• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Senin, 15 Desember 2025
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Ilustrasi MBG

    Pengalaman jadi Penata Porsi di Dapur MBG: Kena Semprot Aslap Karena Masalah Semangka

    TPA Cikolotok Purwakarta

    TPA Cikolotok, Gunung Sampah yang Sempat Diwacanakan Jadi Tempat Wisata

    Pelatih PERSIB, Bojan Hodak

    Persib Siap Tantang Pemuncak Klasemen: Hodak dan Klok Tegaskan Tak Mau Kendur di GBLA

    Dinar

    Dinar dan Dirham: Mata Uang Abadi dalam Sejarah Islam

    Epy Kusnandar

    Epy Kusnandar: Jejak Seni, Perjuangan, dan Warisan “Kang Mus”

    Polres Purwakarta

    APDESI Purwakarta Ajak Polres Purwakarta, Bedah Penerapan Restorative Justice

    Indomaret Cabang Purwakarta Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai Bersama Dancow - Dok. JJ

    Indomaret Cabang Purwakarta Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai Bersama Dancow

    Persib

    Bojan Hodak Sesalkan Kekalahan PERSIB dari LCS di ACL Two

    Sibuk

    Absurditas Kewajiban Pura-Pura Sibuk: Kita Semua Budak Validasi

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Ilustrasi MBG

    Pengalaman jadi Penata Porsi di Dapur MBG: Kena Semprot Aslap Karena Masalah Semangka

    TPA Cikolotok Purwakarta

    TPA Cikolotok, Gunung Sampah yang Sempat Diwacanakan Jadi Tempat Wisata

    Pelatih PERSIB, Bojan Hodak

    Persib Siap Tantang Pemuncak Klasemen: Hodak dan Klok Tegaskan Tak Mau Kendur di GBLA

    Dinar

    Dinar dan Dirham: Mata Uang Abadi dalam Sejarah Islam

    Epy Kusnandar

    Epy Kusnandar: Jejak Seni, Perjuangan, dan Warisan “Kang Mus”

    Polres Purwakarta

    APDESI Purwakarta Ajak Polres Purwakarta, Bedah Penerapan Restorative Justice

    Indomaret Cabang Purwakarta Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai Bersama Dancow - Dok. JJ

    Indomaret Cabang Purwakarta Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai Bersama Dancow

    Persib

    Bojan Hodak Sesalkan Kekalahan PERSIB dari LCS di ACL Two

    Sibuk

    Absurditas Kewajiban Pura-Pura Sibuk: Kita Semua Budak Validasi

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Tren Opini

Ketika Restorative Justice Belum Benar-Benar Adil

Mengkaji Ulang Keadilan bagi Korban Bullying di Sekolah

Firman Aji Setiyawan by Firman Aji Setiyawan
10 Oktober 2025
in Opini, Esai
Restorative Justice

Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Kasus bullying di sekolah kembali menyita perhatian publik. Setiap kali peristiwa seperti ini mencuat, masyarakat tak hanya menyoroti pelaku, tetapi juga bagaimana sekolah menyelesaikannya. Belakangan, istilah restorative justice kerap digunakan sebagai pendekatan penyelesaian. Pelaku diminta meminta maaf, korban diminta memaafkan, dan kasus pun dianggap selesai.

Namun pertanyaannya: apakah “damai” berarti adil ketika korban masih terluka?

BACA JUGA

Absurditas Kewajiban Pura-Pura Sibuk: Kita Semua Budak Validasi

Jika Redenominasi Terjadi: Harga Nasi Goreng Jadi 15 Rupiah dan Anak Kost Merasa Kaya Mendadak

“Keadilan yang tergesa bisa berubah menjadi pembiaran,” ujar psikolog anak Seto Mulyadi, menegaskan bahwa pemulihan psikologis korban tidak boleh dikorbankan demi citra lembaga pendidikan.

Restorative Justice: Antara Idealisme dan Realita

Secara konsep, restorative justice adalah pendekatan penyelesaian masalah yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan komunitas. Fokusnya bukan pada hukuman, tetapi pada tanggung jawab pelaku dan pemulihan korban. Konsep ini diadaptasi dari sistem hukum pidana dan kini banyak diterapkan di lingkungan pendidikan.

Di atas kertas, pendekatan ini tampak ideal: mendidik pelaku untuk bertanggung jawab tanpa menghancurkan masa depannya. Namun, dalam praktiknya, banyak sekolah keliru memahami makna “pemulihan”.

“Banyak sekolah masih salah kaprah. Mereka menganggap restorative justice adalah cara cepat menutup kasus, padahal tanpa pendampingan psikolog, itu hanya bentuk lain dari pembiaran,” kata pengamat pendidikan Indra Charismiadji (Kompas.com, 2023).

Beberapa kasus menunjukkan, setelah proses damai, korban justru harus pindah sekolah karena tidak sanggup berinteraksi kembali dengan pelaku. Sementara pelaku tetap diterima di lingkungan yang sama, bahkan kembali beraktivitas tanpa konsekuensi nyata.

Ketika korban harus pergi dan pelaku tetap tinggal, keadilan kehilangan maknanya.

Celah Keadilan yang Masih Menganga

Setidaknya ada empat celah yang kerap muncul dalam penerapan restorative justice di sekolah:

  1. Korban belum benar-benar pulih. Permintaan maaf tidak menyembuhkan trauma.
  2. Kesenjangan kekuasaan. Korban sering ditekan agar menerima “damai” demi nama baik sekolah.
  3. Minimnya pemantauan. Setelah surat perdamaian ditandatangani, sekolah menganggap kasus selesai.
  4. Penyalahgunaan konsep RJ. Kadang dijadikan tameng administratif untuk menjaga citra lembaga.

Pakar hukum pidana Eva Achjani Zulfa (UI) mengingatkan dalam forum publik (2022): “Restorative justice bukan berarti meniadakan tanggung jawab pelaku, melainkan menyeimbangkan hak korban dan kewajiban pelaku secara manusiawi.”

Sayangnya, keseimbangan itu sering hilang ketika lembaga pendidikan lebih fokus pada “selesainya kasus” ketimbang pemulihan korban.

Antara Keadilan dan Pelanggaran HAM

Dalam konteks hukum nasional, praktik yang tergesa-gesa berpotensi melanggar hak asasi manusia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, menegaskan dalam rilis resmi (2023): “Sekolah tidak boleh mengorbankan hak korban hanya demi menjaga citra lembaga. Anak korban bullying harus mendapatkan perlindungan dan layanan psikologis hingga benar-benar pulih.”

Jika korban masih takut datang ke sekolah, masih menangis setiap kali diingatkan pada kejadian itu, maka tidak ada keadilan yang tercapai.
Dalam kondisi seperti ini, perdamaian yang dipaksakan justru melanggar hak korban atas rasa aman — dan itu bentuk pelanggaran HAM yang paling halus tapi nyata.

Hak korban untuk merasa aman adalah bagian dari hak asasi manusia — bukan sekadar urusan internal sekolah.

Mewujudkan Restorative Justice yang Berimbang

Restorative justice tetap bisa menjadi pendekatan yang bijak, asal dijalankan dengan empati dan keseimbangan.
Beberapa langkah yang bisa diterapkan sekolah antara lain:

1. Pendampingan psikolog profesional bagi korban dan pelaku.
2. Mediator independen agar proses tidak bias kepentingan lembaga.
3. Pemantauan pasca-kasus untuk memastikan perubahan perilaku pelaku.
4. Ruang aman bagi korban — termasuk opsi pindah kelas atau konseling rutin.
5. Pelibatan lembaga eksternal seperti KPAI, Komnas HAM, atau Dinas Pendidikan.

Restorative justice sejati bukan tentang menutup kasus, tetapi membuka ruang pemulihan bagi semua pihak.

Restorative justice adalah langkah maju dalam dunia pendidikan. Tetapi tanpa keseimbangan, pendekatan ini bisa berubah menjadi jebakan moral — di mana korban diam karena terpaksa, dan pelaku merasa cukup dengan sekadar maaf.

“Sekolah harus menjadi ruang aman, bukan ruang trauma,” tulis aktivis pendidikan Najeela Shihab dalam refleksinya di Narasi Institute (2023).

Keadilan sejati bukan tentang menenangkan publik, melainkan menyembuhkan manusia.
Dan di dunia pendidikan, pemulihan baru benar-benar terjadi ketika korban merasa aman, pelaku belajar bertanggung jawab, dan sekolah berani berpihak pada kemanusiaan.

Tags: BullyingHukumKeadilanOrang TuaRestorative JusticeSekolahSiswa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Sibuk
Opini

Absurditas Kewajiban Pura-Pura Sibuk: Kita Semua Budak Validasi

26 November 2025
Redenominasi
Esai

Jika Redenominasi Terjadi: Harga Nasi Goreng Jadi 15 Rupiah dan Anak Kost Merasa Kaya Mendadak

10 November 2025
Penjara
Opini

Penjara yang Sunyi bagi Si Miskin: Sebuah Narasi Keadilan

29 Oktober 2025
Potret pihak Trans7 dalam video klarifikasi soal narasi yang disampaikan pengisi suara Xpose Uncensored yang diduga singgung Pesantren Lirboyo. (IG/@officialtrans7)
Opini

Polemik Tayangan Trans7 dan Reaksi Dunia Pesantren: Antara Kritik, Klarifikasi, dan Refleksi Media

25 Oktober 2025
Disinformasi
Belajar

Mengatasi Disinformasi: Peran Publik, Media Sosial, dan Pemerintah dalam Menjaga Fakta

22 Oktober 2025
Stunting
Opini

Strategi Efektif Mengurangi Stunting di Indonesia: Langkah Pemerintah dan Komunitas yang Terbukti

19 Oktober 2025
Next Post
Etika Bisnis

Etika Bisnis Islam: Fondasi Moral dalam Dunia Usaha

  • Peta sebaran bencana Banjir dan Longsor Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat (Update 6 Desember 2025) - Tangkapan Layar Situs BNPB

    Update! Banjir dan Longsor Terjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat: 914 Jiwa Meninggal, 105 Ribu Rumah Rusak

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • 10 Website Gratis untuk Download Jurnal Ilmiah

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • 4 Hari Gedung DPRD Purwakarta Disegel, GMNI Purwakarta Tolak Propemperda Tanpa Dasar Ilmiah

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Pengalaman jadi Penata Porsi di Dapur MBG: Kena Semprot Aslap Karena Masalah Semangka

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • 9 Langkah Menuju ‘Gapura Panca Waluya’, Berikut Isi Surat Edaran Pemda Jabar

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan