Perubahan iklim (Climate Change) telah diakui sebagai krisis eksistensial terbesar abad ini. Peningkatan suhu global, bencana alam ekstrem, dan degradasi lingkungan yang cepat menuntut respons global yang transformatif. Bagi umat Muslim, respons terhadap krisis ini bukan hanya isu politik atau ilmiah, melainkan kewajiban iman dan moral yang berakar pada konsep Kekhalifahan.
Ekonomi Hijau (Green Economy), sebagai model pembangunan yang berkelanjutan dan rendah karbon, menawarkan kerangka solusi. Namun, untuk umat Muslim, model ini diperkuat dan diperdalam melalui etika Ekonomi Hijau Syariah, yang menyediakan landasan teologis dan instrumen keuangan yang unik untuk mendanai masa depan yang lestari.
Tanggung Jawab Kekhalifahan: Memelihara Amanah Bumi
Inti dari pandangan dunia Islam adalah konsep Tauhid (Keesaan Allah) dan Kekhalifahan. Allah SWT adalah pemilik mutlak alam semesta, dan manusia diangkat sebagai khalifah fil ardh (wakil di bumi). Peran ini menuntut amanah ganda: ibadah kepada Tuhan dan pemeliharaan lingkungan.
Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Sesungguhnya dunia ini manis dan indah. Dan sesungguhnya Allah Azza wa Jalla menguasakan kepada kalian untuk mengelola apa yang ada di dalamnya, lalu Dia melihat bagaimana kalian berbuat. Oleh karena itu berhati-hatilah terhadap dunia dan wanita, karena fitnah yang pertama kali terjadi pada Bani Israil adalah karena wanita.”
Prinsip-prinsip Syariah yang secara langsung mengikat Muslim pada pelestarian lingkungan meliputi:
- Larangan Fasad (Perusakan): Al-Qur’an secara eksplisit melarang segala bentuk perusakan di muka bumi (QS. Al-A’raf: 56). Pemanasan global, polusi besar-besaran, dan kerusakan ekosistem yang disebabkan oleh aktivitas manusia adalah bentuk-bentuk fasad yang dilarang.
- Larangan Israf dan Tabdzir (Pemborosan): Islam menuntut efisiensi dalam penggunaan sumber daya (air, energi, makanan). Pemborosan sumber daya alam (SDA) adalah perilaku yang dilarang, mendorong umat untuk mengadopsi gaya hidup minimalis dan konsumsi yang bertanggung jawab.
- Keadilan Lintas Generasi: Kekhalifahan mengharuskan kita mengelola SDA dengan pertimbangan generasi mendatang, memastikan mereka juga dapat menikmati sumber daya yang utuh.
Peran Ekonomi Hijau Syariah
Untuk mewujudkan tanggung jawab kekhalifahan secara ekonomi, dibutuhkan mekanisme pendanaan yang etis dan berkelanjutan. Ekonomi Hijau Syariah mengisi peran ini dengan memadukan prinsip-prinsip Green Economy (rendah karbon, efisien SDA, inklusif sosial) dengan instrumen keuangan Islam:
- Pembiayaan Energi Terbarukan (Investasi Berbasis Risiko)
Sektor energi terbarukan (surya, angin, air) seringkali membutuhkan modal awal yang besar. Daripada menggunakan pembiayaan berbasis bunga (riba) yang dapat membebani proyek dengan risiko finansial yang tidak adil, Ekonomi Hijau Syariah menggunakan:
- Sukuk Hijau (Green Sukuk): Obligasi Syariah yang digunakan untuk mendanai proyek-proyek ramah lingkungan (misalnya, pembangunan pembangkit listrik tenaga surya atau sistem pengelolaan air bersih). Ini memastikan bahwa investasi publik untuk transisi energi sejalan dengan etika Islam.
- Musyarakah dan Mudharabah: Mekanisme bagi hasil dan berbagi risiko ini ideal untuk proyek energi terbarukan jangka panjang, di mana risiko dan keuntungan dibagi secara adil antara investor dan pengelola proyek.
- Konservasi Lingkungan melalui Filantropi
Instrumen filantropi Islam adalah kekuatan utama dalam konservasi dan adaptasi perubahan iklim:
- Wakaf Hijau (Green Waqf): Aset produktif (tanah, uang, atau properti) yang diwakafkan untuk tujuan konservasi lingkungan, seperti reboisasi, perlindungan terumbu karang, atau pendirian pusat riset iklim. Wakaf memastikan manfaat lingkungan yang berkelanjutan.
- Zakat: Walaupun Zakat wajib ditujukan kepada delapan asnaf, ulama modern mulai membahas bagaimana sebagian dana Zakat dapat dialokasikan untuk adaptasi perubahan iklim (misalnya, membantu petani yang terkena kekeringan atau nelayan yang terpengaruh kenaikan permukaan air laut), karena dampaknya sering kali memiskinkan masyarakat.
Dengan menggabungkan dorongan spiritual Kekhalifahan dan instrumen keuangan yang etis, Ekonomi Hijau Syariah menyediakan peta jalan yang unik. Ini mendorong umat Muslim untuk tidak hanya mematuhi norma-norma agama, tetapi juga secara aktif menjadi solusi bagi krisis iklim, menegaskan kembali peran mereka sebagai penjaga bumi yang adil dan bertanggung jawab. Transisi menuju Green Economy bukanlah pilihan, tetapi sebuah kewajiban iman.

















