Aktor Ammar Zoni kembali terjerat dalam lingkaran narkotika, bahkan saat dirinya masih mendekam di balik jeruji besi. Alih-alih menjalani hukuman dengan baik, ia kini diduga terlibat aktif dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar Zoni disangka menjadi bagian dari jaringan yang menjual barang haram dari dalam rutan. Ia beraksi bersama lima tersangka lain, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Fatah Chotib Uddin, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menyebut penyelidikan mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh Ammar Zoni dari sosok penyedia yang berada di luar rutan.
“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” kata Fatah kepada wartawan, Kamis, 9 Oktober 2025.
Fatah menjelaskan, seluruh komunikasi untuk transaksi narkoba ini dilakukan menggunakan handphone melalui aplikasi pesan Zangi. Setelah narkoba didapatkan oleh Ammar Zoni, barang itu kemudian diserahkan kepada para tersangka lainnya untuk diedarkan di dalam Rutan.
Pihak Rutan yang mencurigai gerak-gerik para tersangka segera bertindak. Mereka langsung ditangkap dan ditempatkan di sel yang berbeda.
“Dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya,” ucap Fatah.
Atas perbuatannya, mantan suami Irish Bella ini dan para tersangka lain dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan jeratan Pasal 114 ayat 2, Ammar Zoni terancam hukuman paling berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Pasal yang mengancamnya berbunyi:
“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.”
Berdasarkan catatan kepolisian, ini merupakan kali keempat Ammar Zoni harus berhadapan dengan hukum terkait kasus narkoba. Ammar pertama kali ditangkap pada 2017.
Ia kemudian kembali ditangkap pada Maret 2023, divonis tujuh bulan penjara, dan baru bebas pada 4 Oktober 2023. Namun, hanya berselang dua bulan, ia kembali ditangkap dalam kasus serupa pada 12 Desember 2023.
















