Di satu sisi, kita sedang getol-getolnya mengagungkan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) seolah-olah data warga negara adalah harta karun yang dijaga naga.
Tapi di sisi lain, pemerintah baru saja berjabat tangan mesra dengan Amerika Serikat lewat perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Isinya? Ya, apalagi kalau bukan soal jualan. Tapi yang geregetan dan bikin banyak netizen bertanya-tanya, soal “izin” buat transfer data kita jalan-jalan ke luar negeri.
Urusan data lintas batas ini bukan cuma soal kode biner yang pindah server, tapi soal pilihan pelik antara privasi atau ekonomi, sebuah dilema yang memaksa kita bertanya: Benarkah kedaulatan kita tidak sedang digadaikan?
Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya.
Sebelum kita bicara kedaulatan, mari kita lihat apa alasan pemerintah yang ada di balik lahirnya ART.
Alasan Kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan AS
Perjanjian Indonesia-AS ini, katanya adalah aksi penyelamatan “darurat”, pemerintah dalam keterangan resminya menjelaskan alasan berikut.
Per 2 April 2025, AS secara sepihak menetapkan tarif resiprokal 32% gara-gara mereka merasa rugi dagang sama Indonesia yang menurut data mereka, kita bikin defisit sampai 19,3 miliar dolar AS di 2024.
Itu namanya diplomasi todong pistol. Kalau pemerintah diam saja, lima juta orang yang kerja di pabrik tekstil, sawit, sampai kopi bisa langsung nganggur berjamaah karena produk kita mustahil bersaing.
Jadi, penurunan tarif jadi 19% lewat ART pada 19 Februari 2026 kemarin adalah diskon yang dibayar mahal dengan berbagai konsesi, termasuk komitmen pembelian energi, pesawat, dan produk pertanian senilai total puluhan miliar dolar AS, serta pelonggaran aturan transfer data.
Data Kita akan Sampai ke Amerika, Aman gak ya?
Coba kita lihat dulu Pasal 56 UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Aturan ini seharusnya menjadi penjaga gawang. Ayat (1) memang membolehkan transfer data ke luar negeri, tapi Ayat (2) memberikan syarat mutlak: negara penerima harus punya standar perlindungan yang setara atau lebih tinggi.
Pertanyaannya: Setara dari mananya? Amerika Serikat tidak memiliki UU perlindungan data federal yang komprehensif seperti UU PDP kita; mereka menggunakan sistem sektoral yang cair. Jika standar “setara” ini tidak terpenuhi, UU PDP mewajibkan adanya pelindungan yang “memadai dan bersifat mengikat”.
Di sinilah titik krusialnya: Apakah perjanjian ART ini sudah secara otomatis dianggap sebagai instrumen “memadai dan mengikat” tersebut? Ataukah kita sedang melakukan pembiaran demi kelancaran arus modal?
Jaminan Pemerintah
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, memang sudah pasang badan dengan menyatakan bahwa transfer data ini adalah infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, hingga cloud. Beliau menegaskan bahwa “tidak ada penyerahan kedaulatan data” karena prosesnya tetap dalam kerangka secure and reliable data governance.
Bahkan, pemerintah berharap kepastian aturan ini bisa menarik investasi pusat data dan infrastruktur digital ke tanah air. Namun, dari kacamata hukum, kedaulatan bukan sekadar soal data itu aman di server, tapi soal siapa yang memegang kendali hukum jika terjadi kebocoran data di luar wilayah yurisdiksi kita.
Apalagi dalam ART, Indonesia setuju untuk menghapus hambatan non tarif, termasuk pengakuan standar AS dan penyesuaian kebijakan TKDN, yang secara tidak langsung memberikan kebebasan lebih bagi perusahaan teknologi global asal Paman Sam.
Dilemanya semakin nyata ketika kita melihat angka-angka komersial di balik kesepakatan ini. Indonesia berkomitmen membeli produk energi senilai 15 miliar dolar AS dan pesawat senilai 13,5 miliar dolar AS.
Di tengah angka-angka raksasa ini, posisi transfer data menjadi krusial karena hampir semua transaksi dan operasional bisnis tersebut bergantung pada aliran data lintas batas.
Kita terjepit di antara aktivis privasi yang menuntut penegakan Pasal 56 secara kaku dan realitas ekonomi yang menuntut fleksibilitas demi menyelamatkan 5 juta buruh dan daya saing ekspor.
Pemerintah pun memilih jalan tengah: membuka akses data demi menjaga stabilitas pasar dan mengunci investasi, sembari berjanji bahwa hak-hak warga negara tidak akan dikorbankan.
Kalau Saya Boleh Beropini
Secara ekonomi internasional, langkah ini mungkin yang paling rasional karena aksi retaliasi hanya akan membuat ekonomi nasional makin bonyok. Retaliasi itu perang dagang guys, jangan lipet kulit dahi kalo ga ngerti! Namun, menjadikan UU PDP sebagai “pelicin” perdagangan tanpa mekanisme pengawasan yang kuat adalah preseden yang berbahaya.
Kedaulatan sejati di tahun 2026 ini bukan lagi soal mengunci data di dalam wilayah fisik, melainkan sejauh mana otoritas kita mampu memaksa perusahaan global tunduk pada standar perlindungan kita.
Perjanjian Indonesia-AS adalah kompromi yang belum yakin akan berakhir manis; kita butuh tarif rendah supaya pabrik tetap ngebul, tapi pemerintah jangan hanya memberi janji manis. Jika Pasal 56 mau dianggap serius, tunjukkan “gigi” Otoritas PDP kita dalam mengawasi implementasi ART ini. Jangan sampai kita kehilangan kendali atas data digital bangsa sendiri.
















