• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Selasa, 16 Desember 2025
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Ilustrasi MBG

    Pengalaman jadi Penata Porsi di Dapur MBG: Kena Semprot Aslap Karena Masalah Semangka

    TPA Cikolotok Purwakarta

    TPA Cikolotok, Gunung Sampah yang Sempat Diwacanakan Jadi Tempat Wisata

    Pelatih PERSIB, Bojan Hodak

    Persib Siap Tantang Pemuncak Klasemen: Hodak dan Klok Tegaskan Tak Mau Kendur di GBLA

    Dinar

    Dinar dan Dirham: Mata Uang Abadi dalam Sejarah Islam

    Epy Kusnandar

    Epy Kusnandar: Jejak Seni, Perjuangan, dan Warisan “Kang Mus”

    Polres Purwakarta

    APDESI Purwakarta Ajak Polres Purwakarta, Bedah Penerapan Restorative Justice

    Indomaret Cabang Purwakarta Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai Bersama Dancow - Dok. JJ

    Indomaret Cabang Purwakarta Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai Bersama Dancow

    Persib

    Bojan Hodak Sesalkan Kekalahan PERSIB dari LCS di ACL Two

    Sibuk

    Absurditas Kewajiban Pura-Pura Sibuk: Kita Semua Budak Validasi

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Ilustrasi MBG

    Pengalaman jadi Penata Porsi di Dapur MBG: Kena Semprot Aslap Karena Masalah Semangka

    TPA Cikolotok Purwakarta

    TPA Cikolotok, Gunung Sampah yang Sempat Diwacanakan Jadi Tempat Wisata

    Pelatih PERSIB, Bojan Hodak

    Persib Siap Tantang Pemuncak Klasemen: Hodak dan Klok Tegaskan Tak Mau Kendur di GBLA

    Dinar

    Dinar dan Dirham: Mata Uang Abadi dalam Sejarah Islam

    Epy Kusnandar

    Epy Kusnandar: Jejak Seni, Perjuangan, dan Warisan “Kang Mus”

    Polres Purwakarta

    APDESI Purwakarta Ajak Polres Purwakarta, Bedah Penerapan Restorative Justice

    Indomaret Cabang Purwakarta Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai Bersama Dancow - Dok. JJ

    Indomaret Cabang Purwakarta Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai Bersama Dancow

    Persib

    Bojan Hodak Sesalkan Kekalahan PERSIB dari LCS di ACL Two

    Sibuk

    Absurditas Kewajiban Pura-Pura Sibuk: Kita Semua Budak Validasi

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Tren Kampus

Ketua BEM FH UI Fawwaz Farhan, Rumah Ibunya Didatangi Babinsa Usai Gugat UU TNI ke MK

Anggraena by Anggraena
2 Juli 2025
in Kampus, Politik, Sekilas
Fawwaz Farhan

Aksi penolakan UU TNI - Dok. Istimewa

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI), Fawwaz Farhan Farabi, mengungkap adanya tekanan yang ia dan timnya alami usai mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji formil ini teregistrasi dengan nomor perkara 56/PUU-XXIII/2025.

Dalam sidang yang digelar Senin (23/6/2025) di Gedung MK, Jakarta, Fawwaz menjelaskan bahwa tekanan bermula saat ia mengadakan konsolidasi nasional di kampus UI pada pertengahan April 2025. Dalam acara itu, Dandim 0508/Depok, Kolonel Inf Imam Widhiarto hadir langsung dan turut mengikuti diskusi.

BACA JUGA

4 Hari Gedung DPRD Purwakarta Disegel, GMNI Purwakarta Tolak Propemperda Tanpa Dasar Ilmiah

Update! Banjir dan Longsor Terjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat: 914 Jiwa Meninggal, 105 Ribu Rumah Rusak

“Tekanan jelas kami rasakan, mungkin terutama kalau dari saya sama rekan, pas lagi mengadakan konsolidasi nasional, pas itu datang kemudian TNI ikut diskusi bareng, kan ramai itu di berita,” ujar Fawwaz saat ditemui usai sidang, dikutip dari Kompas.com, Selasa, 1 Juli 2025.

Selain itu, Fawwaz mengungkapkan bahwa seorang wakil dekan Fakultas Hukum UI juga sempat menghubunginya dan meminta nomor-nomor kontak para pemohon lainnya.

“Terus dari saya pribadi, kebetulan kantor ibu saya didatangi, ditanyain alamat rumah dari Babinsa yang mencari alamat rumah,” katanya dalam keterangan yang diterima wartawan.

Tekanan tidak hanya datang secara langsung, tetapi juga melalui media sosial. Para pemohon disebut sebagai “antek asing” dan “terlalu idealis”.

Namun, Fawwaz menegaskan bahwa hal itu tidak akan menyurutkan langkah mereka. “Kita tahu sih ketika mengambil langkah ini ada risiko yang dihadapi, apakah mengganggu? Sedikit banyaknya mungkin ada rasa tidak aman, kenapa-napa segala hal. Tapi hadapi aja,” ucapnya.

Senada dengan itu, ahli hukum tata negara sekaligus pemohon dalam perkara yang sama, Bivitri Susanti, turut menyoroti tekanan yang terjadi terhadap para mahasiswa dan organisasi sipil.

“Mulai dari adanya tekanan pada adik-adik kita mahasiswa yang menjadi pemohon, sampai dengan mengatai Ornop (Organisasi Non-Pemerintah) sebagai antek asing,” kata Bivitri. Ia menilai kondisi ini sebagai indikator nyata pelemahan demokrasi di Indonesia.

Meski demikian, perjuangan mereka berujung pada penolakan Mahkamah Konstitusi. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa lima perkara terkait uji formil UU TNI, yaitu nomor 55, 58, 66, 74, dan 79/PUU-XXIII/2025, tidak dapat diterima.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan dalam pertimbangannya bahwa para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak menunjukkan keterlibatan aktif dalam proses pembentukan undang-undang tersebut.

“Mereka hanya tahu dari pemberitaan media dan tidak pernah mengikuti diskusi atau seminar terkait pembentukan Undang-Undang TNI,” jelas Saldi Isra.

Padahal, dalil utama yang dibawa para pemohon adalah dugaan pelanggaran terhadap asas keterbukaan dalam proses legislasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Sebagian besar pemohon merupakan mahasiswa dari Universitas Indonesia dan Universitas Batam, serta satu orang dari kalangan karyawan swasta.

Meski permohonan ditolak, sorotan publik terhadap tekanan terhadap kebebasan akademik dan demokrasi tetap mengemuka, memperlihatkan bahwa gugatan hukum juga membuka ruang evaluasi atas praktik-praktik kekuasaan yang dinilai mengancam ruang sipil dan perguruan tinggi.

Tags: BEMMahasiswaPemerintahUndang-undang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

GMNI
Sekilas

4 Hari Gedung DPRD Purwakarta Disegel, GMNI Purwakarta Tolak Propemperda Tanpa Dasar Ilmiah

13 Desember 2025
Peta sebaran bencana Banjir dan Longsor Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat (Update 6 Desember 2025) - Tangkapan Layar Situs BNPB
Sekilas

Update! Banjir dan Longsor Terjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat: 914 Jiwa Meninggal, 105 Ribu Rumah Rusak

6 Desember 2025
Gubernur dan Jajaran Pejabat Pemerintahan Provinsi Jawa Barat - Dok. Humas Jabar
Sekilas

Jabar Genjot 361 Proyek Infrastruktur 2025: DBMPR Fokus Rekonstruksi, Pelebaran, dan Respons Cepat Lapangan

5 Desember 2025
keterangan pers di Posko Nasional Penanggulangan Bencana di Halim Perdanakusuma, Jakarta
Sekilas

Presiden Prabowo: Penanganan Bencana Aceh–Sumatra Prioritas Nasional

4 Desember 2025
Sekolah Garuda
Sekilas

Pemerintah Luncurkan Sekolah Garuda, Dorong Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

27 November 2025
Teh
Sekilas

Gubernur Jabar Laporkan Perusakan Lahan Teh Pangalengan ke Polisi

27 November 2025
Next Post
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom (Polri.go.id)

BNN Klarifikasi Larangan Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Pengamat: Berpotensi Abuse of Power

  • website

    10 Website Gratis untuk Download Jurnal Ilmiah

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Update! Banjir dan Longsor Terjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat: 914 Jiwa Meninggal, 105 Ribu Rumah Rusak

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • 4 Hari Gedung DPRD Purwakarta Disegel, GMNI Purwakarta Tolak Propemperda Tanpa Dasar Ilmiah

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Pengalaman jadi Penata Porsi di Dapur MBG: Kena Semprot Aslap Karena Masalah Semangka

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Kakashi Hatake: Hokage dengan Luka Masa Lalu dan Visi Masa Depan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan