Perbedaan mendasar antara kedua sistem ini terletak pada pandangan dunia (worldview) dan sumber hukum yang mendasarinya. Ekonomi Kapitalis berakar pada filosofi sekuler yang menempatkan kebebasan individu dan mekanisme pasar sebagai pilar utama, sementara Ekonomi Islam berlandaskan pada ajaran Al-Qur’an dan Sunnah, menjadikan falah (kesejahteraan dunia dan akhirat) sebagai tujuan tertinggi.
Sistem ekonomi Islam tidak hanya mengatur transaksi dan mekanisme pasar, tetapi juga menanamkan seperangkat etika dan moral yang komprehensif ke dalam setiap aktivitas bisnis. Dalam Islam, berbisnis adalah bagian dari ibadah (muamalah), dan oleh karena itu harus dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Etika bisnis Islami (sering disebut Akhlak al-Tijarah) dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang Islami (Social Responsibility) bukan hanya aksesoris tambahan, melainkan inti dari operasional perusahaan. Ini menciptakan model ekonomi yang bertujuan mencapai falah (kesejahteraan holistik) bagi semua pemangku kepentingan, tidak hanya pemegang saham.
Prinsip Tauhid dan Amanah
Pilar utama etika bisnis Islam adalah Tauhid (keesaan Allah) dan Amanah (pertanggungjawaban). Keyakinan bahwa segala sesuatu dimiliki oleh Allah SWT menjadikan pelaku bisnis sebagai khalifah atau wakil di bumi yang bertanggung jawab atas sumber daya, karyawan, dan lingkungan. Prinsip ini menuntut kejujuran dan keadilan dalam setiap interaksi. Seorang pedagang atau pengusaha Muslim harus menjauhi segala bentuk kecurangan, seperti mengurangi timbangan, menyembunyikan cacat barang, atau memutarbalikkan fakta dalam promosi. Kejujuran dianggap sebagai siddiq (kebenaran), yang merupakan sifat wajib para Nabi, menunjukkan betapa tingginya nilai etika ini.
Pelarangan Transaksi Tidak Etis
Untuk memastikan keadilan dan menghindari eksploitasi, Syariah secara tegas melarang beberapa jenis transaksi:
- Riba (Bunga): Dilarang karena dianggap sebagai eksploitasi modal tanpa berbagi risiko nyata. Pelarangan ini mendorong pengusaha untuk terlibat dalam pembiayaan berbasis bagi hasil (Mudharabah atau Musyarakah) yang lebih adil dan produktif, mengikat modal dengan aktivitas sektor riil.
- Gharar (Ketidakjelasan): Melarang transaksi yang memiliki ketidakpastian tinggi atau kurangnya informasi yang jelas mengenai objek akad. Ini melindungi konsumen dari penipuan dan spekulasi liar, mendorong transparansi penuh dalam kontrak.
- Maysir (Judi/Spekulasi): Melarang segala bentuk transaksi yang menyerupai perjudian. Ini mengarahkan modal dari aktivitas spekulatif yang tidak produktif ke investasi riil yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pelarangan ini memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh adalah halal dan berkah, bukan sekadar hasil dari manipulasi atau ketidakadilan.
Tanggung Jawab Sosial yang Komprehensif
Dalam Islam, konsep CSR jauh melampaui sekadar donasi filantropi. Ini adalah kewajiban yang terintegrasi di seluruh rantai nilai perusahaan, mencakup berbagai dimensi:
- Tanggung Jawab Terhadap Karyawan
Islam menekankan pentingnya hak-hak pekerja. Pengusaha diwajibkan untuk:
- Memberikan upah yang adil dan memadai (fair wage) sebelum keringat pekerja mengering.
- Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan bermartabat.
- Tidak membebani pekerja melebihi kapasitasnya.
Pekerja adalah mitra dalam produksi, dan perlakuan etis terhadap mereka adalah kunci keberkahan bisnis.
- Tanggung Jawab Terhadap Konsumen
Selain larangan gharar, bisnis harus menghasilkan produk yang berkualitas, bermanfaat, dan aman. Larangan terhadap segala bentuk fasad (kerusakan) tidak hanya berlaku pada alam, tetapi juga pada produk yang dapat membahayakan konsumen.
- Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan
Sebagai khalifah, pengusaha memiliki kewajiban untuk menjaga keseimbangan ekologis. Eksploitasi sumber daya alam harus dilakukan secara berkelanjutan (sustainable), menghindari israf (pemborosan) dan tabdzir (penyia-nyiaan). Konsep ini menjadikan bisnis Islam selaras dengan gerakan ekonomi hijau.
- Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat dan Negara
Ini diwujudkan melalui mekanisme wajib dan sukarela:
- Zakat: Kewajiban pengusaha untuk membayar 2.5% dari harta tertentu kepada delapan golongan penerima. Ini adalah bentuk CSR wajib yang berfungsi sebagai redistribusi kekayaan.
- Waqf dan Infaq/Sedekah: Pengusaha didorong untuk menyalurkan sebagian keuntungan untuk kepentingan publik (pendidikan, kesehatan, infrastruktur).
Dengan kerangka ini, bisnis Islam secara inheren menciptakan nilai ekonomi sambil juga menciptakan nilai sosial yang signifikan. Tujuan utamanya bukan semata-mata memaksimalkan kekayaan pribadi, tetapi memaksimalkan maslahah (kebaikan dan manfaat umum) bagi seluruh umat. Etika bisnis Islami menempatkan moralitas di atas materi, menjadikannya model yang relevan untuk mengatasi masalah kesenjangan sosial dan krisis lingkungan di era modern
















