• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Disinformasi

    Mengatasi Disinformasi: Peran Publik, Media Sosial, dan Pemerintah dalam Menjaga Fakta

    Sumur Bor

    Sidak ke Pabrik, Dedi Mulyadi Kaget Tahu Aqua Ambil Air dari Sumur Bor

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berkunjung ke Bank Indonesia

    Bank Indonesia Klarifikasi Isu Dana Rp4,1 Triliun yang Diendapkan oleh Pemprov Jawa Barat

    KAI

    KAI dan PLN Teken Kesepakatan Elektrifikasi Jalur Kereta Api Cikampek-Jawa Timur

    Pendidikan

    Transformasi Pendidikan: Pemerintah Perkenalkan Perangkat Interaktif Digital di Setiap Sekolah

    Denmark Open 2025: Jonatan Keluar Sebagai juara

    Jonatan Christie Juara Denmark Open 2025, Kuasai Angin dan Buktikan Proses Pemulihan Fisik

    Pasar Seni ITB

    Kebangkitan Kembali Tradisi: Pasar Seni ITB 2025 Sedot Lebih dari 200.000 Pengunjung

    Bidage Alun Kiansantang Purwakarta

    Bagian ke-2: Brigade III Kiansantang, Dari Medan Perang ke Nama Sebuah Alun-Alun di Purwakarta

    Bidage Alun Kiansantang Purwakarta

    Dari Dalem Shalawat hingga Alun-Alun Kiansantang: Cikal Bakal Kota Purwakarta

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Disinformasi

    Mengatasi Disinformasi: Peran Publik, Media Sosial, dan Pemerintah dalam Menjaga Fakta

    Sumur Bor

    Sidak ke Pabrik, Dedi Mulyadi Kaget Tahu Aqua Ambil Air dari Sumur Bor

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berkunjung ke Bank Indonesia

    Bank Indonesia Klarifikasi Isu Dana Rp4,1 Triliun yang Diendapkan oleh Pemprov Jawa Barat

    KAI

    KAI dan PLN Teken Kesepakatan Elektrifikasi Jalur Kereta Api Cikampek-Jawa Timur

    Pendidikan

    Transformasi Pendidikan: Pemerintah Perkenalkan Perangkat Interaktif Digital di Setiap Sekolah

    Denmark Open 2025: Jonatan Keluar Sebagai juara

    Jonatan Christie Juara Denmark Open 2025, Kuasai Angin dan Buktikan Proses Pemulihan Fisik

    Pasar Seni ITB

    Kebangkitan Kembali Tradisi: Pasar Seni ITB 2025 Sedot Lebih dari 200.000 Pengunjung

    Bidage Alun Kiansantang Purwakarta

    Bagian ke-2: Brigade III Kiansantang, Dari Medan Perang ke Nama Sebuah Alun-Alun di Purwakarta

    Bidage Alun Kiansantang Purwakarta

    Dari Dalem Shalawat hingga Alun-Alun Kiansantang: Cikal Bakal Kota Purwakarta

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Sekilas

BNN Klarifikasi Larangan Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Pengamat: Berpotensi Abuse of Power

Anggraena by Anggraena
2 Juli 2025
in Sekilas, Selebritas
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom (Polri.go.id)

Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom (Polri.go.id)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom meluruskan pernyataannya terkait pelarangan penangkapan terhadap artis yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Dalam wawancara khusus dengan Liputan6.com dan SCTV, Selasa, 1 Juli 2025, Marthinus menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pengguna narkoba, bukan bagi pengedar.

“Betul, itu perintah saya. Tapi bagi artis yang pengguna. Tapi kalau artis yang pengedar, ya sudah barang tentu kita tangkap. Karena itu kejahatan,” ujar Marthinus kepada wartawan.

BACA JUGA

Sidak ke Pabrik, Dedi Mulyadi Kaget Tahu Aqua Ambil Air dari Sumur Bor

Purbaya Sebut Dana Pemda Mengendap Rp234 Triliun, Ini Daftar 15 Pemda dengan Dana Tertinggi

Ia menjelaskan bahwa pendekatan rehabilitatif lebih efektif dan efisien dibandingkan pemidanaan bagi pengguna narkoba, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 54 dan 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pendekatan ini, menurutnya, akan membantu mengatasi masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

“Nah, aturan hukum kita bahwa penangkapan pengguna itu, ujungnya adalah rehabilitasi. Tapi saya mengharapkan bahwa para pengguna itu tidak perlu ditangkap. Kita harus membangun kesadaran mereka, dan mereka lapor kepada petugas,” tambahnya.

BNN, kata Marthinus, kini mengedepankan dua pendekatan rehabilitasi: sukarela (voluntary) dan wajib (compulsory). Ia bahkan mencontohkan bahwa Indonesia saat ini memiliki 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang dapat diakses oleh para pecandu narkoba tanpa harus melalui proses pidana.

Namun, kebijakan ini menuai kritik tajam dari Pengamat Kebijakan Publik, Muhammad Gumarang. Ia menyebut kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan prinsip keadilan yang dijamin undang-undang.

“Keputusan pimpinan BNN ini sangat miris,” ujar Gumarang kepada nawacitapost.com.

Gumarang mengacu pada Pasal 127 jo Pasal 54 UU Narkotika yang memang membuka peluang rehabilitasi bagi pengguna, namun tetap melalui proses hukum. Ia juga mempertanyakan dasar penggunaan diskresi dalam kebijakan ini.

“Pasal itu justru memberi ruang alternatif, bisa rehabilitasi bila pelaku adalah korban, tapi tetap bisa diproses hukum. Bukan berarti dilarang ditangkap begitu saja,” tegasnya.

Menurutnya, penggunaan diskresi oleh Kepala BNN dalam konteks ini tidak sah, karena tidak terjadi kekosongan hukum. Ia menyebut kebijakan tersebut rawan menjadi penyalahgunaan kekuasaan.

“Ini bukan diskresi, tapi penyimpangan hukum yang rawan menjadi abuse of power. Bahkan bisa jadi objek gugatan ke PTUN karena tidak memenuhi prinsip keadilan. Ini diskriminatif,” ujarnya.

Gumarang juga menyoroti logika BNN yang menghindari penangkapan artis karena dianggap dapat mempromosikan narkoba di media sosial.

“Alasan itu mengada-ada. Kalau begitu logikanya, politisi, pejabat negara, anggota TNI/Polri juga seharusnya tidak ditangkap, karena mereka juga figur publik. Tapi kenyataannya mereka tetap diproses,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa tanpa proses hukum yang jelas, kebijakan BNN ini bisa dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba untuk berlindung di balik status sebagai artis atau pengguna.

“Harus hati-hati, bisa saja mereka berkedok sebagai pengguna padahal sebenarnya pengedar atau kaki tangan bandar besar,” tegasnya.

Lebih jauh, Gumarang mengungkapkan bahwa ketimpangan perlakuan hukum antara artis dan masyarakat biasa sangat mencolok. “Wajar kalau Lapas di Indonesia overload, karena mayoritas penghuninya adalah napi narkoba dari kalangan bawah,” pungkasnya.

Tags: artisBNNNarkoba
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Sumur Bor
Sekilas

Sidak ke Pabrik, Dedi Mulyadi Kaget Tahu Aqua Ambil Air dari Sumur Bor

22 Oktober 2025
Purbaya
Sekilas

Purbaya Sebut Dana Pemda Mengendap Rp234 Triliun, Ini Daftar 15 Pemda dengan Dana Tertinggi

22 Oktober 2025
Dedi Mulyadi kunjungi KPK - Tangkapan layar (Instagram/dedimulyadi71)
Sekilas

Dedi Mulyadi Bantah Isu Dana APBD Jabar Mengendap, Soroti Pernyataan Menkeu Purbaya

22 Oktober 2025
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berkunjung ke Bank Indonesia
Sekilas

Bank Indonesia Klarifikasi Isu Dana Rp4,1 Triliun yang Diendapkan oleh Pemprov Jawa Barat

22 Oktober 2025
Apel Hari Santri 2025 di Purwakarta
Sekilas

Pemkab Purwakarta Rayakan Hari Santri Nasional 2025 dengan Apel Khidmat

22 Oktober 2025
Listrik
Sekilas

Pemprov Jabar Berkomitmen Hadirkan Akses Listrik di Tahun 2026

22 Oktober 2025
Next Post
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi (Dok. Kemenkop)

Pemerintah Targetkan 80.000 Koperasi Merah Putih Beroperasi Akhir 2025, Siap Serap 2 Juta Tenaga Kerja

  • Ilustrasi Surat Edaran - PIxabay/Katamaheen

    9 Langkah Menuju ‘Gapura Panca Waluya’, Berikut Isi Surat Edaran Pemda Jabar

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Jadwal dan Link Live Streaming Semifinal Denmark Open 2025

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • 10 Website Gratis untuk Download Jurnal Ilmiah

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Kebangkitan Kembali Tradisi: Pasar Seni ITB 2025 Sedot Lebih dari 200.000 Pengunjung

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Simak! Begini Cara Menulis Footnote pada Makalah atau Jurnal

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Forum

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Fotoporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan