Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah informasi yang menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Kabar tersebut sempat viral di media sosial dan menimbulkan spekulasi luas publik.
“Kami tidak ada menyatakan (Nadiem Makarim) DPO,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 2 Juni 2025.
Spekulasi itu dipicu oleh sebuah video yang beredar di media sosial, yang menarasikan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah apartemen milik Nadiem Makarim. Dalam video tersebut bahkan disebutkan bahwa Nadiem sedang diburu atas dugaan korupsi sebesar hampir Rp 10 triliun.
Namun Harli menepis seluruh klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa apartemen yang dimaksud bukan milik Nadiem dan tidak pernah ada penggeledahan terhadap eks Mendikbudristek itu.
“Kami tidak ada melakukan penggeledahan,” tegas Harli.
Narasi yang tersebar luas di media sosial tersebut, menyebut Nadiem telah ditetapkan sebagai DPO dan apartemennya digeledah oleh penyidik Kejagung bersama aparat TNI.
“Wah tidak benar, saya kira berita itu tidak terkonfirmasi dengan baik ya, jadi tidak benar,” kata Harli lagi.
Lebih jauh, Harli mengklarifikasi bahwa penggeledahan yang dilakukan Kejagung memang benar terjadi, namun bukan di kediaman Nadiem, melainkan di apartemen milik dua mantan staf khususnya yang berinisial FH dan JT.
“Apartemen Kuningan Place, kediaman saudari FH selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek. (Kemudian) Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman saudari JT selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek,” ujar Harli saat konferensi pers pada Senin, 26 Mei 2025.
Kejagung telah menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik dari kedua lokasi tersebut. Barang-barang itu kini sedang dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara korupsi pengadaan Chromebook yang tengah diusut.
“Tentu sebagaimana biasanya kami sampaikan bahwa terhadap penyitaan ini, barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini,” terang Harli.
Dengan demikian, Kejagung menegaskan bahwa informasi mengenai keterlibatan langsung Nadiem Makarim dalam perkara ini tidak berdasar dan merupakan disinformasi.***