• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Kiper kenzie fachrudin

    Kiper Pelajar SMP Berprestasi di Level Internasional, Targetkan Timnas Indonesia

    Ilustrasi foto kolaborasi mahasiswa turun ke jalan - Dok. Intiporia

    Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

    Pelantikan Pengurus NasDem di Purwakarta - Dok. Intiporia

    Kukuhkan Struktur Baru, NasDem Purwakarta Lantik Pengurus di 17 Kecamatan

    TPA Cikolotok

    TPA Cikolotok: Menghitung Mundur Umur “Gunung” Sampah Purwakarta yang Penuh Drama

    Michael Scofield

    Refleksi Michael Scofield: Karena Menjadi Jenius di Film Zaman Sekarang Ternyata Lebih Susah Daripada Kabur dari Fox River

    Virus Nipah

    Berkenalan dengan Virus Nipah: Si “Sepupu” Jauh yang Lebih Galak dari COVID-19

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Dialog OJK dengan Industri Jasa Keuangan di Jakarta. (Foto: Dok. OJK)

    Mundurnya Pejabat OJK dan BEI Disorot, Pengamat Duga Ada Intervensi Presiden

    Hari Keenam Operasi SAR di KBB, Sebanyak 41 Korban Meninggal Teridentifikasi - Dok. Humas Jabar

    Longsor Pasirlangu Bandung Barat: 41 Korban Teridentifikasi, Operasi SAR Terus Berlanjut

    Syariah

    Kecerdasan Buatan (AI) dan Etika Syariah: Menjaga Maslahah di Era Algoritma

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Kiper kenzie fachrudin

    Kiper Pelajar SMP Berprestasi di Level Internasional, Targetkan Timnas Indonesia

    Ilustrasi foto kolaborasi mahasiswa turun ke jalan - Dok. Intiporia

    Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

    Pelantikan Pengurus NasDem di Purwakarta - Dok. Intiporia

    Kukuhkan Struktur Baru, NasDem Purwakarta Lantik Pengurus di 17 Kecamatan

    TPA Cikolotok

    TPA Cikolotok: Menghitung Mundur Umur “Gunung” Sampah Purwakarta yang Penuh Drama

    Michael Scofield

    Refleksi Michael Scofield: Karena Menjadi Jenius di Film Zaman Sekarang Ternyata Lebih Susah Daripada Kabur dari Fox River

    Virus Nipah

    Berkenalan dengan Virus Nipah: Si “Sepupu” Jauh yang Lebih Galak dari COVID-19

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Dialog OJK dengan Industri Jasa Keuangan di Jakarta. (Foto: Dok. OJK)

    Mundurnya Pejabat OJK dan BEI Disorot, Pengamat Duga Ada Intervensi Presiden

    Hari Keenam Operasi SAR di KBB, Sebanyak 41 Korban Meninggal Teridentifikasi - Dok. Humas Jabar

    Longsor Pasirlangu Bandung Barat: 41 Korban Teridentifikasi, Operasi SAR Terus Berlanjut

    Syariah

    Kecerdasan Buatan (AI) dan Etika Syariah: Menjaga Maslahah di Era Algoritma

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Sekilas

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Anggraena by Anggraena
5 Juli 2025
in Sekilas, Politik
Tom Lembong memberi keterangan kepada wartawan usai dituntut 7 tahun penjara. Foto: AJI

Tom Lembong memberi keterangan kepada wartawan usai dituntut 7 tahun penjara. Foto: AJI

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.

“Terdakwa Thomas Lembong, agenda pembacaan tuntutan,” kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra.

BACA JUGA

Kukuhkan Struktur Baru, NasDem Purwakarta Lantik Pengurus di 17 Kecamatan

Strategi Hunian Sementara Efektif Tekan Angka Pengungsian Pascabencana di Sumatera

Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya pihak lain atau korporasi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa dalam sidang.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar Tom membayar denda. “Jaksa juga meminta hakim agar Tom Lembong dituntut untuk membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.”

Namun demikian, Tom tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti karena jaksa menilai ia tidak menikmati hasil korupsi tersebut secara langsung.

Dalam paparan tuntutan, JPU menjelaskan bahwa Tom menerbitkan izin impor gula kristal mentah (raw sugar) kepada 10 perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Tindakan ini menyebabkan harga jual gula menjadi mahal bagi BUMN penugasan, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dan berdampak pada kekurangan pembayaran bea masuk serta pajak dalam proses impor, yang kemudian dinyatakan merugikan negara.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Penuntut Umum berpendapat bahwa unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” ungkap jaksa.

Jaksa menyebut bahwa perbuatan Tom tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang menjadi program pemerintah. Namun, sikap sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga dijadikan sebagai pertimbangan yang meringankan.

Dalam kasus ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan jaksa, Tom sebelumnya sempat menyatakan, “Sampai saat ini saya belum temukan kesalahan saya,” dalam pernyataannya kepada media.

Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan (pleidoi) dari tim kuasa hukum Tom Lembong. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau publik, mengingat besarnya kerugian negara yang terungkap serta keterlibatan berbagai instansi dalam proses pengambilan keputusan terkait impor gula tersebut.

Tags: KasusKorupsi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Pelantikan Pengurus NasDem di Purwakarta - Dok. Intiporia
Politik

Kukuhkan Struktur Baru, NasDem Purwakarta Lantik Pengurus di 17 Kecamatan

9 Februari 2026
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut, Pengungsi Terus Berkurang dan Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
Sekilas

Strategi Hunian Sementara Efektif Tekan Angka Pengungsian Pascabencana di Sumatera

5 Februari 2026
Tim SAR Putuskan Pencarian Korban Longsor KBB Terus Dilaksanakan
Sekilas

Operasi SAR Longsor di KBB Berlanjut: 20 Korban Masih Dalam Pencarian

2 Februari 2026
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Dialog OJK dengan Industri Jasa Keuangan di Jakarta. (Foto: Dok. OJK)
Sekilas

Mundurnya Pejabat OJK dan BEI Disorot, Pengamat Duga Ada Intervensi Presiden

31 Januari 2026
Pelatihan SPPG - Dok. Anggraena
Sekilas

Pelatihan Penjamah Makanan, Relawan SPPG Sindangsari 02 Antusias Ikuti Kegiatan Dinkes Subang

31 Januari 2026
Hari Keenam Operasi SAR di KBB, Sebanyak 41 Korban Meninggal Teridentifikasi - Dok. Humas Jabar
Sekilas

Longsor Pasirlangu Bandung Barat: 41 Korban Teridentifikasi, Operasi SAR Terus Berlanjut

31 Januari 2026
Next Post
Larry Ellison dan Mark Zuckerberg - Foto/www.mercurynews.com

Larry Ellison Geser Mark Zuckerberg, Jadi Orang Terkaya Nomor 2 Dunia per 1 Juli 2025

  • Kiper kenzie fachrudin

    Kiper Pelajar SMP Berprestasi di Level Internasional, Targetkan Timnas Indonesia

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Kukuhkan Struktur Baru, NasDem Purwakarta Lantik Pengurus di 17 Kecamatan

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • 10 Website Gratis untuk Download Jurnal Ilmiah

    963 shares
    Share 385 Tweet 241
  • Sejarah Lengkap Klan Otsutsuki dari Awal hingga Boruto

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan