Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendesak pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk segera keluar dari keanggotaan Board of Peace (BoP). Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas serangan militer yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada Sabtu, 28 Februari 2026.
MUI menilai keberadaan badan tersebut tidak lagi sejalan dengan upaya perdamaian yang adil, terutama dalam konteks kemerdekaan Palestina.
Dalam Tausiyah Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan pada Ahad (1/3/2026), MUI mempertanyakan peran sentral Amerika Serikat dalam pengelolaan konflik melalui BoP.
MUI mempertanyakan: “Apakah strategi tersebut sungguh diarahkan untuk perdamaian yang adil atau justru memperkuat arsitektur keamanan yang timpang dan mengubur kemerdekaan Palestina?”.
Kondisi ini memicu desakan agar Indonesia mengambil posisi diplomatik yang lebih tegas.
“Untuk itu, MUI mendesak pemerintah Indonesia agar mencabut keanggotaan dari BoP karena dipandang tidak efektif mewujudkan kemerdekaan sejati di Palestina,” tegas MUI dalam dokumen tersebut.
Ketegangan di Timur Tengah ini kian memuncak setelah serangan tersebut mengakibatkan gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei. MUI menyampaikan duka mendalam dan mendoakan almarhum agar mendapatkan tempat terbaik.
“MUI menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei sebagai akibat serangan Israel-Amerika pada (28/2/2026). Kita menyampaikan inna ilaihi raji’un Sebagai syahada kita doakan semoga menjadi penghuni surga, Aamin,” tulisnya.
MUI menilai serangan yang dipimpin Presiden Amerika Serikat Donald Trump bersama Israel telah memicu perang regional yang melibatkan berbagai kekuatan proksi.
Menurut MUI, serangan balasan yang dilakukan Iran ke pangkalan militer negara teluk merupakan tindakan yang dibenarkan dan dilindungi oleh hukum internasional.
MUI berpendapat bahwa motif di balik serangan AS-Israel adalah upaya sistematis untuk melemahkan posisi strategis Iran serta membatasi dukungannya terhadap perjuangan Palestina.
Oleh karena itu, MUI meminta agar aksi militer tersebut segera dihentikan guna mencegah eskalasi yang lebih luas.
“Karena itu, untuk menghindari eskalasi yang lebih luas, maka Amerika dan Israel harus menghentikan serangan ke Iran karena serangan ini bertentangan dengan Pasal 2 (4) Deklarasi PBB,” tulis MUI pada poin ketiga pernyataan mereka.
MUI juga mengingatkan bahwa situasi ini adalah bagian dari konfigurasi geopolitik yang lebih besar.
“Situasi ini tidak boleh dipandang sebagai insiden terpisah, melainkan bagian dari konfigurasi geopolitik yang lebih besar. Ini adalah tugas dan tanggung jawab semua negara untuk mewujudkan perdamaian agar dapat melakukan perlindungan maksimal terhadap warga sipil,” tambah pernyataan tersebut.
Selain mengutuk serangan yang dianggap bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, MUI juga meminta organisasi internasional untuk bertindak nyata.
“MUI menyerukan kepada PBB dan OKI untuk langkah-langkah maksimal menghentikan perang dan menghormati hukum internasional. MUI berkeyakinan bahwa perang akan mendatangkan kemudhorotan global,” kata MUI.
Di sisi lain, MUI mendorong berbagai negara untuk menjadi juru damai guna mencegah instrumen tekanan politik yang mengamankan dominasi regional Israel atas Palestina.
Sebagai penutup, MUI mengajak seluruh umat Islam di dunia untuk terus melakukan qunut nazilah dan berdoa secara sungguh-sungguh dalam salat. Hal ini dilakukan untuk memohon pertolongan Allah SWT bagi umat Muslim yang sedang mengalami kesulitan, penindasan, atau musibah di berbagai belahan dunia akibat konflik yang terus berkecamuk.
















