• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Senin, 09 Februari 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Kiper kenzie fachrudin

    Kiper Pelajar SMP Berprestasi di Level Internasional, Targetkan Timnas Indonesia

    Ilustrasi foto kolaborasi mahasiswa turun ke jalan - Dok. Intiporia

    Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

    Pelantikan Pengurus NasDem di Purwakarta - Dok. Intiporia

    Kukuhkan Struktur Baru, NasDem Purwakarta Lantik Pengurus di 17 Kecamatan

    TPA Cikolotok

    TPA Cikolotok: Menghitung Mundur Umur “Gunung” Sampah Purwakarta yang Penuh Drama

    Michael Scofield

    Refleksi Michael Scofield: Karena Menjadi Jenius di Film Zaman Sekarang Ternyata Lebih Susah Daripada Kabur dari Fox River

    Virus Nipah

    Berkenalan dengan Virus Nipah: Si “Sepupu” Jauh yang Lebih Galak dari COVID-19

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Dialog OJK dengan Industri Jasa Keuangan di Jakarta. (Foto: Dok. OJK)

    Mundurnya Pejabat OJK dan BEI Disorot, Pengamat Duga Ada Intervensi Presiden

    Hari Keenam Operasi SAR di KBB, Sebanyak 41 Korban Meninggal Teridentifikasi - Dok. Humas Jabar

    Longsor Pasirlangu Bandung Barat: 41 Korban Teridentifikasi, Operasi SAR Terus Berlanjut

    Syariah

    Kecerdasan Buatan (AI) dan Etika Syariah: Menjaga Maslahah di Era Algoritma

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Kiper kenzie fachrudin

    Kiper Pelajar SMP Berprestasi di Level Internasional, Targetkan Timnas Indonesia

    Ilustrasi foto kolaborasi mahasiswa turun ke jalan - Dok. Intiporia

    Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

    Pelantikan Pengurus NasDem di Purwakarta - Dok. Intiporia

    Kukuhkan Struktur Baru, NasDem Purwakarta Lantik Pengurus di 17 Kecamatan

    TPA Cikolotok

    TPA Cikolotok: Menghitung Mundur Umur “Gunung” Sampah Purwakarta yang Penuh Drama

    Michael Scofield

    Refleksi Michael Scofield: Karena Menjadi Jenius di Film Zaman Sekarang Ternyata Lebih Susah Daripada Kabur dari Fox River

    Virus Nipah

    Berkenalan dengan Virus Nipah: Si “Sepupu” Jauh yang Lebih Galak dari COVID-19

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Dialog OJK dengan Industri Jasa Keuangan di Jakarta. (Foto: Dok. OJK)

    Mundurnya Pejabat OJK dan BEI Disorot, Pengamat Duga Ada Intervensi Presiden

    Hari Keenam Operasi SAR di KBB, Sebanyak 41 Korban Meninggal Teridentifikasi - Dok. Humas Jabar

    Longsor Pasirlangu Bandung Barat: 41 Korban Teridentifikasi, Operasi SAR Terus Berlanjut

    Syariah

    Kecerdasan Buatan (AI) dan Etika Syariah: Menjaga Maslahah di Era Algoritma

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Sekilas

BNN Klarifikasi Larangan Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Pengamat: Berpotensi Abuse of Power

Anggraena by Anggraena
2 Juli 2025
in Sekilas, Selebritas
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom (Polri.go.id)

Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom (Polri.go.id)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom meluruskan pernyataannya terkait pelarangan penangkapan terhadap artis yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Dalam wawancara khusus dengan Liputan6.com dan SCTV, Selasa, 1 Juli 2025, Marthinus menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pengguna narkoba, bukan bagi pengedar.

“Betul, itu perintah saya. Tapi bagi artis yang pengguna. Tapi kalau artis yang pengedar, ya sudah barang tentu kita tangkap. Karena itu kejahatan,” ujar Marthinus kepada wartawan.

BACA JUGA

Strategi Hunian Sementara Efektif Tekan Angka Pengungsian Pascabencana di Sumatera

Operasi SAR Longsor di KBB Berlanjut: 20 Korban Masih Dalam Pencarian

Ia menjelaskan bahwa pendekatan rehabilitatif lebih efektif dan efisien dibandingkan pemidanaan bagi pengguna narkoba, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 54 dan 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pendekatan ini, menurutnya, akan membantu mengatasi masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

“Nah, aturan hukum kita bahwa penangkapan pengguna itu, ujungnya adalah rehabilitasi. Tapi saya mengharapkan bahwa para pengguna itu tidak perlu ditangkap. Kita harus membangun kesadaran mereka, dan mereka lapor kepada petugas,” tambahnya.

BNN, kata Marthinus, kini mengedepankan dua pendekatan rehabilitasi: sukarela (voluntary) dan wajib (compulsory). Ia bahkan mencontohkan bahwa Indonesia saat ini memiliki 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang dapat diakses oleh para pecandu narkoba tanpa harus melalui proses pidana.

Namun, kebijakan ini menuai kritik tajam dari Pengamat Kebijakan Publik, Muhammad Gumarang. Ia menyebut kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan prinsip keadilan yang dijamin undang-undang.

“Keputusan pimpinan BNN ini sangat miris,” ujar Gumarang kepada nawacitapost.com.

Gumarang mengacu pada Pasal 127 jo Pasal 54 UU Narkotika yang memang membuka peluang rehabilitasi bagi pengguna, namun tetap melalui proses hukum. Ia juga mempertanyakan dasar penggunaan diskresi dalam kebijakan ini.

“Pasal itu justru memberi ruang alternatif, bisa rehabilitasi bila pelaku adalah korban, tapi tetap bisa diproses hukum. Bukan berarti dilarang ditangkap begitu saja,” tegasnya.

Menurutnya, penggunaan diskresi oleh Kepala BNN dalam konteks ini tidak sah, karena tidak terjadi kekosongan hukum. Ia menyebut kebijakan tersebut rawan menjadi penyalahgunaan kekuasaan.

“Ini bukan diskresi, tapi penyimpangan hukum yang rawan menjadi abuse of power. Bahkan bisa jadi objek gugatan ke PTUN karena tidak memenuhi prinsip keadilan. Ini diskriminatif,” ujarnya.

Gumarang juga menyoroti logika BNN yang menghindari penangkapan artis karena dianggap dapat mempromosikan narkoba di media sosial.

“Alasan itu mengada-ada. Kalau begitu logikanya, politisi, pejabat negara, anggota TNI/Polri juga seharusnya tidak ditangkap, karena mereka juga figur publik. Tapi kenyataannya mereka tetap diproses,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa tanpa proses hukum yang jelas, kebijakan BNN ini bisa dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba untuk berlindung di balik status sebagai artis atau pengguna.

“Harus hati-hati, bisa saja mereka berkedok sebagai pengguna padahal sebenarnya pengedar atau kaki tangan bandar besar,” tegasnya.

Lebih jauh, Gumarang mengungkapkan bahwa ketimpangan perlakuan hukum antara artis dan masyarakat biasa sangat mencolok. “Wajar kalau Lapas di Indonesia overload, karena mayoritas penghuninya adalah napi narkoba dari kalangan bawah,” pungkasnya.

Tags: artisBNNNarkoba
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut, Pengungsi Terus Berkurang dan Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
Sekilas

Strategi Hunian Sementara Efektif Tekan Angka Pengungsian Pascabencana di Sumatera

5 Februari 2026
Tim SAR Putuskan Pencarian Korban Longsor KBB Terus Dilaksanakan
Sekilas

Operasi SAR Longsor di KBB Berlanjut: 20 Korban Masih Dalam Pencarian

2 Februari 2026
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Dialog OJK dengan Industri Jasa Keuangan di Jakarta. (Foto: Dok. OJK)
Sekilas

Mundurnya Pejabat OJK dan BEI Disorot, Pengamat Duga Ada Intervensi Presiden

31 Januari 2026
Pelatihan SPPG - Dok. Anggraena
Sekilas

Pelatihan Penjamah Makanan, Relawan SPPG Sindangsari 02 Antusias Ikuti Kegiatan Dinkes Subang

31 Januari 2026
Hari Keenam Operasi SAR di KBB, Sebanyak 41 Korban Meninggal Teridentifikasi - Dok. Humas Jabar
Sekilas

Longsor Pasirlangu Bandung Barat: 41 Korban Teridentifikasi, Operasi SAR Terus Berlanjut

31 Januari 2026
Kompol Dr. H. Iwan Rasiwan, M.H., mengisi Materi Organisasi Buruh di acara Sekda Purwakarta - Dok. Pribadi
Sekilas

Sekda Pemda Purwakarta Gandeng Polres Gelar Peningkatan Kapasitas Organisasi Buruh

28 Januari 2026
Next Post
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi (Dok. Kemenkop)

Pemerintah Targetkan 80.000 Koperasi Merah Putih Beroperasi Akhir 2025, Siap Serap 2 Juta Tenaga Kerja

  • Kiper kenzie fachrudin

    Kiper Pelajar SMP Berprestasi di Level Internasional, Targetkan Timnas Indonesia

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Kukuhkan Struktur Baru, NasDem Purwakarta Lantik Pengurus di 17 Kecamatan

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • 10 Website Gratis untuk Download Jurnal Ilmiah

    959 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Membaca Fenomena Ekspresi Remaja lewat Teori Howard S. Becker

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan