• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Senin, 15 Desember 2025
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Ilustrasi MBG

    Pengalaman jadi Penata Porsi di Dapur MBG: Kena Semprot Aslap Karena Masalah Semangka

    TPA Cikolotok Purwakarta

    TPA Cikolotok, Gunung Sampah yang Sempat Diwacanakan Jadi Tempat Wisata

    Pelatih PERSIB, Bojan Hodak

    Persib Siap Tantang Pemuncak Klasemen: Hodak dan Klok Tegaskan Tak Mau Kendur di GBLA

    Dinar

    Dinar dan Dirham: Mata Uang Abadi dalam Sejarah Islam

    Epy Kusnandar

    Epy Kusnandar: Jejak Seni, Perjuangan, dan Warisan “Kang Mus”

    Polres Purwakarta

    APDESI Purwakarta Ajak Polres Purwakarta, Bedah Penerapan Restorative Justice

    Indomaret Cabang Purwakarta Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai Bersama Dancow - Dok. JJ

    Indomaret Cabang Purwakarta Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai Bersama Dancow

    Persib

    Bojan Hodak Sesalkan Kekalahan PERSIB dari LCS di ACL Two

    Sibuk

    Absurditas Kewajiban Pura-Pura Sibuk: Kita Semua Budak Validasi

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Ilustrasi MBG

    Pengalaman jadi Penata Porsi di Dapur MBG: Kena Semprot Aslap Karena Masalah Semangka

    TPA Cikolotok Purwakarta

    TPA Cikolotok, Gunung Sampah yang Sempat Diwacanakan Jadi Tempat Wisata

    Pelatih PERSIB, Bojan Hodak

    Persib Siap Tantang Pemuncak Klasemen: Hodak dan Klok Tegaskan Tak Mau Kendur di GBLA

    Dinar

    Dinar dan Dirham: Mata Uang Abadi dalam Sejarah Islam

    Epy Kusnandar

    Epy Kusnandar: Jejak Seni, Perjuangan, dan Warisan “Kang Mus”

    Polres Purwakarta

    APDESI Purwakarta Ajak Polres Purwakarta, Bedah Penerapan Restorative Justice

    Indomaret Cabang Purwakarta Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai Bersama Dancow - Dok. JJ

    Indomaret Cabang Purwakarta Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai Bersama Dancow

    Persib

    Bojan Hodak Sesalkan Kekalahan PERSIB dari LCS di ACL Two

    Sibuk

    Absurditas Kewajiban Pura-Pura Sibuk: Kita Semua Budak Validasi

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Tren Opini

Sekali Klik Bisa Jadi Tersangka: Jangan Main-main dengan UU ITE

Firman Aji Setiyawan by Firman Aji Setiyawan
5 September 2025
in Opini, Belajar
UU ITE

Image by Thomas Ulrich from Pixabay

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Pernah nggak, gara-gara kesal sama layanan ojek online, lalu kamu bikin status di media sosial dengan kalimat: “Driver ojol ini parah banget, nggak becus kerja!”? Atau mungkin pernah asal komen di postingan teman dengan kata-kata yang agak nyelekit?

Nah, hati-hati. Hal-hal yang kelihatannya sepele itu bisa saja masuk ke ranah hukum, karena dunia digital kita tidak lepas dari payung hukum yang disebut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016

BACA JUGA

Dinar dan Dirham: Mata Uang Abadi dalam Sejarah Islam

APDESI Purwakarta Ajak Polres Purwakarta, Bedah Penerapan Restorative Justice

UU ITE ini mengatur banyak hal, mulai dari transaksi elektronik sampai soal ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga penyebaran hoaks. Salah satu pasalnya yang sering jadi sorotan adalah Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Artinya apa? Ya, sekadar menuliskan kalimat kasar atau menjatuhkan orang lain di media sosial bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00* (Pasal 45 ayat (3) UU ITE).

Coba bayangkan, cuma karena emosi sesaat bikin status atau komentar, bisa-bisa kita harus berurusan dengan polisi.

Sepele, tapi Bisa Jadi Bumerang

Kehidupan kita sehari-hari kini hampir tidak bisa lepas dari media sosial. WhatsApp, Facebook, Instagram, TikTok, sampai Twitter/X sudah jadi bagian dari rutinitas. Masalahnya, semakin mudah kita mengekspresikan pendapat, semakin besar pula risiko ucapan kita disalahartikan atau dianggap melanggar hukum.

Bayangkan kasus fiksi ini:

Di grup WhatsApp RT, seorang anggota menulis:
“Pak RT kerjanya cuma foto-foto doang, nggak ada aksi nyata.”

Awalnya semua orang menanggapi dengan emotikon tertawa. Tapi Pak RT yang membaca merasa tersinggung dan menganggap ucapannya mencemarkan nama baik. Karena merasa dirugikan, ia melaporkan hal itu ke kepolisian. Hasilnya? Si penulis pesan bisa dipanggil sebagai terlapor dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Kasus ini sederhana, tapi cukup menggambarkan betapa obrolan yang kita anggap biasa, apalagi di ruang digital, bisa berubah menjadi persoalan hukum yang serius.

Hal serupa juga bisa terjadi di Instagram. Misalnya, kamu iseng bikin meme tentang teman kantor yang datang telat melulu, lalu mengunggahnya dengan caption: “Inilah karyawan teladan, datang jam makan siang, pulang paling sore.” Kalau temanmu merasa dipermalukan, ia punya dasar hukum untuk melaporkanmu.

Bukan Hanya Pencemaran Nama Baik

UU ITE tidak hanya soal pencemaran nama baik. Ada juga ketentuan yang mengatur soal penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga penyebaran konten asusila.

Misalnya, Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Pasal ini kerap dipakai untuk menindak pelaku penyebar hoaks. Jadi, kalau kita asal meneruskan pesan berantai tentang lowongan kerja palsu atau kabar bencana yang tidak jelas sumbernya, itu pun bisa dijerat hukum.

Begitu juga dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang distribusi konten yang melanggar kesusilaan. Mengirimkan gambar atau video tidak senonoh lewat DM sekalipun bisa kena pasal.

Kasus Nyata yang Mengguncang

Sudah banyak contoh kasus nyata terkait UU ITE. Beberapa tahun lalu, ada seorang ibu rumah tangga yang dilaporkan karena menulis keluhan di Facebook tentang layanan rumah sakit. Ada juga pegawai swasta yang ditangkap gara-gara mengunggah komentar bernada menghina pejabat publik.

Kasus-kasus ini membuktikan bahwa ruang digital bukanlah “dunia tanpa hukum”. Setiap klik, setiap status, setiap komentar, semuanya bisa dijadikan barang bukti di pengadilan.

Bijak dalam Dunia Digital

Lantas, apakah ini berarti kita tidak boleh berpendapat di media sosial? Tentu saja boleh. Indonesia adalah negara demokrasi, dan kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi. Namun, kebebasan itu ada batasnya, yakni sepanjang tidak melanggar hak orang lain.

Caranya sederhana:

1. Pikir dulu sebelum mengetik. Tanyakan pada diri sendiri, apakah kalimat ini akan melukai orang lain?
2. Gunakan bahasa yang sopan. Kritik boleh, tapi tetap dalam koridor etika.
3. Jangan mudah terpancing emosi. Kadang, satu komentar bisa memicu keributan panjang.
4. Hindari menyebarkan info yang belum jelas kebenarannya. Verifikasi dulu sebelum klik “share”.

Pada akhirnya, dunia digital adalah cermin dari perilaku kita. Kalau kita terbiasa berkata kasar atau sembarangan di dunia nyata, hal itu bisa terbawa ke dunia maya. Bedanya, di dunia maya jejak digital sulit dihapus dan bisa digunakan sebagai alat bukti hukum.

UU ITE memang sering diperdebatkan, ada yang menilai terlalu karet, ada pula yang menganggapnya perlu untuk menertibkan dunia digital. Apa pun itu, satu hal yang jelas: hukum ada untuk melindungi kita semua. Jadi, daripada menyesal di kemudian hari, lebih baik berhati-hati sejak sekarang.

Karena sekali klik, bisa saja mengubah kita dari netizen biasa menjadi tersangka. Dan itu bukan lagi sekadar cerita di berita—itu bisa jadi kenyataan.

Tags: HukumUU ITE
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Dinar
Belajar

Dinar dan Dirham: Mata Uang Abadi dalam Sejarah Islam

5 Desember 2025
Polres Purwakarta
Belajar

APDESI Purwakarta Ajak Polres Purwakarta, Bedah Penerapan Restorative Justice

3 Desember 2025
Sibuk
Opini

Absurditas Kewajiban Pura-Pura Sibuk: Kita Semua Budak Validasi

26 November 2025
FGD Praktisi Hukum tentang KUHP & KUHAO Baru - Dok. Iwan Rasiwan
Belajar

Sharing Session Lawyer Purwakarta, Menilik KUHP & KUHAP Baru dengan Forum Group Discussion

21 November 2025
Agraniti
Belajar

Agraniti Hadir Membantu Pelaku Usaha Mengelola Pajak dan Keuangan dengan Lebih Teratur

11 November 2025
Gunung
Belajar

6 Tips Aman dan Seru Mendaki Gunung untuk Pemula: Nikmati Alam Tanpa Drama

29 Oktober 2025
Next Post
Skills

12 Skills yang Berkembang Melalui Petualangan dan Eksplorasi

  • Peta sebaran bencana Banjir dan Longsor Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat (Update 6 Desember 2025) - Tangkapan Layar Situs BNPB

    Update! Banjir dan Longsor Terjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat: 914 Jiwa Meninggal, 105 Ribu Rumah Rusak

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • 10 Website Gratis untuk Download Jurnal Ilmiah

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • 4 Hari Gedung DPRD Purwakarta Disegel, GMNI Purwakarta Tolak Propemperda Tanpa Dasar Ilmiah

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Pengalaman jadi Penata Porsi di Dapur MBG: Kena Semprot Aslap Karena Masalah Semangka

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • 9 Langkah Menuju ‘Gapura Panca Waluya’, Berikut Isi Surat Edaran Pemda Jabar

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan