• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Jumat, 13 Maret 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Run Race Purwakarta - Intiporia/ M. Fajri

    Demam “Run Race” Sampai ke Purwakarta: Adu Cepat Anak Muda di Lintasan Aspal

    Abu Janda Debat Ikrar Nusa Bhakti & Feri Amsari Soal Jasa AS untuk Indonesia - Tangkapan Layar: Youtube/Official iNews

    Debat Panas Abu Janda vs Ikrar Nusa Bhakti dan Feri Amsari: Dari Jasa Amerika untuk RI hingga Isu Gaza

    Bersama Tim SAR Gabungan Melakukan Kaji Cepat Kejadian Longsor di TPST Bantar Gebang - Foto: BPBD Prov DKI Jakarta

    Fakta Tragedi Gunungan Sampah Longsor di Bantargebang

    Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat

    Buntut Tragis Longsor Bantargebang: KLH Turun Tangan, Ancam Sanksi Pidana bagi Pengelola

    Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia

    Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun

    8 Platform Digital yang Dibatasi untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

    8 Platform Digital yang Dibatasi untuk Anak di Bawah Usia 16 Tahun Mulai 28 Maret

    Komdigi Resmi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

    Komdigi Resmi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

    SHU Koperasi

    Diduga Tak Terima SHU Meski 15 Tahun Jadi Anggota, Kasus Koperasi di Kawasan BIC Picu Sorotan

    BGN MBG

    H. Aceng Kudus Tegaskan Pembinaan Dapur MBG Subang Terus Diperkuat, Soal Menu dan IPAL Jadi Perhatian

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Run Race Purwakarta - Intiporia/ M. Fajri

    Demam “Run Race” Sampai ke Purwakarta: Adu Cepat Anak Muda di Lintasan Aspal

    Abu Janda Debat Ikrar Nusa Bhakti & Feri Amsari Soal Jasa AS untuk Indonesia - Tangkapan Layar: Youtube/Official iNews

    Debat Panas Abu Janda vs Ikrar Nusa Bhakti dan Feri Amsari: Dari Jasa Amerika untuk RI hingga Isu Gaza

    Bersama Tim SAR Gabungan Melakukan Kaji Cepat Kejadian Longsor di TPST Bantar Gebang - Foto: BPBD Prov DKI Jakarta

    Fakta Tragedi Gunungan Sampah Longsor di Bantargebang

    Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat

    Buntut Tragis Longsor Bantargebang: KLH Turun Tangan, Ancam Sanksi Pidana bagi Pengelola

    Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia

    Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun

    8 Platform Digital yang Dibatasi untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

    8 Platform Digital yang Dibatasi untuk Anak di Bawah Usia 16 Tahun Mulai 28 Maret

    Komdigi Resmi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

    Komdigi Resmi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

    SHU Koperasi

    Diduga Tak Terima SHU Meski 15 Tahun Jadi Anggota, Kasus Koperasi di Kawasan BIC Picu Sorotan

    BGN MBG

    H. Aceng Kudus Tegaskan Pembinaan Dapur MBG Subang Terus Diperkuat, Soal Menu dan IPAL Jadi Perhatian

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Tren Opini

Hafal Pasal tapi Tidak Memahami Unsur Pidana Bukan Pemahaman Seutuhnya

Dr. H. Iwan Rasiwan, S.H., M.H. by Dr. H. Iwan Rasiwan, S.H., M.H.
6 Januari 2026
in Opini, Belajar
Hukum Pasal

Gambar oleh Sang Hyun Cho dari Pixabay

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Dalam dunia hukum, memahami sebuah pasal tanpa membedah unsur-unsur pidananya memang bisa diibaratkan seperti melihat kulit tanpa mengetahui isinya.

Dalam hukum pidana, unsur pidana terdapat 2 (dua) aliran Monistis (Monisme) dan Dualistis (Dualisme) merujuk pada dua aliran pemikiran utama mengenai cara mendefinisikan dan memisahkan antara perbuatan pidana (objektif) dan pertanggungjawaban/kesalahan (subjektif).

BACA JUGA

Al-Khwarizmi: Arsitek Digital dan Bapak Aljabar Modern

Teknologi dari Perspektif Islam: Mengintegrasikan Inovasi dengan Nilai Ilahi

Perbedaan ini sangat mendasar karena menentukan bagaimana seorang hakim atau jaksa merumuskan surat dakwaan dan membuktikan suatu tindak pidana di pengadilan.

1. Ajaran Monistis (Monisme)
Aliran ini memandang tindak pidana sebagai satu kesatuan yang utuh. Dalam pandangan ini, unsur perbuatan (yang dilarang undang-undang) dan unsur kesalahan (sikap batin pelaku) tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Definisi: Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana, dilakukan dengan kesalahan, dan oleh orang yang mampu bertanggung jawab.

Logika: Jika seseorang melakukan perbuatan tanpa kesalahan (misalnya karena gila), maka menurut aliran ini, orang tersebut tidak melakukan tindak pidana.

Tokoh & Pengaruh: Tokoh penganutnya antara lain Simons, Van Hattum, dan Utrecht. KUHP lama (WvS) UU NO.1 tahun 1946 yang kita gunakan selama ini cenderung memiliki nuansa monistis dalam perumusan deliknya (sering mencantumkan kata “dengan sengaja” langsung di dalam pasal).

2. Ajaran Dualistis (Dualisme)
Aliran ini memisahkan secara tajam antara perbuatan dan orangnya. Ajaran ini membedakan antara Tindak Pidana (Criminal Act/Actus Reus) dengan Pertanggungjawaban Pidana (Criminal Liability/Mens Rea).

Definisi: Tindak pidana hanyalah perbuatannya saja (yang bersifat melawan hukum). Soal apakah pelaku bisa dihukum atau tidak (karena gila, dipaksa, dsb), itu adalah urusan pertanggungjawaban pidana yang berdiri sendiri.

Logika: Seseorang bisa saja dinyatakan telah melakukan tindak pidana (karena perbuatannya terbukti), namun ia tidak dijatuhi pidana karena tidak memiliki kesalahan atau tidak mampu bertanggung jawab.

Tokoh & Pengaruh: Tokoh utamanya di Indonesia adalah Prof. Moeljatno. Pandangan inilah yang kemudian diadopsi dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Mengapa Pemahaman Unsur menjadi Krusial?

Berikut adalah penjelasan mengapa pemahaman unsur menjadi sangat krusial agar pemahaman hukum kita menjadi utuh:

1. Anatomi Pasal: Teks vs. Unsur

Sebuah pasal dalam UU (seperti KUHP) biasanya berbentuk kalimat naratif.

Namun, untuk menentukan apakah seseorang bisa dipidana, penegak hukum harus memecah kalimat tersebut menjadi unit-unit terkecil yang disebut Unsur Pidana.

Secara umum, unsur pidana dibagi menjadi dua kategori besar:

  • Unsur Objektif: Perbuatan yang terlihat secara fisik (contoh: mengambil barang, menghilangkan nyawa).
  • Unsur Subjektif: Keadaan batin pelaku (contoh: dengan sengaja, karena kelalaian, atau adanya niat jahat/ mens rea).

2. Mengapa Memahami Unsur Itu Wajib?

Tanpa membedah unsur, kita rentan terjebak dalam generalisasi.

Berikut alasannya:

  1. Pembuktian yang Presisi:
    Dalam hukum pidana, berlaku asas nullum delictum (legalitas). Seseorang hanya bisa dihukum jika seluruh unsur dalam pasal terpenuhi tanpa terkecuali. Jika ada satu saja unsur yang tidak terbukti, maka terdakwa harus bebas (vrijspraak).
  2. Membedakan Tindak Pidana yang Mirip:* Tanpa melihat unsur, kita sulit membedakan antara “Pencurian” (Pasal 476) dengan “Penggelapan” (Pasal 486). Perbedaannya terletak pada satu unsur spesifik: bagaimana barang tersebut berada dalam kekuasaan pelaku.
  3. Menghindari Kesalahan Logika: Seringkali masyarakat menganggap suatu perbuatan adalah pidana hanya karena hasilnya buruk, padahal jika dibedah unsurnya (misalnya unsur “melawan hukum”), perbuatan tersebut mungkin saja merupakan tindakan yang sah secara perdata.

3. Contoh Sederhana:

Pasal Pencurian
Jika kita hanya membaca “setiap orang mengambil barang orang lain…”, itu baru permukaan. Pemahaman utuh mensyaratkan bedah unsur:

* Setiap orang: Subjek hukum (manusia atau korporasi).
* Mengambil: Ada perbuatan memindahkan posisi barang.
* Suatu barang: Objeknya harus berwujud dan punya nilai.
* Sebagian atau seluruhnya milik orang lain: Bukan milik pelaku sendiri.
* Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum: Ini adalah unsur subjektif (niat jahat).

Jika seseorang mengambil barang orang lain karena salah sangka itu miliknya, maka unsur melawan hukum tidak terpenuhi, dan ia tidak bisa dipidana meskipun ia benar-benar “mengambil”.

Memahami pasal hanyalah langkah awal (literasi), namun memahami unsur adalah analisis hukum.

Tanpa bedah unsur pidana, hukum hanya menjadi kumpulan teks yang kaku dan rentan disalahgunakan.

Tags: BelajarHukumPasal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Al-Khwarizmi
Belajar

Al-Khwarizmi: Arsitek Digital dan Bapak Aljabar Modern

20 Februari 2026
Teknologi Muslim, Islam
Opini

Teknologi dari Perspektif Islam: Mengintegrasikan Inovasi dengan Nilai Ilahi

15 Februari 2026
Kompol Dr. H. Iwan Rasiwan, M.H. dihdapan Ormas
Belajar

Sinergi Ormas dan Aparat, Iwan Rasiwan Tekankan Pentingnya Menjaga Kamtibmas di Purwakarta

13 Februari 2026
Ilustrasi aktivitas PJOK Foto oleh Attareza Naufal di Unsplash
Olahraga

Strategi Pengajaran PJOK dalam Menghadapi Keberagaman Fisik Siswa

12 Februari 2026
Ilustrasi foto kolaborasi mahasiswa turun ke jalan - Dok. Intiporia
Kampus

Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

9 Februari 2026
Syariah
Muslim

Kecerdasan Buatan (AI) dan Etika Syariah: Menjaga Maslahah di Era Algoritma

31 Januari 2026
Next Post
Dedi Mulyadi

Hanya Suguhkan Air Putih di Gedung Sate, Dedi Mulyadi Buka-bukaan Soal APBD Jabar 2026

  • SHU Koperasi

    Diduga Tak Terima SHU Meski 15 Tahun Jadi Anggota, Kasus Koperasi di Kawasan BIC Picu Sorotan

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Sejarah Baru pada Logo Persib Bandung, Empat Bintang Bersinar!

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • 8 Platform Digital yang Dibatasi untuk Anak di Bawah Usia 16 Tahun Mulai 28 Maret

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Panduan Lengkap: Urutan Nonton Naruto hingga Boruto

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan