup, tetapi juga mengungkap dinamika kompleks tentang ekonomi, hukum, hingga identitas budaya.

Pergeseran Pandangan tentang Pernikahan

Dalam masyarakat tradisional Indonesia, pernikahan adalah simbol normatif dari ikatan suci antara dua individu yang diakui negara dan agama. Namun, generasi muda kini mulai mempertanyakan keharusan pernikahan formal. Sebagian melihat pernikahan sebagai sesuatu yang penuh tekanan, rumit dalam prosedur, serta membawa tanggung jawab sosial dan ekonomi yang tidak ringan.

Dalam laporan The Conversation, disebutkan bahwa banyak anak muda menganggap kohabitasi sebagai bentuk hubungan yang lebih “otentik” dan tulus tanpa terjebak formalitas yang dianggap mengekang. Mereka melihatnya sebagai cara untuk “menguji” hubungan sebelum memasuki komitmen jangka panjang. Di sisi lain, beberapa pasangan memilih kohabitasi karena alasan praktis: sulitnya mengakses prosedur perceraian, tekanan ekonomi, dan keterbatasan tempat tinggal.

Studi Kasus Kohabitasi

Penelitian oleh Yulinda Nurul Aini dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap bahwa Manado, Sulawesi Utara, menjadi salah satu daerah dengan tingkat kohabitasi tertinggi di Indonesia. Berdasarkan Pendataan Keluarga 2021 (PK21), ditemukan bahwa sekitar 0,6% penduduk kota Manado melakukan kohabitasi.

Data menarik lainnya:

* 1,9% pasangan kohabitasi sedang hamil saat survei dilakukan.
* 24,3% berusia kurang dari 30 tahun.
* 83,7% hanya berpendidikan hingga SMA atau lebih rendah.
* 11,6% tidak bekerja, dan mayoritas lainnya bekerja di sektor informal.

Angka-angka ini mengindikasikan bahwa kohabitasi lebih umum terjadi di kalangan muda, berpendidikan menengah ke bawah, dan memiliki pekerjaan tidak tetap. Artinya, kohabitasi bukan sekadar pilihan gaya hidup, tetapi juga cerminan dari kondisi struktural yang dihadapi kelompok sosial tertentu.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Yulinda mencatat bahwa kohabitasi dapat menimbulkan dampak negatif, terutama terhadap perempuan dan anak. Dalam hubungan tanpa ikatan hukum ini, perempuan kerap menjadi pihak yang paling rentan ketika hubungan berakhir. Tidak ada jaminan nafkah, hak asuh anak, atau pembagian aset seperti dalam perceraian resmi.

Lebih lanjut, anak-anak yang lahir dari hubungan kohabitasi kerap menghadapi stigma sosial. Mereka bisa dianggap sebagai “anak haram” dan mengalami kesulitan dalam hal pengakuan hukum, pengurusan administrasi, hingga akses pendidikan atau kesehatan yang memerlukan dokumen resmi.

Konflik dalam kohabitasi pun tidak jarang. Data dari PK21 menunjukkan:

* 69,1% mengalami konflik ringan seperti pertengkaran atau tegur sapa.
* 0,62% mengalami konflik serius seperti pisah ranjang atau pisah tempat tinggal.
* 0,26% mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal ini menunjukkan bahwa kohabitasi bukanlah hubungan tanpa risiko. Minimnya komitmen dan tidak adanya perlindungan hukum justru bisa membuat kohabitasi menjadi lingkungan yang tidak stabil, terutama bagi anak-anak yang lahir dari hubungan semacam ini.

Perspektif Hukum dan Budaya

Dari sisi hukum, Indonesia belum memiliki kerangka regulasi yang jelas mengenai kohabitasi. Tidak ada perlindungan hukum bagi pasangan yang tinggal bersama tanpa pernikahan, apalagi bagi anak yang lahir dari hubungan tersebut. Dalam banyak kasus, perempuan tidak bisa menuntut hak nafkah atau hak asuh jika terjadi perpisahan.

Secara budaya dan agama, kohabitasi masih dianggap tabu di banyak wilayah, khususnya yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Namun, seperti yang ditunjukkan studi Yulinda, wilayah dengan dominasi non-Muslim cenderung lebih permisif terhadap praktik ini.

Meski begitu, perubahan tetap terjadi. Urbanisasi, paparan budaya global, dan pergeseran nilai-nilai keluarga ikut mendorong lahirnya norma-norma baru tentang relasi, keluarga, dan kebersamaan. Namun, perubahan ini tidak selalu diiringi dengan kesiapan institusi sosial dan hukum untuk merespons secara adil dan inklusif.

Tantangan bagi Kebijakan Publik

Fenomena kohabitasi menantang negara untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya berpijak pada norma moral, tetapi juga pada realitas sosial. Regulasi perlu dirancang agar bisa melindungi kelompok rentan perempuan dan anak tanpa harus mendiskriminasi atau memberi stigma kepada mereka yang memilih jalan hidup berbeda.

Pendidikan seksual yang komprehensif, akses terhadap kontrasepsi, serta program perlindungan anak dan perempuan perlu diperluas. Selain itu, perlu dibuka ruang dialog lintas agama, budaya, dan generasi untuk membahas ulang makna pernikahan, cinta, dan tanggung jawab dalam relasi.

Antara Kebebasan dan Tanggung Jawab

Fenomena “kumpul kebo” bukan sekadar pemberontakan terhadap norma atau tradisi, tetapi juga refleksi dari kompleksitas hidup di zaman modern. Ada pergeseran nilai, ketimpangan ekonomi, dan ketidakpastian masa depan yang membuat sebagian orang memilih kohabitasi.

Namun, kebebasan memilih gaya hidup juga harus diiringi dengan tanggung jawab sosial. Tanpa perlindungan hukum, perempuan dan anak menjadi korban utama. Tanpa pendidikan dan pemahaman, kohabitasi bisa berubah dari pilihan pribadi menjadi sumber ketidakstabilan sosial.

Masyarakat dan negara perlu belajar hidup berdampingan dengan kenyataan baru ini, tanpa menghakimi, tetapi juga tanpa abai terhadap hak-hak yang harus dilindungi. Di antara moralitas dan realitas, tugas kita adalah menjaga martabat setiap manusia baik mereka yang hidup dalam pernikahan, maupun yang memilih hidup bersama tanpa ikatan resmi.

Karena pada akhirnya, nilai sebuah hubungan tidak hanya diukur dari legalitasnya, tetapi juga dari rasa tanggung jawab, saling menghargai, dan keberanian menghadapi kenyataan.

Tags: HukumKumpul KeboPasanganPernikahan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Ilustrasi Pilkada
Esai

Bagaimana Jika Pilkada Dipilih DPRD?

20 Januari 2026
Redenominasi, gaji
Esai

Jika Redenominasi Terjadi: Harga Nasi Goreng Jadi 15 Rupiah dan Anak Kost Merasa Kaya Mendadak

10 November 2025
Restorative Justice
Opini

Ketika Restorative Justice Belum Benar-Benar Adil

10 Oktober 2025
Wisata
Esai

Menemukan Makna Wisata di Era Overtourism

2 Oktober 2025
Rojali dan Rohana
Esai

Fenomena Rojali dan Rohana: Ilusi Kemewahan dan Status Sosial di Mall

25 September 2025
Musyawarah
Esai

Musyawarah dan Hukum: Menyatukan Aturan Formal dan Kearifan Lokal

7 Agustus 2025
Next Post
Ilustrasi Politik Sunyi

Politik Sunyi di Tengah Dunia yang Bising

  • Kiper kenzie fachrudin

    Kiper Pelajar SMP Berprestasi di Level Internasional, Targetkan Timnas Indonesia

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Kukuhkan Struktur Baru, NasDem Purwakarta Lantik Pengurus di 17 Kecamatan

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • 10 Website Gratis untuk Download Jurnal Ilmiah

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Membaca Fenomena Ekspresi Remaja lewat Teori Howard S. Becker

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan