• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Senin, 09 Februari 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Kiper kenzie fachrudin

    Kiper Pelajar SMP Berprestasi di Level Internasional, Targetkan Timnas Indonesia

    Ilustrasi foto kolaborasi mahasiswa turun ke jalan - Dok. Intiporia

    Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

    Pelantikan Pengurus NasDem di Purwakarta - Dok. Intiporia

    Kukuhkan Struktur Baru, NasDem Purwakarta Lantik Pengurus di 17 Kecamatan

    TPA Cikolotok

    TPA Cikolotok: Menghitung Mundur Umur “Gunung” Sampah Purwakarta yang Penuh Drama

    Michael Scofield

    Refleksi Michael Scofield: Karena Menjadi Jenius di Film Zaman Sekarang Ternyata Lebih Susah Daripada Kabur dari Fox River

    Virus Nipah

    Berkenalan dengan Virus Nipah: Si “Sepupu” Jauh yang Lebih Galak dari COVID-19

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Dialog OJK dengan Industri Jasa Keuangan di Jakarta. (Foto: Dok. OJK)

    Mundurnya Pejabat OJK dan BEI Disorot, Pengamat Duga Ada Intervensi Presiden

    Hari Keenam Operasi SAR di KBB, Sebanyak 41 Korban Meninggal Teridentifikasi - Dok. Humas Jabar

    Longsor Pasirlangu Bandung Barat: 41 Korban Teridentifikasi, Operasi SAR Terus Berlanjut

    Syariah

    Kecerdasan Buatan (AI) dan Etika Syariah: Menjaga Maslahah di Era Algoritma

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Kiper kenzie fachrudin

    Kiper Pelajar SMP Berprestasi di Level Internasional, Targetkan Timnas Indonesia

    Ilustrasi foto kolaborasi mahasiswa turun ke jalan - Dok. Intiporia

    Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

    Pelantikan Pengurus NasDem di Purwakarta - Dok. Intiporia

    Kukuhkan Struktur Baru, NasDem Purwakarta Lantik Pengurus di 17 Kecamatan

    TPA Cikolotok

    TPA Cikolotok: Menghitung Mundur Umur “Gunung” Sampah Purwakarta yang Penuh Drama

    Michael Scofield

    Refleksi Michael Scofield: Karena Menjadi Jenius di Film Zaman Sekarang Ternyata Lebih Susah Daripada Kabur dari Fox River

    Virus Nipah

    Berkenalan dengan Virus Nipah: Si “Sepupu” Jauh yang Lebih Galak dari COVID-19

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Dialog OJK dengan Industri Jasa Keuangan di Jakarta. (Foto: Dok. OJK)

    Mundurnya Pejabat OJK dan BEI Disorot, Pengamat Duga Ada Intervensi Presiden

    Hari Keenam Operasi SAR di KBB, Sebanyak 41 Korban Meninggal Teridentifikasi - Dok. Humas Jabar

    Longsor Pasirlangu Bandung Barat: 41 Korban Teridentifikasi, Operasi SAR Terus Berlanjut

    Syariah

    Kecerdasan Buatan (AI) dan Etika Syariah: Menjaga Maslahah di Era Algoritma

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Tren Opini

Ketegasan Versus Kelembutan: Menimbang Hukuman Merokok di Sekolah dan Refleksi Pendidikan Islam

Deni Hamzah by Deni Hamzah
15 Oktober 2025
in Opini, Muslim
hukuman

Ilustrasi sekolah - Photo by Pew Nguyen on Unsplash

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Baru-baru ini, jagad media sosial dihebohkan oleh sebuah insiden viral yang melibatkan seorang kepala sekolah (kepsek) di Banten yang menampar muridnya karena kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Peristiwa ini memicu perdebatan sengit.

Di satu sisi, ada dukungan terhadap ketegasan kepsek dalam menegakkan disiplin dan larangan merokok yang jelas-jelas melanggar aturan sekolah. Di sisi lain, muncul kritik keras terhadap penggunaan kekerasan fisik sebagai metode pendidikan, yang berujung pada laporan polisi dan penonaktifan sementara sang kepsek.

BACA JUGA

Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

Kecerdasan Buatan (AI) dan Etika Syariah: Menjaga Maslahah di Era Algoritma

Kasus ini bukan hanya tentang disiplin siswa, tetapi juga membuka ruang diskusi tentang bagaimana seharusnya sebuah hukuman diterapkan, sebuah perdebatan yang menarik untuk dibandingkan dengan prinsip-prinsip dalam sistem pendidikan Islam.

Kontroversi Hukuman Fisik dalam Pendidikan Modern

Merokok di sekolah merupakan pelanggaran serius yang mengancam kesehatan siswa lain dan menciptakan lingkungan yang tidak sehat. Dalam konteks pendidikan nasional, sekolah memiliki kewenangan untuk membuat peraturan dan memberikan sanksi. Namun, pendekatan kepsek yang memilih kekerasan fisik, meskipun diklaim dilakukan secara spontan dan “tidak keras,” telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Pendidikan yang melarang kekerasan di lingkungan sekolah.

Reaksi publik terbelah; banyak warganet yang justru membela kepsek, menganggap tindakan keras diperlukan untuk “memberi efek jera” dan mengeluhkan bahwa saat ini guru sudah terlalu dibatasi dalam mendisiplinkan siswa. Namun, aksi protes mogok belajar yang dilakukan ratusan siswa lainnya menunjukkan bahwa metode kekerasan seringkali memicu trauma, perlawanan, dan bukannya memperbaiki perilaku. Pendidikan modern menekankan pendekatan yang humanis, edukatif, dan non-kekerasan, berfokus pada pembinaan karakter dan pemecahan masalah (seperti kecanduan merokok) melalui konseling dan sanksi yang bersifat membangun, bukan merusak harga diri.

Perbandingan dengan Perspektif Pendidikan Islam

Sistem pendidikan Islam memberikan panduan yang kaya tentang pembinaan moral dan penegakan disiplin.

Hukum Merokok: Sebagian besar ulama kontemporer, termasuk fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi besar seperti Muhammadiyah, telah mengharamkan rokok karena mengandung unsur bahaya (dampak buruk pada kesehatan diri dan orang lain), termasuk dalam kategori khaba′its (perkara buruk), dan merupakan pemborosan (tabdzir), yang bertentangan dengan prinsip dasar maqashidsyariah (tujuan syariah), yaitu menjaga jiwa (hifzhan−nafs) dan harta (hifzhal−mal). Dalam lingkungan pesantren, larangan merokok sangat ketat.

Metode Hukuman: Meskipun Islam memperbolehkan hukuman (ta′zir) sebagai sanksi atas pelanggaran syariat dan aturan, metode yang diterapkan haruslah mendidik dan proporsional. Rasulullah ï·º sangat menekankan kelembutan (rifq) dalam berdakwah dan mendidik. Beliau bersabda: “Sesungguhnya kelembutan itu tidaklah ada pada sesuatu, kecuali ia akan menghiasinya. Dan tidaklah kelembutan itu dicabut dari sesuatu, kecuali ia akan menjelekkannya.” (HR. Muslim).

Dalam kasus pelanggaran disiplin seperti merokok, pendidikan Islam mengutamakan pendekatan persuasif, nasihat yang bijaksana, keteladanan (uswatunhasanah), serta pembinaan akhlak. Jika sanksi fisik diperlukan, ia sangat dibatasi dan hanya boleh dilakukan dalam kondisi sangat khusus, tanpa melukai dan hanya bertujuan untuk mendidik, bukan melampiaskan amarah. Hukuman fisik yang berlebihan, yang melukai, atau merendahkan martabat dilarang keras, sebab tujuan pendidikan Islam adalah membentuk pribadi yang berakhlak mulia (makarimalakhlak), bukan menimbulkan kebencian atau trauma. Sekolah dan guru, dalam pandangan Islam, berfungsi sebagai murabbi (pendidik) dan mu′allim (pengajar), yang tugasnya adalah membimbing dengan kasih sayang.

Kasus kepsek yang menampar muridnya menunjukkan konflik antara keinginan untuk menegakkan disiplin dengan cara yang dianggap “tegas” dan tuntutan untuk mematuhi standar perlindungan anak. Baik dalam pendidikan modern maupun dalam bingkai pendidikan Islam, penggunaan kekerasan fisik adalah metode yang usang, merusak, dan tidak efektif. Islam sendiri mengajarkan bahwa penegakan disiplin, bahkan atas perbuatan yang diharamkan seperti merokok, harus dilakukan dengan hikmah, proporsionalitas, dan fokus pada pembinaan jiwa serta perbaikan perilaku, bukan penghukuman yang melukai fisik atau mental. Kejadian ini harus menjadi momentum bagi dunia pendidikan Indonesia untuk kembali pada esensi mendidik: menciptakan generasi berakhlak melalui teladan dan pendekatan yang memuliakan martabat kemanusiaan dan karakter bangsa yang kuat.

Tags: HukumanSekolahSiswa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Ilustrasi foto kolaborasi mahasiswa turun ke jalan - Dok. Intiporia
Kampus

Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

9 Februari 2026
Syariah
Muslim

Kecerdasan Buatan (AI) dan Etika Syariah: Menjaga Maslahah di Era Algoritma

31 Januari 2026
Ekonomi Islam
Muslim

Sistem Ekonomi Islam vs. Sistem Ekonomi Kapitalis

23 Januari 2026
Ekonomi
Muslim

Pengelolaan Sumber Daya Menurut Islam: Fondasi Ekonomi yang Adil dan Berkah

23 Januari 2026
Hukum Pasal
Opini

Hafal Pasal tapi Tidak Memahami Unsur Pidana Bukan Pemahaman Seutuhnya

6 Januari 2026
Politik
Opini

Ilmu Politik Bukanlah Sesuatu yang Jahat; Ia Bersifat Netral

6 Januari 2026
Next Post
Mikrofon

Diplomasi di Era Mikrofon Terbuka: Belajar dari Momen Prabowo dan Etika Pemimpin Modern

  • Kiper kenzie fachrudin

    Kiper Pelajar SMP Berprestasi di Level Internasional, Targetkan Timnas Indonesia

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • 10 Website Gratis untuk Download Jurnal Ilmiah

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Kukuhkan Struktur Baru, NasDem Purwakarta Lantik Pengurus di 17 Kecamatan

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Membaca Fenomena Ekspresi Remaja lewat Teori Howard S. Becker

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan