Perkembangan Kecerdasan Buatan (AI) telah membawa revolusi teknologi yang tak terhindarkan, menyentuh setiap aspek kehidupan manusia, mulai dari ekonomi, kesehatan, hingga interaksi sosial. Namun, seiring dengan kemajuan ini, muncul pertanyaan etika yang mendasar: bagaimana memastikan teknologi AI dikembangkan dan digunakan secara adil, aman, dan tidak diskriminatif?, tentunya agama menjadi salah satu filter dalam penggunaan dan pengembangan teknologi tersebut. Meskipun begitu kemajuan teknologi senantiasa menimbulkan perspektif berbeda ditengah – tengah masyarakat, terutama negara Indonesia yang mayoritas beragama islam
Dalam perspektif Islam, jawaban atas tantangan etika AI dapat ditemukan dalam kerangka Syariah, yang berpusat pada pencapaian Maslahah (kebaikan dan kemaslahatan umum) dan pencegahan Fasad (kerusakan, ketidakadilan). Syariah menawarkan seperangkat prinsip yang kokoh untuk memandu etika digital, memastikan bahwa teknologi baru ini berfungsi sebagai alat untuk memakmurkan bumi, bukan sebaliknya.
Pilar Etika Islam dalam Pengembangan AI
Pengelolaan teknologi AI dalam Islam tidak terlepas dari tiga pilar utama:
- Tauhid dan Kekhalifahan: Batasan Penciptaan
Konsep Tauhid (keesaan Allah) menegaskan bahwa Allah adalah satu-satunya Pencipta. AI, sekuat apa pun kemampuannya, tetaplah ciptaan manusia. Prinsip ini membatasi klaim manusia atas ‘kecerdasan’ AI dan menghalangi pengembangan teknologi yang mencoba meniru atau menyaingi sifat-sifat ilahi, seperti mengklaim kesadaran mutlak atau kekuasaan absolut.
Sebagai khalifah (pemegang amanah), manusia wajib mengelola sumber daya, termasuk teknologi, secara bertanggung jawab. Ini berarti AI harus digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan menjaga keseimbangan alam, bukan untuk eksploitasi atau dominasi.
- Keadilan (Adl) dan Akuntabilitas
Isu paling krusial dalam etika AI adalah bias algoritmik. Jika data pelatihan AI mengandung bias historis atau sosial (ras, gender, kelas), sistem AI akan mereplikasi dan bahkan memperkuat ketidakadilan tersebut.
Islam menuntut Adl (keadilan) mutlak dalam segala urusan. Oleh karena itu, pengembangan AI harus menjamin:
- Non-Diskriminasi: Algoritma harus adil dan tidak memihak, memastikan bahwa keputusan otomatis (misalnya dalam perekrutan atau pemberian kredit) tidak mendiskriminasi kelompok minoritas.
- Akuntabilitas: Harus ada mekanisme yang jelas untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab ketika sistem AI membuat kesalahan atau menyebabkan kerugian. Pengembang, pengguna, atau pemilik AI harus dapat dimintai pertanggungjawaban di bawah hukum Syariah dan perdata.
- Larangan Gharar dan Maysir dalam Aplikasi AI
Prinsip Syariah melarang Gharar (ketidakjelasan atau ketidakpastian yang berlebihan) dan Maysir (spekulasi atau perjudian). Prinsip ini sangat relevan untuk teknologi Deep Learning AI, di mana proses pengambilan keputusan seringkali tidak dapat dijelaskan (black box problem).
Keterbatasan ini menimbulkan risiko gharar dalam kontrak atau keputusan penting. Etika Syariah menuntut transparansi dan explainability (kemampuan menjelaskan) yang lebih tinggi dari sistem AI, terutama dalam sektor keuangan (Fintech), peradilan, dan kesehatan. Masyarakat harus memiliki hak untuk mengetahui mengapa AI mengambil keputusan tertentu yang memengaruhi hidup mereka.
Tantangan Praktis bagi Komunitas Muslim
Penerapan etika Syariah pada AI menghadapi beberapa tantangan praktis:
- Penggunaan AI dalam Konten Haram: AI generatif (seperti model bahasa besar atau generator gambar) dapat digunakan untuk membuat konten yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam (pornografi, hasutan kebencian, atau penyebaran informasi palsu). Islam menuntut agar AI dikembangkan sebagai alat untuk kebaikan (tayyibat).
- Privasi Data: AI sangat bergantung pada data pribadi. Islam sangat menghargai privasi dan kehormatan individu. Pengumpulan dan pemrosesan data oleh AI harus dilakukan dengan izin yang jelas dan sadar (prinsip ridha), serta dilindungi dari penyalahgunaan.
Kecerdasan Buatan atau AI adalah anugerah teknologi yang berpotensi membawa kemajuan luar biasa yang mampu mempermudah pekerjaan manusia. Namun, tanpa kerangka etika yang kuat, potensi AI untuk menciptakan fasad (kerusakan dan ketidakadilan) sama besarnya, sehingga penggunaanya harus diatur dalam Etika Syariah, dengan penekanan pada Maslahah, Keadilan (Adl), dan Transparansi, menawarkan cetak biru yang komprehensif, agar penyealahgunaan teknologi ini bisa di minimalisir.
Ulama, pengembang teknologi Muslim, dan regulator harus bekerja sama untuk merumuskan Fiqh al-Hāsūb al-Dhaki (Yurisprudensi Komputer Cerdas), memastikan bahwa AI tetap menjadi pelayan bagi kemanusiaan, bukan penguasa, dan membawa berkah bagi seluruh alam semesta.

















