• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Sabtu, 09 Agustus 2025
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    sumber penghasilan Mahasiswa

    8 Sumber Penghasilan Tambahan yang Cocok untuk Mahasiswa

    Bisnis Mahasiswa

    15 Ide Bisnis Sampingan untuk Mahasiswa yang Mudah Dimulai

    Umar bin Khattab

    Umar bin Khattab: Pemimpin Tegas dan Adil Penegak Kejayaan Islam

    KPPM STIE Wikara 2025

    Mahasiswa STIE Wikara 2025 Tutup KPPM dengan Apik, Warga Darangdan Antusias

    BSU DPRD

    Temuan Mengejutkan! 35 Anggota DPRD Purwakarta Terdaftar sebagai Penerima BSU

    Mahasiswa Universitas Kartamulia dengan Pengadilan Negeri Purwakarta - Dok. Universitas Kartamulia

    Pengadilan Negeri Purwakarta Jalin Sinergi dengan Universitas Kartamulia, Mahasiswa Jadi “Sahabat Pengadilan”

    Khalifah

    Abu Bakar Ash-Shiddiq: Khalifah Pertama dan Penegak Islam Sejati

    Abolisi dan Amnesti

    Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto: Apa Bedanya?

    Gebyar Pasar Kaget

    Gebyar Pasar Kaget Semarakkan Penutupan KPPM STIE WIKARA di Desa Nangewer

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    sumber penghasilan Mahasiswa

    8 Sumber Penghasilan Tambahan yang Cocok untuk Mahasiswa

    Bisnis Mahasiswa

    15 Ide Bisnis Sampingan untuk Mahasiswa yang Mudah Dimulai

    Umar bin Khattab

    Umar bin Khattab: Pemimpin Tegas dan Adil Penegak Kejayaan Islam

    KPPM STIE Wikara 2025

    Mahasiswa STIE Wikara 2025 Tutup KPPM dengan Apik, Warga Darangdan Antusias

    BSU DPRD

    Temuan Mengejutkan! 35 Anggota DPRD Purwakarta Terdaftar sebagai Penerima BSU

    Mahasiswa Universitas Kartamulia dengan Pengadilan Negeri Purwakarta - Dok. Universitas Kartamulia

    Pengadilan Negeri Purwakarta Jalin Sinergi dengan Universitas Kartamulia, Mahasiswa Jadi “Sahabat Pengadilan”

    Khalifah

    Abu Bakar Ash-Shiddiq: Khalifah Pertama dan Penegak Islam Sejati

    Abolisi dan Amnesti

    Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto: Apa Bedanya?

    Gebyar Pasar Kaget

    Gebyar Pasar Kaget Semarakkan Penutupan KPPM STIE WIKARA di Desa Nangewer

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Esai

Musyawarah dan Hukum: Menyatukan Aturan Formal dan Kearifan Lokal

Firman Aji Setiyawan by Firman Aji Setiyawan
7 Agustus 2025
in Esai
Musyawarah

Ilustrasi - Freepik/tirachardz

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Di banyak wilayah, masyarakat sering menghadapi situasi di mana hukum formal belum mengatur secara rinci hal-hal yang mereka jalani sehari-hari. Dalam kondisi seperti ini, musyawarah warga menjadi jalan utama untuk mengambil keputusan. Pertanyaan yang sering muncul adalah, “Apakah keputusan musyawarah berarti membuat aturan baru yang melanggar hukum yang sudah ada?” Jawabannya tidak selalu demikian.

Landasan hukum adalah pijakan aturan resmi yang digunakan untuk memastikan suatu tindakan atau kebijakan dijalankan secara sah. Bentuknya bisa berupa Undang-Undang, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, atau regulasi lain yang mengikat secara legal. Namun, hukum formal umumnya hanya memberi kerangka besar, bukan petunjuk teknis yang sangat mendetail.

BACA JUGA

Beratnya Punya Gelar Sarjana, Tapi Salah Nalar

Rangkap Jabatan Mewabah: Dari Pejabat hingga Pimpinan Serikat Duduki Kursi Empuk BUMN

Sebagai contoh, dalam pengelolaan kegiatan kampung atau lingkungan, hukum mungkin hanya mengatur bahwa “keputusan boleh diambil secara demokratis oleh warga,” tanpa menyebutkan bagaimana teknis pelaksanaannya.

Di sinilah peran musyawarah menjadi penting. Musyawarah mengisi ruang kosong yang tidak diatur oleh hukum formal. Warga duduk bersama, membahas apa yang paling sesuai, dan menyepakati tata cara atau aturan teknis yang dianggap adil dan relevan.

Contoh sederhana, ketika warga ingin mengatur sistem ronda malam. Tidak ada aturan hukum yang mengatur giliran jaga secara spesifik. Maka warga bermusyawarah dan sepakat untuk menyusun jadwal, menetapkan denda bagi yang absen, dan memberikan pengecualian bagi lansia. Keputusan ini bukanlah bentuk pelanggaran hukum, melainkan bentuk penguatan nilai kebersamaan yang tetap berada dalam koridor hukum yang lebih besar.

Musyawarah sebagai Pelengkap, Bukan Pengganti Hukum

Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara Indonesia, hukum harus adaptif terhadap dinamika masyarakat, selama tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dasar konstitusi. Ini berarti hukum tidak boleh kaku. Ketika masyarakat memiliki kebutuhan yang tidak diatur secara rinci, musyawarah bisa menjadi bentuk adaptasi yang sah, selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar hukum nasional, seperti keadilan dan kesetaraan.

Musyawarah bukanlah tandingan hukum, melainkan jembatan ketika hukum belum memberikan jawaban spesifik. Syaratnya, hasil musyawarah tidak menyimpang dari hukum yang lebih tinggi.

Dalam teori hukum modern, Hans Kelsen, seorang ahli hukum dari Austria, menjelaskan bahwa sistem hukum tersusun secara bertingkat. Dalam teorinya yang dikenal sebagai Stufenbau, ia menyatakan bahwa setiap norma hukum yang lebih rendah harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.

Dengan kata lain, hasil musyawarah warga bisa menjadi aturan teknis lokal, tetapi tetap harus tunduk pada aturan resmi seperti Undang-Undang atau Peraturan Daerah. Jadi, warga boleh membuat kesepakatan asalkan tidak melanggar aturan utama yang berlaku di atasnya.

Agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari, hasil musyawarah warga perlu didokumentasikan. Dokumentasi ini bisa dalam bentuk risalah, berita acara, atau keputusan tertulis yang disepakati bersama. Ini bukan hanya soal formalitas, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban sosial dan administratif.

Hukum dan musyawarah bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai gotong royong dan mufakat, keduanya dapat berjalan beriringan dan saling melengkapi.

Musyawarah bukan pelanggaran hukum, melainkan jembatan antara aturan dan kebutuhan nyata masyarakat.

Dengan memahami posisi hukum dan fungsi musyawarah, masyarakat bisa lebih percaya diri mengambil keputusan lokal tanpa takut melanggar aturan, asalkan tetap patuh pada nilai-nilai dasar hukum yang lebih tinggi.

Tags: HukumMusyawarah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Gelar
Esai

Beratnya Punya Gelar Sarjana, Tapi Salah Nalar

31 Juli 2025
Pejabat
Esai

Rangkap Jabatan Mewabah: Dari Pejabat hingga Pimpinan Serikat Duduki Kursi Empuk BUMN

30 Juli 2025
pelecehan
Esai

Dinamika Dunia Kerja, Menyoal Diskriminasi dan Pelecehan di Perusahaan

22 Juli 2025
Rasa Sakit
Esai

Kalau Bahagia Itu ‘Mahal’, Kamu Mau ‘Bayar’ Pakai Rasa Sakit yang Mana?

13 Juli 2025
Remaja
Esai

Membaca Fenomena Ekspresi Remaja lewat Teori Howard S. Becker

13 Juli 2025
monogami
Esai

Monogami: Apakah Sifat Dasar Manusia atau Pilihan Sosial?

9 Juli 2025
Next Post
Bisnis Mahasiswa

15 Ide Bisnis Sampingan untuk Mahasiswa yang Mudah Dimulai

  • KPPM STIE Wikara 2025

    Mahasiswa STIE Wikara 2025 Tutup KPPM dengan Apik, Warga Darangdan Antusias

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Gebyar Pasar Kaget Semarakkan Penutupan KPPM STIE WIKARA di Desa Nangewer

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Mengintip Kesibukan Warga Wanakerta, Menjelang Kemeriahan HUT RI ke-80

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Orang Tua Pekerja Ungkap Nasib: PT Velasto Indonesia Diduga Tak Bayar Gaji Secara Penuh

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Pengadilan Negeri Purwakarta Jalin Sinergi dengan Universitas Kartamulia, Mahasiswa Jadi “Sahabat Pengadilan”

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Forum

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Fotoporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan