• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Disinformasi

    Mengatasi Disinformasi: Peran Publik, Media Sosial, dan Pemerintah dalam Menjaga Fakta

    Sumur Bor

    Sidak ke Pabrik, Dedi Mulyadi Kaget Tahu Aqua Ambil Air dari Sumur Bor

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berkunjung ke Bank Indonesia

    Bank Indonesia Klarifikasi Isu Dana Rp4,1 Triliun yang Diendapkan oleh Pemprov Jawa Barat

    KAI

    KAI dan PLN Teken Kesepakatan Elektrifikasi Jalur Kereta Api Cikampek-Jawa Timur

    Pendidikan

    Transformasi Pendidikan: Pemerintah Perkenalkan Perangkat Interaktif Digital di Setiap Sekolah

    Denmark Open 2025: Jonatan Keluar Sebagai juara

    Jonatan Christie Juara Denmark Open 2025, Kuasai Angin dan Buktikan Proses Pemulihan Fisik

    Pasar Seni ITB

    Kebangkitan Kembali Tradisi: Pasar Seni ITB 2025 Sedot Lebih dari 200.000 Pengunjung

    Bidage Alun Kiansantang Purwakarta

    Bagian ke-2: Brigade III Kiansantang, Dari Medan Perang ke Nama Sebuah Alun-Alun di Purwakarta

    Bidage Alun Kiansantang Purwakarta

    Dari Dalem Shalawat hingga Alun-Alun Kiansantang: Cikal Bakal Kota Purwakarta

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Disinformasi

    Mengatasi Disinformasi: Peran Publik, Media Sosial, dan Pemerintah dalam Menjaga Fakta

    Sumur Bor

    Sidak ke Pabrik, Dedi Mulyadi Kaget Tahu Aqua Ambil Air dari Sumur Bor

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berkunjung ke Bank Indonesia

    Bank Indonesia Klarifikasi Isu Dana Rp4,1 Triliun yang Diendapkan oleh Pemprov Jawa Barat

    KAI

    KAI dan PLN Teken Kesepakatan Elektrifikasi Jalur Kereta Api Cikampek-Jawa Timur

    Pendidikan

    Transformasi Pendidikan: Pemerintah Perkenalkan Perangkat Interaktif Digital di Setiap Sekolah

    Denmark Open 2025: Jonatan Keluar Sebagai juara

    Jonatan Christie Juara Denmark Open 2025, Kuasai Angin dan Buktikan Proses Pemulihan Fisik

    Pasar Seni ITB

    Kebangkitan Kembali Tradisi: Pasar Seni ITB 2025 Sedot Lebih dari 200.000 Pengunjung

    Bidage Alun Kiansantang Purwakarta

    Bagian ke-2: Brigade III Kiansantang, Dari Medan Perang ke Nama Sebuah Alun-Alun di Purwakarta

    Bidage Alun Kiansantang Purwakarta

    Dari Dalem Shalawat hingga Alun-Alun Kiansantang: Cikal Bakal Kota Purwakarta

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Sekilas

Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati usai Terlibat Jaringan Narkoba di Rutan Salemba

Raka Purnama by Raka Purnama
10 Oktober 2025
in Sekilas, Selebritas
Ammar Zoni (Sumber: Instagram Irish Bella)

Ammar Zoni (Sumber: Instagram Irish Bella)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Aktor Ammar Zoni kembali terjerat dalam lingkaran narkotika, bahkan saat dirinya masih mendekam di balik jeruji besi. Alih-alih menjalani hukuman dengan baik, ia kini diduga terlibat aktif dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Ammar Zoni disangka menjadi bagian dari jaringan yang menjual barang haram dari dalam rutan. Ia beraksi bersama lima tersangka lain, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

BACA JUGA

Sidak ke Pabrik, Dedi Mulyadi Kaget Tahu Aqua Ambil Air dari Sumur Bor

Purbaya Sebut Dana Pemda Mengendap Rp234 Triliun, Ini Daftar 15 Pemda dengan Dana Tertinggi

Fatah Chotib Uddin, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menyebut penyelidikan mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh Ammar Zoni dari sosok penyedia yang berada di luar rutan.

“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” kata Fatah kepada wartawan, Kamis, 9 Oktober 2025.

Fatah menjelaskan, seluruh komunikasi untuk transaksi narkoba ini dilakukan menggunakan handphone melalui aplikasi pesan Zangi. Setelah narkoba didapatkan oleh Ammar Zoni, barang itu kemudian diserahkan kepada para tersangka lainnya untuk diedarkan di dalam Rutan.

Pihak Rutan yang mencurigai gerak-gerik para tersangka segera bertindak. Mereka langsung ditangkap dan ditempatkan di sel yang berbeda.

“Dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya,” ucap Fatah.

Atas perbuatannya, mantan suami Irish Bella ini dan para tersangka lain dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan jeratan Pasal 114 ayat 2, Ammar Zoni terancam hukuman paling berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Pasal yang mengancamnya berbunyi:

“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.”

Berdasarkan catatan kepolisian, ini merupakan kali keempat Ammar Zoni harus berhadapan dengan hukum terkait kasus narkoba. Ammar pertama kali ditangkap pada 2017.

Ia kemudian kembali ditangkap pada Maret 2023, divonis tujuh bulan penjara, dan baru bebas pada 4 Oktober 2023. Namun, hanya berselang dua bulan, ia kembali ditangkap dalam kasus serupa pada 12 Desember 2023.

Tags: HukumanNarkoba
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Sumur Bor
Sekilas

Sidak ke Pabrik, Dedi Mulyadi Kaget Tahu Aqua Ambil Air dari Sumur Bor

22 Oktober 2025
Purbaya
Sekilas

Purbaya Sebut Dana Pemda Mengendap Rp234 Triliun, Ini Daftar 15 Pemda dengan Dana Tertinggi

22 Oktober 2025
Dedi Mulyadi kunjungi KPK - Tangkapan layar (Instagram/dedimulyadi71)
Sekilas

Dedi Mulyadi Bantah Isu Dana APBD Jabar Mengendap, Soroti Pernyataan Menkeu Purbaya

22 Oktober 2025
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berkunjung ke Bank Indonesia
Sekilas

Bank Indonesia Klarifikasi Isu Dana Rp4,1 Triliun yang Diendapkan oleh Pemprov Jawa Barat

22 Oktober 2025
Apel Hari Santri 2025 di Purwakarta
Sekilas

Pemkab Purwakarta Rayakan Hari Santri Nasional 2025 dengan Apel Khidmat

22 Oktober 2025
Listrik
Sekilas

Pemprov Jabar Berkomitmen Hadirkan Akses Listrik di Tahun 2026

22 Oktober 2025
Next Post
Aplikasi Nyari Gawe

Lawan Pungli dan Antrean Panjang, Aplikasi 'Nyari Gawe' Jabar Resmi Diluncurkan

  • Ilustrasi Surat Edaran - PIxabay/Katamaheen

    9 Langkah Menuju ‘Gapura Panca Waluya’, Berikut Isi Surat Edaran Pemda Jabar

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Jadwal dan Link Live Streaming Semifinal Denmark Open 2025

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • 10 Website Gratis untuk Download Jurnal Ilmiah

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Kebangkitan Kembali Tradisi: Pasar Seni ITB 2025 Sedot Lebih dari 200.000 Pengunjung

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Simak! Begini Cara Menulis Footnote pada Makalah atau Jurnal

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Forum

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Fotoporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan