Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat membawa kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di wilayahnya.
Menjelang hari raya, Pemprov Jabar memastikan telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp60,8 miliar khusus untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kategori pegawai tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi dan dukungan nyata pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur sipil dalam menyambut perayaan Idulfitri.
Kepastian mengenai kesiapan dana tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, pada Jumat.
Herman menjelaskan bahwa penganggaran ini merupakan komitmen pemerintah untuk mendukung seluruh aparatur, termasuk mereka yang berstatus paruh waktu. Mengenai nominal yang akan diterima, ia memberikan rincian bahwa para pegawai akan mendapatkan besaran yang proporsional.
“Besaran THR yang akan diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir,” katanya, dikutip dari keterangan, 2 Maret 2026.
Meskipun dana puluhan miliar tersebut sudah dialokasikan di kas daerah, proses pencairannya tidak bisa dilakukan seketika. Pemprov Jabar saat ini masih berada dalam posisi menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat yang mengatur secara spesifik mengenai pemberian THR bagi ASN tahun ini.
Regulasi tersebut sangat krusial karena menjadi dasar hukum utama bagi setiap pemerintah daerah dalam mengeksekusi pembayaran agar tetap sesuai dengan prosedur administrasi negara.
Herman memastikan bahwa begitu payung hukum dari pusat tersebut diterbitkan, pihak Pemerintah Provinsi akan langsung bergerak cepat untuk melakukan proses pencairan. Koordinasi antarperangkat daerah terkait pun terus diperkuat untuk memastikan tidak ada kendala teknis di lapangan.
Hal ini dilakukan agar hak para pegawai dapat tersalurkan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para PPPK Paruh Waktu dan keluarganya.
















