• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Minggu, 25 Januari 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Ekonomi Islam

    Sistem Ekonomi Islam vs. Sistem Ekonomi Kapitalis

    Ekonomi

    Pengelolaan Sumber Daya Menurut Islam: Fondasi Ekonomi yang Adil dan Berkah

    Prabowo

    Singgung Soal Penertiban Tambang Ilegal, Kemiskinan dan Kelaparan Jadi Sorotan Utama Prabowo di Davos

    Penjaga gawang PERSIB, Teja Paku Alam

    Teja Paku Alam Pastikan Persib Siap Tempur Jamu PSBS Biak di GBLA

    TAMBANG

    Gubernur Jabar Berlakukan Moratorium Perumahan dan Tertibkan Tambang Liar

    Pembuatan paritan untuk mengetahui keberadaan sesar di bawah permukaan (Dok. BRIN 2024)

    Mengenal Sesar Baribis-Kendeng: Jalur Patahan Aktif yang Melintasi Jantung Pulau Jawa

    Ilustrasi Pilkada

    Bagaimana Jika Pilkada Dipilih DPRD?

    serakahnomics prabowo

    Presiden Prabowo Tambah Anggaran Riset Rp4 Triliun, Naik 218 Persen

    BIOSRA

    Purwakarta Jadi Pilot Project! Inilah BIOSRA, Bioskop Rakyat yang Bikin Fadli Zon “Kepincut”

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Ekonomi Islam

    Sistem Ekonomi Islam vs. Sistem Ekonomi Kapitalis

    Ekonomi

    Pengelolaan Sumber Daya Menurut Islam: Fondasi Ekonomi yang Adil dan Berkah

    Prabowo

    Singgung Soal Penertiban Tambang Ilegal, Kemiskinan dan Kelaparan Jadi Sorotan Utama Prabowo di Davos

    Penjaga gawang PERSIB, Teja Paku Alam

    Teja Paku Alam Pastikan Persib Siap Tempur Jamu PSBS Biak di GBLA

    TAMBANG

    Gubernur Jabar Berlakukan Moratorium Perumahan dan Tertibkan Tambang Liar

    Pembuatan paritan untuk mengetahui keberadaan sesar di bawah permukaan (Dok. BRIN 2024)

    Mengenal Sesar Baribis-Kendeng: Jalur Patahan Aktif yang Melintasi Jantung Pulau Jawa

    Ilustrasi Pilkada

    Bagaimana Jika Pilkada Dipilih DPRD?

    serakahnomics prabowo

    Presiden Prabowo Tambah Anggaran Riset Rp4 Triliun, Naik 218 Persen

    BIOSRA

    Purwakarta Jadi Pilot Project! Inilah BIOSRA, Bioskop Rakyat yang Bikin Fadli Zon “Kepincut”

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Tren Opini

Hafal Pasal tapi Tidak Memahami Unsur Pidana Bukan Pemahaman Seutuhnya

Dr. H. Iwan Rasiwan, S.H., M.H. by Dr. H. Iwan Rasiwan, S.H., M.H.
6 Januari 2026
in Opini, Belajar
Hukum Pasal

Gambar oleh Sang Hyun Cho dari Pixabay

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Dalam dunia hukum, memahami sebuah pasal tanpa membedah unsur-unsur pidananya memang bisa diibaratkan seperti melihat kulit tanpa mengetahui isinya.

Dalam hukum pidana, unsur pidana terdapat 2 (dua) aliran Monistis (Monisme) dan Dualistis (Dualisme) merujuk pada dua aliran pemikiran utama mengenai cara mendefinisikan dan memisahkan antara perbuatan pidana (objektif) dan pertanggungjawaban/kesalahan (subjektif).

BACA JUGA

Sistem Ekonomi Islam vs. Sistem Ekonomi Kapitalis

Pengelolaan Sumber Daya Menurut Islam: Fondasi Ekonomi yang Adil dan Berkah

Perbedaan ini sangat mendasar karena menentukan bagaimana seorang hakim atau jaksa merumuskan surat dakwaan dan membuktikan suatu tindak pidana di pengadilan.

1. Ajaran Monistis (Monisme)
Aliran ini memandang tindak pidana sebagai satu kesatuan yang utuh. Dalam pandangan ini, unsur perbuatan (yang dilarang undang-undang) dan unsur kesalahan (sikap batin pelaku) tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Definisi: Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana, dilakukan dengan kesalahan, dan oleh orang yang mampu bertanggung jawab.

Logika: Jika seseorang melakukan perbuatan tanpa kesalahan (misalnya karena gila), maka menurut aliran ini, orang tersebut tidak melakukan tindak pidana.

Tokoh & Pengaruh: Tokoh penganutnya antara lain Simons, Van Hattum, dan Utrecht. KUHP lama (WvS) UU NO.1 tahun 1946 yang kita gunakan selama ini cenderung memiliki nuansa monistis dalam perumusan deliknya (sering mencantumkan kata “dengan sengaja” langsung di dalam pasal).

2. Ajaran Dualistis (Dualisme)
Aliran ini memisahkan secara tajam antara perbuatan dan orangnya. Ajaran ini membedakan antara Tindak Pidana (Criminal Act/Actus Reus) dengan Pertanggungjawaban Pidana (Criminal Liability/Mens Rea).

Definisi: Tindak pidana hanyalah perbuatannya saja (yang bersifat melawan hukum). Soal apakah pelaku bisa dihukum atau tidak (karena gila, dipaksa, dsb), itu adalah urusan pertanggungjawaban pidana yang berdiri sendiri.

Logika: Seseorang bisa saja dinyatakan telah melakukan tindak pidana (karena perbuatannya terbukti), namun ia tidak dijatuhi pidana karena tidak memiliki kesalahan atau tidak mampu bertanggung jawab.

Tokoh & Pengaruh: Tokoh utamanya di Indonesia adalah Prof. Moeljatno. Pandangan inilah yang kemudian diadopsi dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Mengapa Pemahaman Unsur menjadi Krusial?

Berikut adalah penjelasan mengapa pemahaman unsur menjadi sangat krusial agar pemahaman hukum kita menjadi utuh:

1. Anatomi Pasal: Teks vs. Unsur

Sebuah pasal dalam UU (seperti KUHP) biasanya berbentuk kalimat naratif.

Namun, untuk menentukan apakah seseorang bisa dipidana, penegak hukum harus memecah kalimat tersebut menjadi unit-unit terkecil yang disebut Unsur Pidana.

Secara umum, unsur pidana dibagi menjadi dua kategori besar:

  • Unsur Objektif: Perbuatan yang terlihat secara fisik (contoh: mengambil barang, menghilangkan nyawa).
  • Unsur Subjektif: Keadaan batin pelaku (contoh: dengan sengaja, karena kelalaian, atau adanya niat jahat/ mens rea).

2. Mengapa Memahami Unsur Itu Wajib?

Tanpa membedah unsur, kita rentan terjebak dalam generalisasi.

Berikut alasannya:

  1. Pembuktian yang Presisi:
    Dalam hukum pidana, berlaku asas nullum delictum (legalitas). Seseorang hanya bisa dihukum jika seluruh unsur dalam pasal terpenuhi tanpa terkecuali. Jika ada satu saja unsur yang tidak terbukti, maka terdakwa harus bebas (vrijspraak).
  2. Membedakan Tindak Pidana yang Mirip:* Tanpa melihat unsur, kita sulit membedakan antara “Pencurian” (Pasal 476) dengan “Penggelapan” (Pasal 486). Perbedaannya terletak pada satu unsur spesifik: bagaimana barang tersebut berada dalam kekuasaan pelaku.
  3. Menghindari Kesalahan Logika: Seringkali masyarakat menganggap suatu perbuatan adalah pidana hanya karena hasilnya buruk, padahal jika dibedah unsurnya (misalnya unsur “melawan hukum”), perbuatan tersebut mungkin saja merupakan tindakan yang sah secara perdata.

3. Contoh Sederhana:

Pasal Pencurian
Jika kita hanya membaca “setiap orang mengambil barang orang lain…”, itu baru permukaan. Pemahaman utuh mensyaratkan bedah unsur:

* Setiap orang: Subjek hukum (manusia atau korporasi).
* Mengambil: Ada perbuatan memindahkan posisi barang.
* Suatu barang: Objeknya harus berwujud dan punya nilai.
* Sebagian atau seluruhnya milik orang lain: Bukan milik pelaku sendiri.
* Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum: Ini adalah unsur subjektif (niat jahat).

Jika seseorang mengambil barang orang lain karena salah sangka itu miliknya, maka unsur melawan hukum tidak terpenuhi, dan ia tidak bisa dipidana meskipun ia benar-benar “mengambil”.

Memahami pasal hanyalah langkah awal (literasi), namun memahami unsur adalah analisis hukum.

Tanpa bedah unsur pidana, hukum hanya menjadi kumpulan teks yang kaku dan rentan disalahgunakan.

Tags: BelajarHukumPasal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Ekonomi Islam
Muslim

Sistem Ekonomi Islam vs. Sistem Ekonomi Kapitalis

23 Januari 2026
Ekonomi
Muslim

Pengelolaan Sumber Daya Menurut Islam: Fondasi Ekonomi yang Adil dan Berkah

23 Januari 2026
Kompol Dr. Iwan Rasiwan, S.H., M.H
Belajar

Seminar Advokasi PGRI Purwakarta: Iwan Rasiwan Bedah Strategi Pemulihan Mental Guru dalam Menghadapi Tekanan Hukum

15 Januari 2026
Politik
Opini

Ilmu Politik Bukanlah Sesuatu yang Jahat; Ia Bersifat Netral

6 Januari 2026
KUHP Baru, Living Together
Belajar

Check-in Hotel di Era KUHP Baru: Jangan Senang Dulu, Ini Bukan Lampu Hijau buat Kumpul Kebo!

5 Januari 2026
Dinar Dirham
Muslim

Mengapa Dinar dan Dirham Tidak Lagi Menjadi Mata Uang Utama?

23 Desember 2025
Next Post
Dedi Mulyadi

Hanya Suguhkan Air Putih di Gedung Sate, Dedi Mulyadi Buka-bukaan Soal APBD Jabar 2026

  • Tobirama Senju - Narutopedia

    Tobirama Senju: Penemu Banyak Jutsu yang Membentuk Wajah Konoha Modern

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • 10 Website Gratis untuk Download Jurnal Ilmiah

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Update Banjir Aceh dan Sumatera 23 Desember 2025: 1.113 Orang Meninggal, 158 Ribu Rumah Rusak

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Orang Tua Pekerja Ungkap Nasib: PT Velasto Indonesia Diduga Tak Bayar Gaji Secara Penuh

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Jejak Awal Teh di Purwakarta: Dari Kebun Percontohan hingga ‘Pabrik Pertama’ di Nusantara

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan