Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), resmi mengumumkan langkah strategis untuk menyelamatkan lingkungan di wilayahnya. Kebijakan tersebut mencakup penutupan tambang bermasalah serta pemberhentian sementara (moratorium) pembangunan perumahan di zona rawan banjir.
Langkah berani ini diambil untuk mengatasi kerusakan alam, ketimpangan ekonomi di area tambang, serta laju alih fungsi lahan yang tak terkendali di Jawa Barat. Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta para pengembang di Gedung Negara Pakuan, Kamis (22/1/2026).
KDM menyoroti kondisi ironis di wilayah pertambangan di mana hasil alamnya dikeruk, namun warga sekitar tetap hidup dalam keterbatasan.
“Problemnya kan problem lingkungan yang akut, dan tambang yang tidak terkelola dengan baik. Serta dana pengelolaan pajak tambangnya tidak kembali ke wilayah tambang. Sehingga daerah-daerah yang menjadi tempat penambangan menjadi daerah kumuh, tertinggal pendidikannya dan infrastrukturnya rusak. Ini yang akan segera saya benahi,” ujar KDM.
Ke depannya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengubah skema distribusi pendapatan. Ia menargetkan mayoritas pajak tambang harus dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
“Sehingga ketika tambang dibuka, maka pajak tambangnya itu harus masuk 60 persen untuk kepentingan pembangunan di wilayah tambang itu berada,” kata KDM.
Selain tambang, sektor properti turut menjadi perhatian serius. KDM menilai pembangunan perumahan tapak yang serampangan menjadi pemicu utama bencana banjir.
“Untuk pembangunan perumahan kita kan tahu banjir yang sekarang terjadi rata-rata karena perumahan. Nah, kalau sekarang banjir karena perumahan apakah kita akan melanjutkan banjir ini semakin besar? Maka harus ada solusi,” tegasnya.
Sebagai gantinya, Pemdaprov Jabar mendorong peralihan ke hunian vertikal (apartemen/rusun). Salah satu opsi konkret yang ditawarkan adalah optimalisasi kawasan Meikarta untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Kalau Meikarta kan sudah dibangun, itu tinggal mengisi, apartemennya kosong-kosong dan itu jalannya lebar-lebar. Kalau Meikarta bisa menampung 100 ribu orang di situ maka kita sudah menyelamatkan sekitar barangkali hampir 50 ribu hektare sawah,” ungkapnya.
Saat ini, moratorium izin perumahan baru sedang diberlakukan hingga hasil kajian tata ruang dari IPB dan ITB rampung pada Februari 2026. Gubernur menegaskan tidak akan ada kompromi bagi pembangunan di zona hijau atau daerah resapan air.
“Tidak boleh membangun di sawah, rawa, dan bantaran sungai. Yang sudah berjalan tidak mungkin dihentikan, tapi yang akan dibangun harus dihentikan,” pungkasnya. (Humas Jabar)

















