Perkembangan teknologi telah menjadi penentu utama peradaban manusia. Dalam perspektif Islam, teknologi bukanlah entitas netral, melainkan alat yang penggunaannya terikat erat pada kerangka etika, moral, dan tujuan Ilahi. Pandangan Islam terhadap teknologi berakar pada konsep dasar Tauhid dan Kekhalifahan, menempatkan inovasi sebagai sarana untuk mencapai Maslahah (kebaikan umum) dan bukan sebagai tujuan akhir itu sendiri.
Fondasi Teologis: Teknologi sebagai Ekspresi Kekhalifahan
Inti pandangan Islam terhadap teknologi dapat dirangkum dalam dua konsep utama:
- Kekhalifahan (Khilafah): Manusia adalah khalifah fil ardh (wakil Allah di bumi). Peran ini menuntut manusia untuk memakmurkan bumi, dan teknologi adalah salah satu alat paling efektif untuk mewujudkannya. Dengan menciptakan teknologi, manusia memanfaatkan akal dan sumber daya yang diberikan Allah untuk mengatasi tantangan, meningkatkan kesejahteraan, dan memfasilitasi ibadah.
- Tauhid (Keesaan Allah): Segala ilmu, termasuk ilmu teknologi, berasal dari Allah SWT. Prinsip ini memastikan bahwa penemuan teknologi tidak boleh mengarah pada kesombongan atau penyangkalan terhadap kekuasaan Tuhan. Sebaliknya, setiap penemuan harus meningkatkan kesadaran akan kebesaran Sang Pencipta.
Sejarah peradaban Islam klasik membuktikan hal ini. Masa keemasan Islam (Abad Pertengahan) ditandai dengan kemajuan luar biasa dalam astronomi, kedokteran, dan matematika, di mana para ilmuwan Muslim memandang penelitian dan penemuan sebagai bentuk ibadah dan pengabdian.
Kerangka Etika Islam untuk Teknologi
Islam tidak menghambat kemajuan teknologi, tetapi memberikan pagar etika untuk mencegah penyalahgunaan. Pagar etika ini didasarkan pada dua prinsip utama Syariah:
- Prinsip Memperoleh Kebaikan (Jalb al-Maslahah)
Teknologi harus dikembangkan dan digunakan untuk membawa manfaat yang nyata bagi individu dan masyarakat. Teknologi yang meningkatkan akses pendidikan, kesehatan, komunikasi, dan pengelolaan lingkungan sangat dianjurkan. Contohnya termasuk pengembangan Fintech Syariah untuk inklusi keuangan, atau AI untuk diagnosis penyakit.
- Prinsip Menghindari Kerusakan (Dar’u al-Mafsadah)
Syariah secara tegas melarang segala bentuk Fasad (kerusakan). Sebuah teknologi, meskipun canggih, harus dilarang atau dibatasi jika secara inheren atau konsekuensial menyebabkan kerusakan serius, seperti:
- Kerusakan Moral dan Sosial: Teknologi yang memfasilitasi gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), atau penyebaran konten haram (pornografi, kebencian).
- Kerusakan Lingkungan: Teknologi industri yang merusak ekosistem atau menyebabkan polusi berlebihan.
- Ketidakadilan Ekonomi: Teknologi yang memperburuk kesenjangan sosial (misalnya, AI yang bias algoritmik atau otomatisasi yang menyebabkan pengangguran massal tanpa jaring pengaman sosial).
- Kesimpulan: Menuju Teknologi yang Berkah
- Islam tidak menganut sikap Luddite (anti-teknologi), melainkan menyerukan penerapan yang bijaksana (hikmah). Teknologi harus digunakan untuk melayani nilai-nilai Islam: keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan.
- Tantangan bagi umat Islam saat ini adalah bagaimana menjadi produsen dan inovator teknologi, bukan hanya konsumen, seraya memastikan bahwa setiap kode, setiap robot, dan setiap platform digital yang dikembangkan beroperasi di bawah payung etika Syariah. Dengan demikian, teknologi akan menjadi jembatan menuju kesejahteraan duniawi dan pahala ukhrawi.
















