• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Rabu, 24 Juni 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Liputan Intiporia di Pasar Sasagaran - Dok. Intiporia

    Pasar Sasagaran: Oase Kuliner Tradisional dan Wisata Sejarah di Jantung Bungursari

    Motor Listrik MBG BGN - Gambar/Uzone

    Usut Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN

    pengisian data Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) - Humas Jabar

    Kisruh SPMB Jabar 2026: Ombudsman Ingatkan Disdik Cegah Pungli dan Jangan Persulit Hak Anak Bersekolah

    SPMB Sekolah Maung, Dari 18 Ribu Lebih Kuota, Rata-Rata yang Diterima Setengahnya

    Tak Lolos Sekolah Maung? Jangan Khawatir, Disdik Jabar Siapkan 909 Ribu Kursi SMA/SMK/MA

    KDM Sempurnakan Pelaksanaan SPMB, Jamin Proses Lancar Hingga Tahap Akhir

    Tolak Isu Jual Beli Bangku di SPMB 2026, Gubernur Jabar Tantang Masyarakat Lapor Bawa Bukti

    Kepala BGN Nanik S. Deyang - Doc.Biro Hukum dan Humas BGN

    Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang

    Film "Rencana Besar Mati Dengan Tenang" - Instagram/melissa_karim

    Tembus Kompetisi Utama SIFF 2026, Film “Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang” Borong 7 Kategori

    Pengadilan

    Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Purwakarta, Sejumlah Pihak Tidak Hadir Sidang Ditunda

    Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana - Doc. Biro Hukum dan Humas

    Dugaan Jual Beli SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Dini Hari

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Liputan Intiporia di Pasar Sasagaran - Dok. Intiporia

    Pasar Sasagaran: Oase Kuliner Tradisional dan Wisata Sejarah di Jantung Bungursari

    Motor Listrik MBG BGN - Gambar/Uzone

    Usut Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN

    pengisian data Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) - Humas Jabar

    Kisruh SPMB Jabar 2026: Ombudsman Ingatkan Disdik Cegah Pungli dan Jangan Persulit Hak Anak Bersekolah

    SPMB Sekolah Maung, Dari 18 Ribu Lebih Kuota, Rata-Rata yang Diterima Setengahnya

    Tak Lolos Sekolah Maung? Jangan Khawatir, Disdik Jabar Siapkan 909 Ribu Kursi SMA/SMK/MA

    KDM Sempurnakan Pelaksanaan SPMB, Jamin Proses Lancar Hingga Tahap Akhir

    Tolak Isu Jual Beli Bangku di SPMB 2026, Gubernur Jabar Tantang Masyarakat Lapor Bawa Bukti

    Kepala BGN Nanik S. Deyang - Doc.Biro Hukum dan Humas BGN

    Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang

    Film "Rencana Besar Mati Dengan Tenang" - Instagram/melissa_karim

    Tembus Kompetisi Utama SIFF 2026, Film “Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang” Borong 7 Kategori

    Pengadilan

    Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Purwakarta, Sejumlah Pihak Tidak Hadir Sidang Ditunda

    Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana - Doc. Biro Hukum dan Humas

    Dugaan Jual Beli SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Dini Hari

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Sekilas

Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari 6 Perusahaan Terkait Korupsi Fasilitas Ekspor CPO

Anggraena by Anggraena
3 Juli 2025
in Sekilas
Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari 6 Perusahaan Terkait Korupsi Fasilitas Ekspor CPO - Tangkapan Layar YT

Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari 6 Perusahaan Terkait Korupsi Fasilitas Ekspor CPO - Tangkapan Layar YT

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp1.374.892.735.527,46 (Rp1,37 triliun) sebagai bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Uang tersebut dititipkan oleh enam dari dua belas perusahaan yang tergabung dalam dua grup besar: Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau.

Penyitaan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Rabu 2 Juli 2025. Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan 12 terdakwa korporasi yang sebelumnya divonis lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

BACA JUGA

Resmi Masuk KBLI 2025, Konten Kreator Wajib Punya NIB: Simak Aturan dan Cara Membuatnya

Usut Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN

“Seperti yang diketahui bersama, ke-12 terdakwa tersebut telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi,” jelas Sutikno kepada wartawan.

Penyitaan dilakukan setelah adanya penitipan uang pengganti dari enam perusahaan, yakni satu dari Grup Musim Mas dan lima dari Grup Permata Hijau. Dana yang telah dititipkan berjumlah total Rp1,37 triliun dan kini telah disita setelah mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rincian Dana dan Kerugian Negara

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta laporan kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp5,8 triliun lebih. Kerugian tersebut mencakup kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, dan dampak kerugian terhadap perekonomian nasional.

  • Grup Musim Mas – Kerugian: Rp4,89 Triliun
  • PT Musim Mas: Rp1,43 triliun
  • PT Intibenua Perkasatama: Rp3,19 triliun
  • PT Mikie Oleo Nabati Industri: Rp5,2 miliar
  • PT Agro Makmur Raya: Rp27,23 miliar
  • PT Musim Mas Fuji: Rp14 miliar
  • PT Megasurya Mas: Rp31,4 miliar
  • PT Wira Inno Mas: Rp186,6 miliar

Penitipan uang dari PT Musim Mas sendiri mencapai Rp1.188.461.774.666.

  • Grup Permata Hijau – Kerugian: Rp937,55 Miliar
  • PT Nagamas Palm Oil Lestari: Rp381,94 miliar
  • PT Pelita Agung Agri Industri: Rp207,43 miliar
  • PT Nubika Jaya: Rp13,7 miliar
  • PT Permata Hijau Palm Oleo: Rp325,4 miliar
  • PT Permata Hijau Sawit: Rp9 miliar

Dari lima perusahaan ini, total penitipan dana sebesar Rp186.430.960.865,26.

Penyitaan untuk Kepentingan Pemeriksaan Kasasi

Sutikno menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk mendukung proses hukum yang masih berjalan di tingkat kasasi. Uang hasil penitipan kini berada dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus pada Bank BRI dan akan dimasukkan ke dalam tambahan memori kasasi.

“Sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara,” jelasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk konkret komitmen kejaksaan untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara.

“Kami tegaskan bahwa ini merupakan langkah dalam rangka memulihkan keuangan negara. Tidak hanya penindakan, tetapi pemulihan menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi,” kata Harli.

Ia juga menyebut bahwa penyitaan ini meskipun tidak dilakukan saat penyidikan, tetap sah dilakukan karena ditemukan pada tahap persidangan. Ini sejalan dengan upaya kejaksaan memperbaiki tata kelola dan memastikan keadilan substantif tetap dijalankan.

Meskipun pengadilan tingkat pertama memutus lepas, proses hukum belum berakhir. Kasasi masih berjalan dan Kejagung menunjukkan langkah progresif dengan menguatkan posisi mereka melalui penyitaan uang yang diduga hasil korupsi.

Langkah ini juga menjadi preseden penting bahwa institusi penegak hukum serius menangani kasus korupsi di sektor strategis seperti kelapa sawit, yang selama ini dikenal rawan penyimpangan karena nilai ekonominya yang sangat besar.

Tags: KasusKorupsi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Content Creator wisataporia Rana - Dok. Intiporia
Belajar

Resmi Masuk KBLI 2025, Konten Kreator Wajib Punya NIB: Simak Aturan dan Cara Membuatnya

19 Juni 2026
Motor Listrik MBG BGN - Gambar/Uzone
Sekilas

Usut Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN

19 Juni 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Himbara sebagai Motor Ekonomi Nasional dengan Kapitalisasi Rp1.100 Triliun - Dok. BPMI Setpres
Sekilas

Kumpulkan Bos Himbara, Presiden Prabowo: Jangan Hanya Kejar Laba, Berdayakan UMKM

19 Juni 2026
Harga Minyak BBM Pertamina
Sekilas

Ini Alasan Pertamina Mendadak Naikkan Harga Pertamax per 10 Juni 2026

11 Juni 2026
pengisian data Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) - Humas Jabar
Sekilas

Kisruh SPMB Jabar 2026: Ombudsman Ingatkan Disdik Cegah Pungli dan Jangan Persulit Hak Anak Bersekolah

11 Juni 2026
SPMB Sekolah Maung, Dari 18 Ribu Lebih Kuota, Rata-Rata yang Diterima Setengahnya
Sekilas

Tak Lolos Sekolah Maung? Jangan Khawatir, Disdik Jabar Siapkan 909 Ribu Kursi SMA/SMK/MA

11 Juni 2026
Next Post
Pajak kendaraan

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2025: Ini Daftar Wilayah yang Berlaku dan Keringanannya

  • Pertarungan di Naruto Shippuden

    15 Episode Naruto Paling Sedih yang Membekas di Generasi 2000-an

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Resmi Masuk KBLI 2025, Konten Kreator Wajib Punya NIB: Simak Aturan dan Cara Membuatnya

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Panduan Lengkap: Urutan Nonton Naruto hingga Boruto

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • 10 Karakter Terkuat di Era Boruto: Ranking Lengkap 2025

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Evolusi Naruto Mode: Dari Kyubi hingga Baryon Mode

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan