Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mulai mendalami keterlibatan tim produksi di balik kanal YouTube milik komika Pandji Pragiwaksono. Penyidik memeriksa seorang saksi berinisial SB terkait unggahan video yang diduga memuat unsur penghinaan terhadap adat Toraja.
Pemeriksaan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang merasa adat Toraja direndahkan dalam materi stand up comedy yang diunggah ke platform digital tersebut. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, mengonfirmasi bahwa saksi SB dimintai keterangan kapasitasnya sebagai admin yang mengunggah konten pada 8 Juni 2021 lalu.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara SB selaku admin kanal YouTube yang bersangkutan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik,” ujar Kombes Pol Rizki Prakoso di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar SB dengan 33 pertanyaan yang berfokus pada dapur produksi konten. Materi pemeriksaan menyentuh aspek teknis mulai dari proses penyuntingan video, penyusunan narasi dan deskripsi, hingga penentuan jadwal tayang yang diduga menyinggung adat Toraja.
Kombes Pol Rizki mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, seluruh rangkaian proses kreatif tersebut tidak berdiri sendiri.
“Berdasarkan keterangan saksi, proses editing, penulisan narasi, deskripsi, serta waktu unggah dilakukan oleh yang bersangkutan atas perintah dan arahan dari pemilik kanal,” jelasnya merujuk pada Pandji Pragiwaksono.
Diketahui, SB memiliki rekam jejak panjang bekerja bersama Pandji Pragiwaksono. Ia tercatat sebagai editor video sejak 2010 sebelum akhirnya fokus mengelola kanal YouTube sang komika mulai tahun 2019.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan untuk menentukan kelanjutan status hukum perkara yang menyeret nama Pandji Pragiwaksono ini.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam menangani setiap laporan masyarakat,” tegas Rizki sebagaimana dirilis dari keterangan Humas Polri, 19 Februari 2026.

















