• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Disinformasi

    Mengatasi Disinformasi: Peran Publik, Media Sosial, dan Pemerintah dalam Menjaga Fakta

    Sumur Bor

    Sidak ke Pabrik, Dedi Mulyadi Kaget Tahu Aqua Ambil Air dari Sumur Bor

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berkunjung ke Bank Indonesia

    Bank Indonesia Klarifikasi Isu Dana Rp4,1 Triliun yang Diendapkan oleh Pemprov Jawa Barat

    KAI

    KAI dan PLN Teken Kesepakatan Elektrifikasi Jalur Kereta Api Cikampek-Jawa Timur

    Pendidikan

    Transformasi Pendidikan: Pemerintah Perkenalkan Perangkat Interaktif Digital di Setiap Sekolah

    Denmark Open 2025: Jonatan Keluar Sebagai juara

    Jonatan Christie Juara Denmark Open 2025, Kuasai Angin dan Buktikan Proses Pemulihan Fisik

    Pasar Seni ITB

    Kebangkitan Kembali Tradisi: Pasar Seni ITB 2025 Sedot Lebih dari 200.000 Pengunjung

    Bidage Alun Kiansantang Purwakarta

    Bagian ke-2: Brigade III Kiansantang, Dari Medan Perang ke Nama Sebuah Alun-Alun di Purwakarta

    Bidage Alun Kiansantang Purwakarta

    Dari Dalem Shalawat hingga Alun-Alun Kiansantang: Cikal Bakal Kota Purwakarta

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Disinformasi

    Mengatasi Disinformasi: Peran Publik, Media Sosial, dan Pemerintah dalam Menjaga Fakta

    Sumur Bor

    Sidak ke Pabrik, Dedi Mulyadi Kaget Tahu Aqua Ambil Air dari Sumur Bor

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berkunjung ke Bank Indonesia

    Bank Indonesia Klarifikasi Isu Dana Rp4,1 Triliun yang Diendapkan oleh Pemprov Jawa Barat

    KAI

    KAI dan PLN Teken Kesepakatan Elektrifikasi Jalur Kereta Api Cikampek-Jawa Timur

    Pendidikan

    Transformasi Pendidikan: Pemerintah Perkenalkan Perangkat Interaktif Digital di Setiap Sekolah

    Denmark Open 2025: Jonatan Keluar Sebagai juara

    Jonatan Christie Juara Denmark Open 2025, Kuasai Angin dan Buktikan Proses Pemulihan Fisik

    Pasar Seni ITB

    Kebangkitan Kembali Tradisi: Pasar Seni ITB 2025 Sedot Lebih dari 200.000 Pengunjung

    Bidage Alun Kiansantang Purwakarta

    Bagian ke-2: Brigade III Kiansantang, Dari Medan Perang ke Nama Sebuah Alun-Alun di Purwakarta

    Bidage Alun Kiansantang Purwakarta

    Dari Dalem Shalawat hingga Alun-Alun Kiansantang: Cikal Bakal Kota Purwakarta

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Sekilas

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Anggraena by Anggraena
5 Juli 2025
in Sekilas, Politik
Tom Lembong memberi keterangan kepada wartawan usai dituntut 7 tahun penjara. Foto: AJI

Tom Lembong memberi keterangan kepada wartawan usai dituntut 7 tahun penjara. Foto: AJI

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.

“Terdakwa Thomas Lembong, agenda pembacaan tuntutan,” kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra.

BACA JUGA

Sidak ke Pabrik, Dedi Mulyadi Kaget Tahu Aqua Ambil Air dari Sumur Bor

Purbaya Sebut Dana Pemda Mengendap Rp234 Triliun, Ini Daftar 15 Pemda dengan Dana Tertinggi

Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya pihak lain atau korporasi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa dalam sidang.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar Tom membayar denda. “Jaksa juga meminta hakim agar Tom Lembong dituntut untuk membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.”

Namun demikian, Tom tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti karena jaksa menilai ia tidak menikmati hasil korupsi tersebut secara langsung.

Dalam paparan tuntutan, JPU menjelaskan bahwa Tom menerbitkan izin impor gula kristal mentah (raw sugar) kepada 10 perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Tindakan ini menyebabkan harga jual gula menjadi mahal bagi BUMN penugasan, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dan berdampak pada kekurangan pembayaran bea masuk serta pajak dalam proses impor, yang kemudian dinyatakan merugikan negara.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Penuntut Umum berpendapat bahwa unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” ungkap jaksa.

Jaksa menyebut bahwa perbuatan Tom tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang menjadi program pemerintah. Namun, sikap sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga dijadikan sebagai pertimbangan yang meringankan.

Dalam kasus ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan jaksa, Tom sebelumnya sempat menyatakan, “Sampai saat ini saya belum temukan kesalahan saya,” dalam pernyataannya kepada media.

Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan (pleidoi) dari tim kuasa hukum Tom Lembong. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau publik, mengingat besarnya kerugian negara yang terungkap serta keterlibatan berbagai instansi dalam proses pengambilan keputusan terkait impor gula tersebut.

Tags: KasusKorupsi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Sumur Bor
Sekilas

Sidak ke Pabrik, Dedi Mulyadi Kaget Tahu Aqua Ambil Air dari Sumur Bor

22 Oktober 2025
Purbaya
Sekilas

Purbaya Sebut Dana Pemda Mengendap Rp234 Triliun, Ini Daftar 15 Pemda dengan Dana Tertinggi

22 Oktober 2025
Dedi Mulyadi kunjungi KPK - Tangkapan layar (Instagram/dedimulyadi71)
Sekilas

Dedi Mulyadi Bantah Isu Dana APBD Jabar Mengendap, Soroti Pernyataan Menkeu Purbaya

22 Oktober 2025
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berkunjung ke Bank Indonesia
Sekilas

Bank Indonesia Klarifikasi Isu Dana Rp4,1 Triliun yang Diendapkan oleh Pemprov Jawa Barat

22 Oktober 2025
Apel Hari Santri 2025 di Purwakarta
Sekilas

Pemkab Purwakarta Rayakan Hari Santri Nasional 2025 dengan Apel Khidmat

22 Oktober 2025
Listrik
Sekilas

Pemprov Jabar Berkomitmen Hadirkan Akses Listrik di Tahun 2026

22 Oktober 2025
Next Post
Larry Ellison dan Mark Zuckerberg - Foto/www.mercurynews.com

Larry Ellison Geser Mark Zuckerberg, Jadi Orang Terkaya Nomor 2 Dunia per 1 Juli 2025

  • Ilustrasi Surat Edaran - PIxabay/Katamaheen

    9 Langkah Menuju ‘Gapura Panca Waluya’, Berikut Isi Surat Edaran Pemda Jabar

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Jadwal dan Link Live Streaming Semifinal Denmark Open 2025

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • 10 Website Gratis untuk Download Jurnal Ilmiah

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Kebangkitan Kembali Tradisi: Pasar Seni ITB 2025 Sedot Lebih dari 200.000 Pengunjung

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Simak! Begini Cara Menulis Footnote pada Makalah atau Jurnal

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Forum

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Fotoporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan