• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Kamis, 12 Maret 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Abu Janda Debat Ikrar Nusa Bhakti & Feri Amsari Soal Jasa AS untuk Indonesia - Tangkapan Layar: Youtube/Official iNews

    Debat Panas Abu Janda vs Ikrar Nusa Bhakti dan Feri Amsari: Dari Jasa Amerika untuk RI hingga Isu Gaza

    Bersama Tim SAR Gabungan Melakukan Kaji Cepat Kejadian Longsor di TPST Bantar Gebang - Foto: BPBD Prov DKI Jakarta

    Fakta Tragedi Gunungan Sampah Longsor di Bantargebang

    Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat

    Buntut Tragis Longsor Bantargebang: KLH Turun Tangan, Ancam Sanksi Pidana bagi Pengelola

    Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia

    Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun

    8 Platform Digital yang Dibatasi untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

    8 Platform Digital yang Dibatasi untuk Anak di Bawah Usia 16 Tahun Mulai 28 Maret

    Komdigi Resmi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

    Komdigi Resmi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

    SHU Koperasi

    Diduga Tak Terima SHU Meski 15 Tahun Jadi Anggota, Kasus Koperasi di Kawasan BIC Picu Sorotan

    BGN MBG

    H. Aceng Kudus Tegaskan Pembinaan Dapur MBG Subang Terus Diperkuat, Soal Menu dan IPAL Jadi Perhatian

    Margaretha dalam konpres Berita Resmi Statistik BPS Jabar - Humas Jabar

    Jawa Barat Catat Surplus USD 2,12 Miliar di Awal 2026, Performa Ekspor ke AS dan Filipina Terus Meningkat

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Abu Janda Debat Ikrar Nusa Bhakti & Feri Amsari Soal Jasa AS untuk Indonesia - Tangkapan Layar: Youtube/Official iNews

    Debat Panas Abu Janda vs Ikrar Nusa Bhakti dan Feri Amsari: Dari Jasa Amerika untuk RI hingga Isu Gaza

    Bersama Tim SAR Gabungan Melakukan Kaji Cepat Kejadian Longsor di TPST Bantar Gebang - Foto: BPBD Prov DKI Jakarta

    Fakta Tragedi Gunungan Sampah Longsor di Bantargebang

    Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat

    Buntut Tragis Longsor Bantargebang: KLH Turun Tangan, Ancam Sanksi Pidana bagi Pengelola

    Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia

    Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun

    8 Platform Digital yang Dibatasi untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

    8 Platform Digital yang Dibatasi untuk Anak di Bawah Usia 16 Tahun Mulai 28 Maret

    Komdigi Resmi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

    Komdigi Resmi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

    SHU Koperasi

    Diduga Tak Terima SHU Meski 15 Tahun Jadi Anggota, Kasus Koperasi di Kawasan BIC Picu Sorotan

    BGN MBG

    H. Aceng Kudus Tegaskan Pembinaan Dapur MBG Subang Terus Diperkuat, Soal Menu dan IPAL Jadi Perhatian

    Margaretha dalam konpres Berita Resmi Statistik BPS Jabar - Humas Jabar

    Jawa Barat Catat Surplus USD 2,12 Miliar di Awal 2026, Performa Ekspor ke AS dan Filipina Terus Meningkat

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Sekilas

Buntut Tragis Longsor Bantargebang: KLH Turun Tangan, Ancam Sanksi Pidana bagi Pengelola

Raka Purnama by Raka Purnama
11 Maret 2026
in Sekilas, Lokal
Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat

Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat - Foto: Forest Digest

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Tragedi longsornya gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang merenggut tujuh nyawa pada Ahad, 8 Maret 2026 kini memasuki babak baru. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi melangsungkan investigasi mendalam untuk mengusut tuntas penyebab insiden mematikan tersebut, sekaligus membidik potensi pelanggaran hukum dari pihak pengelola.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rizal Irawan, menegaskan bahwa timnya tengah bergerak mengumpulkan data dan informasi di lapangan.

BACA JUGA

Debat Panas Abu Janda vs Ikrar Nusa Bhakti dan Feri Amsari: Dari Jasa Amerika untuk RI hingga Isu Gaza

Fakta Tragedi Gunungan Sampah Longsor di Bantargebang

Sebagaimana yang diberitakan Antara, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pemilik fasilitas.

“Pasca-insiden longsor pada 8 Maret 2026, saat ini KLH melalui Gakkum sedang melakukan pengumpulan data dan informasi awal untuk mengidentifikasi penyebab kejadian tersebut, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, pengelola TPST, dan pihak terkait lainnya,” ungkap Rizal di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebelum insiden nahas ini terjadi, TPST Bantargebang sebenarnya sudah masuk dalam radar pengawasan ketat. Fasilitas ini tercatat telah melewati sejumlah tahapan pembinaan, pengawasan, hingga penjatuhan sanksi administratif. Namun, tragedi hilangnya nyawa manusia ini berpotensi besar menyeret kasus tersebut dari sekadar teguran administratif ke ranah pidana.

Tindakan hukum yang lebih tegas akan diambil jika terbukti ada pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pada prinsipnya penegakan hukum dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius, misalnya pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar lingkungan dan menimbulkan pencemaran atau membahayakan keselamatan,” tegas Rizal.

Sikap tegas juga disuarakan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Ia secara terang-terangan menuntut pertanggungjawaban penuh dari Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Apakah harus ada yang tanggung jawab? Mestinya iya. Jadi TPST Bantargebang ini kan milik pemerintah di DKJ. Tentu pemerintah DKJ harus bertanggung jawab,” ujar Hanif.

Ia mengingatkan adanya ancaman hukuman berat bagi pihak yang lalai. Berdasarkan aturan hukum lingkungan yang berlaku, pengelola yang sengaja melampaui kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hingga mengakibatkan luka berat atau hilangnya nyawa dapat dijerat ancaman penjara dan denda.

Berdasarkan data Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta per Senin, 9 Maret 2026, insiden longsor sampah ini memakan 13 korban. Enam orang berhasil diselamatkan dari timbunan, sementara tujuh lainnya dipastikan meninggal dunia.

Tags: BantargebangSampahTPST
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Abu Janda Debat Ikrar Nusa Bhakti & Feri Amsari Soal Jasa AS untuk Indonesia - Tangkapan Layar: Youtube/Official iNews
Sekilas

Debat Panas Abu Janda vs Ikrar Nusa Bhakti dan Feri Amsari: Dari Jasa Amerika untuk RI hingga Isu Gaza

11 Maret 2026
Bersama Tim SAR Gabungan Melakukan Kaji Cepat Kejadian Longsor di TPST Bantar Gebang - Foto: BPBD Prov DKI Jakarta
Sekilas

Fakta Tragedi Gunungan Sampah Longsor di Bantargebang

11 Maret 2026
Pemerintah Belum Ada Rencana Menaikkan Harga BBM Subsidi
Sekilas

Harga Minyak Dunia Tembus 118 Dolar AS, Purbaya: Belum Ada Rencana Menaikkan Harga BBM Subsidi

9 Maret 2026
Ilustrasi rangkaian kereta api (ANTARA/ HO-Humas PT KAI Daop 4 Semarang)
Sekilas

Berburu Tiket Murah Lebaran 2026: KAI Gelar Flash Sale Mulai Rp150 Ribu

9 Maret 2026
8 Platform Digital yang Dibatasi untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret
Sekilas

8 Platform Digital yang Dibatasi untuk Anak di Bawah Usia 16 Tahun Mulai 28 Maret

7 Maret 2026
Komdigi Resmi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret
Sekilas

Komdigi Resmi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

7 Maret 2026
Next Post
Bersama Tim SAR Gabungan Melakukan Kaji Cepat Kejadian Longsor di TPST Bantar Gebang - Foto: BPBD Prov DKI Jakarta

Fakta Tragedi Gunungan Sampah Longsor di Bantargebang

  • SHU Koperasi

    Diduga Tak Terima SHU Meski 15 Tahun Jadi Anggota, Kasus Koperasi di Kawasan BIC Picu Sorotan

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Sejarah Baru pada Logo Persib Bandung, Empat Bintang Bersinar!

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • 8 Platform Digital yang Dibatasi untuk Anak di Bawah Usia 16 Tahun Mulai 28 Maret

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Panduan Lengkap: Urutan Nonton Naruto hingga Boruto

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan