Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyoman Parta, menyatakan penolakan keras terhadap wacana penerapan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi tenaga pendidik. Menurutnya, profesi guru merupakan pekerjaan inti (core business) dalam pembangunan negara yang tidak boleh disejajarkan dengan sistem kerja paruh waktu atau outsourcing.
Dalam sebuah wawancara bersama TVR Parlemen pada Selasa, 6 Januari 2026, Nyoman menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan kepastian status melalui skema PPPK Penuh Waktu demi menjamin kesejahteraan dan kehormatan profesi guru di seluruh pelosok Nusantara.
Nyoman Parta menilai istilah “Paruh Waktu” hanyalah sebuah penghalusan dari sistem outsourcing yang tidak layak diterapkan pada dunia pendidikan.
“Guru tidak boleh di-outsourcing-kan karena pekerjaan mengajar adalah pekerjaan inti. Jadi, pekerjaan inti tidak boleh diparuh-waktukan,” tegas Nyoman.
Ia menambahkan bahwa jika status ini diteruskan, posisi guru akan menjadi sangat rentan dan penghargaan terhadap profesi mereka menjadi tidak jelas.
Selain menyoroti masalah PPPK, Nyoman juga mengungkapkan temuan memprihatinkan di lapangan mengenai adanya guru yang tidak terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) namun secara riil mengajar lebih dari 24 jam di kelas.
Banyak dari guru tersebut hanya menerima honor berkisar antara Rp500.000 hingga Rp600.000 per bulan. Mirisnya, gaji tersebut seringkali bukan berasal dari anggaran resmi pemerintah, melainkan dari dana komite sekolah hingga hasil sewa kantin. Hal ini terjadi karena mereka tidak memiliki akses terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menanggapi alasan keterbatasan fiskal daerah, Nyoman menjelaskan bahwa pada prinsipnya gaji pokok PPPK bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pusat. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi daerah untuk merasa terbebani secara langsung oleh pemberian status penuh waktu kepada para guru honorer.
“Pendapatan guru memang harus full dari pusat. Kalaupun daerah memberikan, itu sifatnya afirmatif dalam bentuk tunjangan perbaikan penghasilan,” jelas legislator asal Dapil Bali tersebut.
Menutup keterangannya, Nyoman Parta mendesak adanya reformulasi regulasi yang lebih berpihak pada nasib tenaga pendidik. Ia berharap tidak ada lagi kategori-kategori yang justru mengaburkan hak-hak guru sebagai garda terdepan pendidikan.
“Seluruh guru harusnya posisinya dan statusnya adalah PPPK titik. Tidak ada istilah baru yang sesungguhnya adalah paruh waktu,” pungkasnya.

















