• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Senin, 15 Desember 2025
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Ilustrasi MBG

    Pengalaman jadi Penata Porsi di Dapur MBG: Kena Semprot Aslap Karena Masalah Semangka

    TPA Cikolotok Purwakarta

    TPA Cikolotok, Gunung Sampah yang Sempat Diwacanakan Jadi Tempat Wisata

    Pelatih PERSIB, Bojan Hodak

    Persib Siap Tantang Pemuncak Klasemen: Hodak dan Klok Tegaskan Tak Mau Kendur di GBLA

    Dinar

    Dinar dan Dirham: Mata Uang Abadi dalam Sejarah Islam

    Epy Kusnandar

    Epy Kusnandar: Jejak Seni, Perjuangan, dan Warisan “Kang Mus”

    Polres Purwakarta

    APDESI Purwakarta Ajak Polres Purwakarta, Bedah Penerapan Restorative Justice

    Indomaret Cabang Purwakarta Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai Bersama Dancow - Dok. JJ

    Indomaret Cabang Purwakarta Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai Bersama Dancow

    Persib

    Bojan Hodak Sesalkan Kekalahan PERSIB dari LCS di ACL Two

    Sibuk

    Absurditas Kewajiban Pura-Pura Sibuk: Kita Semua Budak Validasi

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Ilustrasi MBG

    Pengalaman jadi Penata Porsi di Dapur MBG: Kena Semprot Aslap Karena Masalah Semangka

    TPA Cikolotok Purwakarta

    TPA Cikolotok, Gunung Sampah yang Sempat Diwacanakan Jadi Tempat Wisata

    Pelatih PERSIB, Bojan Hodak

    Persib Siap Tantang Pemuncak Klasemen: Hodak dan Klok Tegaskan Tak Mau Kendur di GBLA

    Dinar

    Dinar dan Dirham: Mata Uang Abadi dalam Sejarah Islam

    Epy Kusnandar

    Epy Kusnandar: Jejak Seni, Perjuangan, dan Warisan “Kang Mus”

    Polres Purwakarta

    APDESI Purwakarta Ajak Polres Purwakarta, Bedah Penerapan Restorative Justice

    Indomaret Cabang Purwakarta Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai Bersama Dancow - Dok. JJ

    Indomaret Cabang Purwakarta Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai Bersama Dancow

    Persib

    Bojan Hodak Sesalkan Kekalahan PERSIB dari LCS di ACL Two

    Sibuk

    Absurditas Kewajiban Pura-Pura Sibuk: Kita Semua Budak Validasi

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Belajar

Bahaya Menafsirkan Hukum Sembarangan: Ketika Pasal Dijadikan Alat Pembenaran

Firman Aji Setiyawan by Firman Aji Setiyawan
29 Agustus 2025
in Belajar
pasal

Gambar oleh VBlock dari Pixabay

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Pernahkah Anda mendengar seseorang berujar, “Menurut undang-undang ini, kita punya hak!” sambil mengutip sebuah pasal untuk menguatkan argumennya?

Fenomena ini marak di masyarakat, terutama di media sosial, di mana potongan pasal dijadikan senjata debat meskipun konteksnya jauh berbeda. Sekilas tampak meyakinkan, namun sesungguhnya hal ini berbahaya karena dapat menyesatkan dan merendahkan wibawa hukum.

BACA JUGA

Dinar dan Dirham: Mata Uang Abadi dalam Sejarah Islam

APDESI Purwakarta Ajak Polres Purwakarta, Bedah Penerapan Restorative Justice

Penafsiran Hukum Bukan Sekadar Membaca Teks

Secara akademis, penafsiran hukum tidak berhenti pada pembacaan teks pasal secara harfiah. Ada beberapa metode yang harus digunakan, seperti metode gramatikal, sistematis, historis, dan teleologis. Seorang hakim, akademisi, atau praktisi hukum dituntut untuk memahami latar belakang, tujuan sosial, serta keterkaitan antaraturan. Sebaliknya, masyarakat awam sering kali hanya melihat bunyi kata, lalu menarik kesimpulan sekenanya.

Contoh umum dari salah tafsir ini adalah ketika masyarakat mengutip Undang-Undang Pemilu untuk membenarkan tata cara pemilihan ketua RT atau RW. Padahal, pemilu legislatif dan pemilihan pengurus lingkungan berada dalam ranah hukum yang berbeda, dengan mekanisme dan dasar hukum yang tidak sama. Analogi yang dipaksakan ini tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial.

Pesan Para Ahli: Hukum sebagai Sistem yang Utuh

Pakar Hukum Progresif, Satjipto Rahardjo, pernah berkata, “Hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.” Pernyataan ini sering disalahartikan sebagai kebebasan menafsirkan hukum sesuka hati, padahal maksudnya adalah agar hukum berpihak pada keadilan sosial.

Senada dengan itu, Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menekankan bahwa “Hukum harus dipahami sebagai suatu sistem, bukan sepotong-sepotong.”

Pesan ini penting agar masyarakat tidak memotong satu pasal tanpa melihat keterkaitannya dengan aturan lain.

Kedua pernyataan ahli tersebut memberi pesan yang sama: hukum tidak bisa dipelintir sesuai kehendak, melainkan harus dipahami dalam konteks yang utuh dan sesuai dengan tujuan pembentukannya.

Dampak dan Solusi Mencegah Salah Tafsir

Penafsiran yang keliru oleh masyarakat awam membawa beberapa dampak serius, di antaranya adalah misinformasi hukum yang membuat publik meyakini hal yang salah, konflik sosial karena masing-masing pihak merasa memiliki “dasar hukum,” dan menurunnya wibawa hukum karena dianggap bisa diutak-atik sesuai kepentingan pribadi.

Untuk mencegah dampak-dampak ini, edukasi hukum harus diperkuat. Pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum perlu menyampaikan informasi hukum dengan bahasa yang sederhana. Media sosial, yang sering menjadi tempat salah tafsir, bisa dimanfaatkan sebagai sarana edukasi. Pada saat yang sama, masyarakat juga harus lebih bijak—tidak gegabah mengutip pasal, tetapi merujuk pada sumber resmi atau berkonsultasi dengan ahli.

Hukum memang berlaku untuk semua orang, tetapi penafsirannya adalah keahlian khusus. Sama halnya dengan diagnosis penyakit yang hanya bisa dilakukan oleh dokter, tafsir hukum juga tidak bisa dilakukan sembarangan. Dengan memahami hukum sebagai sistem yang utuh, kita dapat menjaga tujuan utamanya, yaitu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat.

Tags: BelajarHukumPasalPenafsiran
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Dinar
Belajar

Dinar dan Dirham: Mata Uang Abadi dalam Sejarah Islam

5 Desember 2025
Polres Purwakarta
Belajar

APDESI Purwakarta Ajak Polres Purwakarta, Bedah Penerapan Restorative Justice

3 Desember 2025
FGD Praktisi Hukum tentang KUHP & KUHAO Baru - Dok. Iwan Rasiwan
Belajar

Sharing Session Lawyer Purwakarta, Menilik KUHP & KUHAP Baru dengan Forum Group Discussion

21 November 2025
Agraniti
Belajar

Agraniti Hadir Membantu Pelaku Usaha Mengelola Pajak dan Keuangan dengan Lebih Teratur

11 November 2025
Gunung
Belajar

6 Tips Aman dan Seru Mendaki Gunung untuk Pemula: Nikmati Alam Tanpa Drama

29 Oktober 2025
ovethinking
Gaya Hidup

Teknik 5 Menit untuk Mengatasi Overthinking di Tengah Aktivitas Padat

29 Oktober 2025
Next Post
dosen killer

Tips Ampuh Menghadapi Dosen Killer Tanpa Stress

  • Peta sebaran bencana Banjir dan Longsor Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat (Update 6 Desember 2025) - Tangkapan Layar Situs BNPB

    Update! Banjir dan Longsor Terjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat: 914 Jiwa Meninggal, 105 Ribu Rumah Rusak

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • 10 Website Gratis untuk Download Jurnal Ilmiah

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • 4 Hari Gedung DPRD Purwakarta Disegel, GMNI Purwakarta Tolak Propemperda Tanpa Dasar Ilmiah

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Pengalaman jadi Penata Porsi di Dapur MBG: Kena Semprot Aslap Karena Masalah Semangka

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • 9 Langkah Menuju ‘Gapura Panca Waluya’, Berikut Isi Surat Edaran Pemda Jabar

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan