• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Sabtu, 24 Januari 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Ekonomi Islam

    Sistem Ekonomi Islam vs. Sistem Ekonomi Kapitalis

    Ekonomi

    Pengelolaan Sumber Daya Menurut Islam: Fondasi Ekonomi yang Adil dan Berkah

    Prabowo

    Singgung Soal Penertiban Tambang Ilegal, Kemiskinan dan Kelaparan Jadi Sorotan Utama Prabowo di Davos

    Penjaga gawang PERSIB, Teja Paku Alam

    Teja Paku Alam Pastikan Persib Siap Tempur Jamu PSBS Biak di GBLA

    TAMBANG

    Gubernur Jabar Berlakukan Moratorium Perumahan dan Tertibkan Tambang Liar

    Pembuatan paritan untuk mengetahui keberadaan sesar di bawah permukaan (Dok. BRIN 2024)

    Mengenal Sesar Baribis-Kendeng: Jalur Patahan Aktif yang Melintasi Jantung Pulau Jawa

    Ilustrasi Pilkada

    Bagaimana Jika Pilkada Dipilih DPRD?

    serakahnomics prabowo

    Presiden Prabowo Tambah Anggaran Riset Rp4 Triliun, Naik 218 Persen

    BIOSRA

    Purwakarta Jadi Pilot Project! Inilah BIOSRA, Bioskop Rakyat yang Bikin Fadli Zon “Kepincut”

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Ekonomi Islam

    Sistem Ekonomi Islam vs. Sistem Ekonomi Kapitalis

    Ekonomi

    Pengelolaan Sumber Daya Menurut Islam: Fondasi Ekonomi yang Adil dan Berkah

    Prabowo

    Singgung Soal Penertiban Tambang Ilegal, Kemiskinan dan Kelaparan Jadi Sorotan Utama Prabowo di Davos

    Penjaga gawang PERSIB, Teja Paku Alam

    Teja Paku Alam Pastikan Persib Siap Tempur Jamu PSBS Biak di GBLA

    TAMBANG

    Gubernur Jabar Berlakukan Moratorium Perumahan dan Tertibkan Tambang Liar

    Pembuatan paritan untuk mengetahui keberadaan sesar di bawah permukaan (Dok. BRIN 2024)

    Mengenal Sesar Baribis-Kendeng: Jalur Patahan Aktif yang Melintasi Jantung Pulau Jawa

    Ilustrasi Pilkada

    Bagaimana Jika Pilkada Dipilih DPRD?

    serakahnomics prabowo

    Presiden Prabowo Tambah Anggaran Riset Rp4 Triliun, Naik 218 Persen

    BIOSRA

    Purwakarta Jadi Pilot Project! Inilah BIOSRA, Bioskop Rakyat yang Bikin Fadli Zon “Kepincut”

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Belajar

Check-in Hotel di Era KUHP Baru: Jangan Senang Dulu, Ini Bukan Lampu Hijau buat Kumpul Kebo!

Raka Purnama by Raka Purnama
5 Januari 2026
in Belajar
KUHP Baru, Living Together

Ilustrasi - Photo by Toa Heftiba on Unsplash

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Kalau selama ini Anda menganggap kumpul kebo itu urusan “abu-abu” karena tidak diatur secara gamblang, siap-siap hapus pikiran itu sekarang. Dalam KUHP Lama (WvS), kohabitasi atau kumpul kebo memang tidak secara spesifik diatur sebagai tindak pidana. Biasanya, aparat hanya bisa “menyenggol” pelaku lewat pasal perzinaan atau pelanggaran kesusilaan umum yang pasalnya sering kali karet.

Tapi jangan salah sangka, KUHP Baru (UU No. 1/2023) kini bicara lebih blak-blakan dengan mengkriminalisasi kohabitasi secara eksplisit lewat Pasal 412. Jadi, buat yang berpikir bisa bebas hidup bersama tanpa ikatan sah hanya karena merasa “aman” di balik pintu kamar hotel, sebaiknya baca dulu catatan edukasi ini sebelum nasib Anda berakhir di balik jeruji besi.

BACA JUGA

Sistem Ekonomi Islam vs. Sistem Ekonomi Kapitalis

Seminar Advokasi PGRI Purwakarta: Iwan Rasiwan Bedah Strategi Pemulihan Mental Guru dalam Menghadapi Tekanan Hukum

Sanksi yang Tidak Main-main: Penjara Itu Nyata!

Jangan pernah meremehkan status “hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan”. Negara sudah menyiapkan “kado” pahit bagi pelakunya. Berdasarkan Pasal 412 ayat (1), mereka yang terbukti melakukan kohabitasi terancam:

  • Pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.
  • Pidana denda paling banyak kategori II.

Mungkin ada yang membatin, “Ah, cuma enam bulan, sebentar itu.” Tapi ingat, begitu ketok palu hakim berbunyi, status Anda resmi jadi mantan narapidana dengan catatan kriminal yang permanen. Denda kategori II pun bukan sekadar angka recehan; itu adalah sanksi finansial yang didesain agar pelakunya kapok karena telah melanggar norma hukum yang berlaku.

Bom Waktu di Tangan Keluarga (Delik Aduan Absolut)

Memang benar, Pasal 412 ini adalah delik aduan absolut. Artinya, polisi tidak akan melakukan penuntutan kecuali ada laporan resmi dari pihak yang punya “legal standing”. Namun, daftar orang yang punya hak lapor ini justru adalah mereka yang paling tahu gerak-gerik Anda:

  • Suami atau istri bagi orang yang sudah terikat perkawinan.
  • Orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Ini bukan berarti Anda “aman” dari pengawasan, melainkan peringatan bahwa keluarga inti Anda memegang tombol darurat untuk memproses Anda secara hukum kapan saja jika mereka merasa martabat keluarga dikhianati.

Memang, pengaduan ini bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai, tapi apakah Anda mau mempertaruhkan reputasi hanya demi menunggu belas kasihan keluarga di kantor polisi?

KUHP Baru hadir bukan untuk melegalkan gaya hidup bebas, tapi justru untuk mempertegas sanksinya. Jika dulu kumpul kebo dianggap remang-remang, sekarang hukumannya sudah terpampang nyata di Pasal 412.

Negara sedang memberikan edukasi keras: hargailah lembaga perkawinan dan hormati keluarga Anda. Jangan jadikan mekanisme “delik aduan” sebagai celah untuk berani melanggar norma. Sebab, begitu orang terdekat Anda kehilangan kesabaran dan melapor, dinginnya sel penjara sudah siap menyambut Anda. Jadi, daripada sibuk cari celah hukum saat check-in, lebih baik tetap tegak lurus pada aturan yang ada.

Tags: HukumKUHPPasalPidana
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Ekonomi Islam
Muslim

Sistem Ekonomi Islam vs. Sistem Ekonomi Kapitalis

23 Januari 2026
Kompol Dr. Iwan Rasiwan, S.H., M.H
Belajar

Seminar Advokasi PGRI Purwakarta: Iwan Rasiwan Bedah Strategi Pemulihan Mental Guru dalam Menghadapi Tekanan Hukum

15 Januari 2026
Hukum Pasal
Opini

Hafal Pasal tapi Tidak Memahami Unsur Pidana Bukan Pemahaman Seutuhnya

6 Januari 2026
Politik
Opini

Ilmu Politik Bukanlah Sesuatu yang Jahat; Ia Bersifat Netral

6 Januari 2026
Dinar
Muslim

Keunggulan Abadi Dinar dan Dirham: Stabilitas Melawan Inflasi

23 Desember 2025
Ekonomi
Muslim

Ilmu Ekonomi dan Sistem Ekonomi Islam: Dua Perspektif Kesejahteraan

23 Desember 2025
Next Post
Persib

Misi Rebut Kembali Puncak: PERSIB Siap Jinakkan Macan Putih di Stadion Brawijaya

  • Tobirama Senju - Narutopedia

    Tobirama Senju: Penemu Banyak Jutsu yang Membentuk Wajah Konoha Modern

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • 10 Website Gratis untuk Download Jurnal Ilmiah

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Update Banjir Aceh dan Sumatera 23 Desember 2025: 1.113 Orang Meninggal, 158 Ribu Rumah Rusak

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Orang Tua Pekerja Ungkap Nasib: PT Velasto Indonesia Diduga Tak Bayar Gaji Secara Penuh

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Kakashi Hatake: Hokage dengan Luka Masa Lalu dan Visi Masa Depan

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan