Bandung – Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 45/PK.03.03/KESRA yang menguraikan 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.
Visi pendidikan ini berlandaskan pada lima pilar utama: Cageur, Bageur, Pinter, Sauyunan, dan Someah. Berikut adalah 9 langkah strategis tersebut sesuai dengan teks pada surat edaran resmi:
1. Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan pada ruang kelas dan lingkungan sekolah, serta tersedianya toilet peserta didik pada ruang kelas baru di lingkungan Sekolah untuk menunjang aktivitas dan proses belajar, sehingga terwujudnya lingkungan pendidikan yang baik bagi tumbuh kembang Generasi Panca Waluya.
2. Peningkatan Mutu dan Kualitas Guru
Peningkatan mutu dan kualitas guru yang adaptif terhadap perubahan dan perkembangan zaman, serta memahami arah dan tujuan pendidikan secara paripurna, serta terwujudnya Indonesia seutuhnya.
3. Mengadakan Kegiatan Piknik dengan Konsep Study Tour yang Terdampak
Sekolah dilarang membuat kegiatan piknik yang dibungkus dengan kegiatan study tour, yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua.
Kegiatan tersebut harus dirancang dengan berbagai inovasi, seperti mengelola sampah secara mandiri di lingkungan sekolah, mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri.
4. Larangan Kegiatan Wisuda dan Perpisahan yang Memberatkan Orang Tua
Sekolah dilarang membuat kegiatan wisuda, perpisahan atau penamaan lainnya pada seluruh jenjang pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar sampai Pendidikan Menengah yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua. Kegiatan tersebut hanya diperbolehkan yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia.
5. Mengoptimalkan Program Makan Bergizi (MBG)
Mengoptimalkan pemberlakuan program Makan Bergizi (MBG) secara merata, mulai saat ini setiap peserta didik diharapkan dapat membawa bekal makanan ke sekolah, mengurangi jajan sembarangan, serta mendorong peserta didik untuk menabung sebagai bekal dan latihan investasi di masa depan.
6. Pembatasan Penggunaan Kendaraan Bermotor bagi Siswa Belum Ber-SIM
Peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik.
7. Peningkatan Disiplin dan Rasa Bangga sebagai Warga Negara
Meningkatkan disiplin serta rasa bangga sebagai warga negara yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap peserta didik harus memahami wawasan kebangsaan dengan mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibra, Palang Merah Remaja dan kegiatan lainnya yang memiliki implikasi positif pada pembentukan karakter kebangsaan peserta didik.
8. Pembinaan Khusus bagi Siswa dengan Perilaku Khusus
Bagi peserta didik yang memiliki perilaku khusus, yang terlibat tawuran, kecanduan bermain game online, merokok, mabuk, balapan motor ilegal, menggunakan knalpot yang tidak standar pabrikan dan perilaku tidak terpuji lainnya, akan dilakukan pembinaan khusus, setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua, melalui pola kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan jajaran TNI dan Polri.
9. Peningkatan Pendidikan Moralitas dan Spiritualitas
Meningkatkan pendidikan moralitas dan spiritualitas melalui pendekatan pendidikan agama, sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
Mencabut Surat Edaran sebelumnya
Surat Edaran Nomor: 45/PK.03.03/KESRA ini, sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa surat edaran sebelumnya, yaitu:
- Surat Edaran Nomor 64/PK.01/KESRA tanggal 12 Mei 2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.
- Surat Edaran Nomor 42/PK.03.04/KESRA tanggal 30 April 2025 tentang Pengaturan Study Tour, Outing Class, Wisuda, Pendidikan Karakter Dan Kegiatan Lainnya Pada Satuan Pendidikan di Wilayah Jawa Barat.
- Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/KESRA tanggal 2 Mei 2025 tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.
Pencabutan surat edaran sebelumnya ini mengindikasikan bahwa Surat Edaran Nomor: 45/PK.03.03/KESRA menjadi acuan terkini dan komprehensif terkait 9 langkah pembangunan pendidikan Jawa Barat menuju “Gapura Panca Waluya”.