• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Rabu, 25 Maret 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Curug 7

    Wisata Alam Curug 7 Gunung Kujang Subang Resmi Dibuka, Siap Dongkrak Ekonomi Warga

    TNI Tahan 4 Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

    Puspom TNI Amankan 4 Personel Atas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

    Run Race Purwakarta - Intiporia/ M. Fajri

    Demam “Run Race” Sampai ke Purwakarta: Adu Cepat Anak Muda di Lintasan Aspal

    Abu Janda Debat Ikrar Nusa Bhakti & Feri Amsari Soal Jasa AS untuk Indonesia - Tangkapan Layar: Youtube/Official iNews

    Debat Panas Abu Janda vs Ikrar Nusa Bhakti dan Feri Amsari: Dari Jasa Amerika untuk RI hingga Isu Gaza

    Bersama Tim SAR Gabungan Melakukan Kaji Cepat Kejadian Longsor di TPST Bantar Gebang - Foto: BPBD Prov DKI Jakarta

    Fakta Tragedi Gunungan Sampah Longsor di Bantargebang

    Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat

    Buntut Tragis Longsor Bantargebang: KLH Turun Tangan, Ancam Sanksi Pidana bagi Pengelola

    Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia

    Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun

    8 Platform Digital yang Dibatasi untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

    8 Platform Digital yang Dibatasi untuk Anak di Bawah Usia 16 Tahun Mulai 28 Maret

    Komdigi Resmi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

    Komdigi Resmi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Curug 7

    Wisata Alam Curug 7 Gunung Kujang Subang Resmi Dibuka, Siap Dongkrak Ekonomi Warga

    TNI Tahan 4 Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

    Puspom TNI Amankan 4 Personel Atas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

    Run Race Purwakarta - Intiporia/ M. Fajri

    Demam “Run Race” Sampai ke Purwakarta: Adu Cepat Anak Muda di Lintasan Aspal

    Abu Janda Debat Ikrar Nusa Bhakti & Feri Amsari Soal Jasa AS untuk Indonesia - Tangkapan Layar: Youtube/Official iNews

    Debat Panas Abu Janda vs Ikrar Nusa Bhakti dan Feri Amsari: Dari Jasa Amerika untuk RI hingga Isu Gaza

    Bersama Tim SAR Gabungan Melakukan Kaji Cepat Kejadian Longsor di TPST Bantar Gebang - Foto: BPBD Prov DKI Jakarta

    Fakta Tragedi Gunungan Sampah Longsor di Bantargebang

    Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat

    Buntut Tragis Longsor Bantargebang: KLH Turun Tangan, Ancam Sanksi Pidana bagi Pengelola

    Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia

    Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun

    8 Platform Digital yang Dibatasi untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

    8 Platform Digital yang Dibatasi untuk Anak di Bawah Usia 16 Tahun Mulai 28 Maret

    Komdigi Resmi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

    Komdigi Resmi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Sekilas

Kerugian Negara Akibat Korupsi Meningkat Signifikan Tiap Tahun, Kata KPK

Raka Purnama by Raka Purnama
17 Juli 2025
in Sekilas
Mahkamah Agung (MA), Kepolisian RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pihak Terkait dalam sidang Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan 161/PUU-XXII/2024, Rabu (16/7/2025). Humas/Bay

Mahkamah Agung (MA), Kepolisian RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pihak Terkait dalam sidang Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan 161/PUU-XXII/2024, Rabu (16/7/2025). Humas/Bay

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kasus korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara terus meningkat secara signifikan setiap tahunnya. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam sidang pengujian materiil Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Sidang Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan 161/PUU-XXII/2024 ini turut menghadirkan Mahkamah Agung (MA) dan Kepolisian RI sebagai Pihak Terkait, bersama Ahli dan Saksi yang dihadirkan Pemohon Perkara Nomor 161/PUU-XXII/2024. Keterangan disampaikan di hadapan para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (16/7/2025) di Ruang Sidang Pleno, Jakarta.

BACA JUGA

Sengkarut Data TNI-Polri di Kasus Andrie Yunus: TAUD Ajukan 7 Desakan

Puspom TNI Amankan 4 Personel Atas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Menurut Iskandar, tindak pidana korupsi yang didakwa menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor dapat dikelompokkan menjadi tujuh modus utama, yaitu korupsi berkaitan dengan kerugian keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

“Sehingga menunjukkan bahwa korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tersebut secara riil terjadi setiap tahun,” ujar Iskandar dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis, 17 Juli 2025

Ia menjelaskan bahwa penambahan prasyarat dalam unsur pasal-pasal yang diuji, sebagaimana dikehendaki Pemohon, akan mengakibatkan duplikasi perbuatan yang dilarang.

Modus seperti suap, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan penerimaan gratifikasi, sejatinya merupakan bentuk delik tersendiri dalam UU Tipikor dengan sanksi terpisah.

Iskandar menegaskan bahwa keadaan-keadaan tersebut hanyalah modus atau cara sebagai perwujudan konkret dari perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam delik yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara.

Oleh karena itu, dalam pembuktiannya, hal-hal tersebut tidak harus dibuktikan secara terpisah sebagai unsur, melainkan sudah tercakup dalam pembuktian unsur melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.

Iskandar turut menyoroti signifikansi pengaturan korupsi kerugian keuangan/perekonomian negara, tidak hanya secara normatif tetapi juga secara empiris. Ia mengutip analisis dari laporan riset Indonesia Corruption Watch (ICW) berjudul “Tren Vonis Kasus Korupsi” tahun 2014 hingga 2023.

Berdasarkan riset putusan pengadilan, jumlah total kerugian negara yang ditimbulkan korupsi pada periode tersebut secara nasional mencapai lebih dari Rp 291,5 triliun.

KPK sendiri telah menangani 310 perkara tindak pidana korupsi kerugian keuangan/perekonomian negara berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sejak 2014 hingga Mei 2025. Total kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara tipikor yang ditangani KPK pada 2018-2025 mencapai lebih dari Rp 25,1 triliun.

Tags: HukumKorupsiTindak Pidana
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Menanggapi Konferensi Pers Danpuspom TNI, Polda Metro Jaya, dan Komisi III DPR RI pada 18 Maret 2026
Sekilas

Sengkarut Data TNI-Polri di Kasus Andrie Yunus: TAUD Ajukan 7 Desakan

18 Maret 2026
TNI Tahan 4 Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
Sekilas

Puspom TNI Amankan 4 Personel Atas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

18 Maret 2026
Armada Kapal Pertamina - Dok. Pertamina
Sekilas

Pertamina Antisipasi Gangguan di Selat Hormuz dengan Diversifikasi Sumber Energi

12 Maret 2026
Abu Janda Debat Ikrar Nusa Bhakti & Feri Amsari Soal Jasa AS untuk Indonesia - Tangkapan Layar: Youtube/Official iNews
Sekilas

Debat Panas Abu Janda vs Ikrar Nusa Bhakti dan Feri Amsari: Dari Jasa Amerika untuk RI hingga Isu Gaza

11 Maret 2026
Bersama Tim SAR Gabungan Melakukan Kaji Cepat Kejadian Longsor di TPST Bantar Gebang - Foto: BPBD Prov DKI Jakarta
Sekilas

Fakta Tragedi Gunungan Sampah Longsor di Bantargebang

11 Maret 2026
Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat
Sekilas

Buntut Tragis Longsor Bantargebang: KLH Turun Tangan, Ancam Sanksi Pidana bagi Pengelola

11 Maret 2026
Next Post
rumah

Membangun Rumah Impian? Jangan Lewatkan 5 Persiapan Krusial Ini

  • Kampung KDM

    7 Daya Tarik Kampung KDM di Pasir Cabe Purwakarta, Hunian Nyunda yang Estetik!

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Menkeu Purbaya Soroti Hutang Whoosh: “kalau pakai APBN dulu agak lucu”

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Reshuffle Kabinet Merah Putih: Ini 54 Daftar Kabinet Prabowo

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Presiden Prabowo Subianto Tekankan Pentingnya Independensi Ilmiah di KSTI 2025

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • FIFA Resmi Umumkan, Ini Daftar 11 Negara Peserta ASEAN CUP 2025

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan