Purwakarta – Kumpulan lawyer di Kabupaten Purwakarta yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Kantor Hukum Taufik Malano & Partners, pada 21 November 2025.
Kegiatan yang salah satunya diisi dengan pemantik materi yang dibawakan oleh Kompol Dr. H. Iwan Rasiwan, S.H., M.H., bertajuk “KUHAP Baru: Modernisasi Hukum Acara Pidana Indonesia”, mengusung pembahasan mendalam tentang transformasi sistem peradilan pidana Indonesia menuju era yang lebih transparan, adil, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat.
Sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disetujui DPR RI menghadirkan sejumlah perubahan signifikan.
Regulasi baru ini tentu menarik perhatian masyarakat umum, dan para praktisi hukum tentunya, termasuk menjadi sesuatu yang baru untuk didiskusikan dalam FGD ini.
Dalam materinya, Iwan mejelaskan bahwa tujuan utama adanya revisi KUHAP salah satunya adalah mewujudkan peradilan pidana yang cepat, sederhana, transparan, dan berkeadilan untuk semua warga negara.
“Tentu ini yang diharapkan oleh perkembangan dan kemajuan hukum di Indonesia, penyesuaian zaman yang amat perlu kita dukung agar tercapainya harmonisasi produk hukum dengan masyarakat di Indonesia” ungkap Iwan kepada Intiporia.
Menurutnya, terdapat beberapa krisis yang menjadi kelemahan pada KUHAP yang lama, yakni di antaranya, belum mengakomodasi prinsip keadilan restoratif secara komprehensif, perlindungan HAM belum optimal dalam praktik penegakan hukum, tidak ada mekanisme pendampingan advokat untuk saksi dan korban, dan minimnya pengaturan penggunaan teknologi dalam proses peradilan.
“Ada juga kesenjangan dalam basis teknologi, dalam hal ini yang perlu kita sadari adalah tidak adanya pengaturan sidang elektronik, CCTV pemeriksaan, dan digitalisasi dokumen hukum, yang teentu itu perlu diperhatikan untuk zaman kini dan di masa yang akan datang.” tambanya saat dihubungi.
Dalam FGD ini, Iwan juga mengajak rekanan praktisi hukum khususnya untuk mendukung implementasi dari KUHAP yang baru ini.
“Partisipasi aktif akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, dan seluruh elemen bangsa dalam mensukseskan implementasi tentu sangat diperlukan” ujarnya.
Selain adanya komitmen bersama, dalam FGD tersebut juga disimpulkan perlu secara bersama-sama membangun sistem peradilan pidana yang modern, profesional, dan dapat dipercaya oleh seluruh rakyat Indonesia.
Dalam FGD ini turut dihadiri oleh BMG Law Firm sebagai pembaca pasal dalam KUHAP yang baru, dan sejumlah praktisi hukum yang secara tuntas menilik KUHP & KUHAP terbaru ini.

















