• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Jumat, 27 Maret 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Curug 7

    Wisata Alam Curug 7 Gunung Kujang Subang Resmi Dibuka, Siap Dongkrak Ekonomi Warga

    TNI Tahan 4 Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

    Puspom TNI Amankan 4 Personel Atas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

    Run Race Purwakarta - Intiporia/ M. Fajri

    Demam “Run Race” Sampai ke Purwakarta: Adu Cepat Anak Muda di Lintasan Aspal

    Abu Janda Debat Ikrar Nusa Bhakti & Feri Amsari Soal Jasa AS untuk Indonesia - Tangkapan Layar: Youtube/Official iNews

    Debat Panas Abu Janda vs Ikrar Nusa Bhakti dan Feri Amsari: Dari Jasa Amerika untuk RI hingga Isu Gaza

    Bersama Tim SAR Gabungan Melakukan Kaji Cepat Kejadian Longsor di TPST Bantar Gebang - Foto: BPBD Prov DKI Jakarta

    Fakta Tragedi Gunungan Sampah Longsor di Bantargebang

    Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat

    Buntut Tragis Longsor Bantargebang: KLH Turun Tangan, Ancam Sanksi Pidana bagi Pengelola

    Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia

    Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun

    8 Platform Digital yang Dibatasi untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

    8 Platform Digital yang Dibatasi untuk Anak di Bawah Usia 16 Tahun Mulai 28 Maret

    Komdigi Resmi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

    Komdigi Resmi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Curug 7

    Wisata Alam Curug 7 Gunung Kujang Subang Resmi Dibuka, Siap Dongkrak Ekonomi Warga

    TNI Tahan 4 Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

    Puspom TNI Amankan 4 Personel Atas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

    Run Race Purwakarta - Intiporia/ M. Fajri

    Demam “Run Race” Sampai ke Purwakarta: Adu Cepat Anak Muda di Lintasan Aspal

    Abu Janda Debat Ikrar Nusa Bhakti & Feri Amsari Soal Jasa AS untuk Indonesia - Tangkapan Layar: Youtube/Official iNews

    Debat Panas Abu Janda vs Ikrar Nusa Bhakti dan Feri Amsari: Dari Jasa Amerika untuk RI hingga Isu Gaza

    Bersama Tim SAR Gabungan Melakukan Kaji Cepat Kejadian Longsor di TPST Bantar Gebang - Foto: BPBD Prov DKI Jakarta

    Fakta Tragedi Gunungan Sampah Longsor di Bantargebang

    Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat

    Buntut Tragis Longsor Bantargebang: KLH Turun Tangan, Ancam Sanksi Pidana bagi Pengelola

    Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia

    Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun

    8 Platform Digital yang Dibatasi untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

    8 Platform Digital yang Dibatasi untuk Anak di Bawah Usia 16 Tahun Mulai 28 Maret

    Komdigi Resmi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

    Komdigi Resmi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Belajar

Bahaya Menafsirkan Hukum Sembarangan: Ketika Pasal Dijadikan Alat Pembenaran

Firman Aji Setiyawan by Firman Aji Setiyawan
29 Agustus 2025
in Belajar
pasal

Gambar oleh VBlock dari Pixabay

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Pernahkah Anda mendengar seseorang berujar, “Menurut undang-undang ini, kita punya hak!” sambil mengutip sebuah pasal untuk menguatkan argumennya?

Fenomena ini marak di masyarakat, terutama di media sosial, di mana potongan pasal dijadikan senjata debat meskipun konteksnya jauh berbeda. Sekilas tampak meyakinkan, namun sesungguhnya hal ini berbahaya karena dapat menyesatkan dan merendahkan wibawa hukum.

BACA JUGA

Al-Khwarizmi: Arsitek Digital dan Bapak Aljabar Modern

Sinergi Ormas dan Aparat, Iwan Rasiwan Tekankan Pentingnya Menjaga Kamtibmas di Purwakarta

Penafsiran Hukum Bukan Sekadar Membaca Teks

Secara akademis, penafsiran hukum tidak berhenti pada pembacaan teks pasal secara harfiah. Ada beberapa metode yang harus digunakan, seperti metode gramatikal, sistematis, historis, dan teleologis. Seorang hakim, akademisi, atau praktisi hukum dituntut untuk memahami latar belakang, tujuan sosial, serta keterkaitan antaraturan. Sebaliknya, masyarakat awam sering kali hanya melihat bunyi kata, lalu menarik kesimpulan sekenanya.

Contoh umum dari salah tafsir ini adalah ketika masyarakat mengutip Undang-Undang Pemilu untuk membenarkan tata cara pemilihan ketua RT atau RW. Padahal, pemilu legislatif dan pemilihan pengurus lingkungan berada dalam ranah hukum yang berbeda, dengan mekanisme dan dasar hukum yang tidak sama. Analogi yang dipaksakan ini tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial.

Pesan Para Ahli: Hukum sebagai Sistem yang Utuh

Pakar Hukum Progresif, Satjipto Rahardjo, pernah berkata, “Hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.” Pernyataan ini sering disalahartikan sebagai kebebasan menafsirkan hukum sesuka hati, padahal maksudnya adalah agar hukum berpihak pada keadilan sosial.

Senada dengan itu, Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menekankan bahwa “Hukum harus dipahami sebagai suatu sistem, bukan sepotong-sepotong.”

Pesan ini penting agar masyarakat tidak memotong satu pasal tanpa melihat keterkaitannya dengan aturan lain.

Kedua pernyataan ahli tersebut memberi pesan yang sama: hukum tidak bisa dipelintir sesuai kehendak, melainkan harus dipahami dalam konteks yang utuh dan sesuai dengan tujuan pembentukannya.

Dampak dan Solusi Mencegah Salah Tafsir

Penafsiran yang keliru oleh masyarakat awam membawa beberapa dampak serius, di antaranya adalah misinformasi hukum yang membuat publik meyakini hal yang salah, konflik sosial karena masing-masing pihak merasa memiliki “dasar hukum,” dan menurunnya wibawa hukum karena dianggap bisa diutak-atik sesuai kepentingan pribadi.

Untuk mencegah dampak-dampak ini, edukasi hukum harus diperkuat. Pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum perlu menyampaikan informasi hukum dengan bahasa yang sederhana. Media sosial, yang sering menjadi tempat salah tafsir, bisa dimanfaatkan sebagai sarana edukasi. Pada saat yang sama, masyarakat juga harus lebih bijak—tidak gegabah mengutip pasal, tetapi merujuk pada sumber resmi atau berkonsultasi dengan ahli.

Hukum memang berlaku untuk semua orang, tetapi penafsirannya adalah keahlian khusus. Sama halnya dengan diagnosis penyakit yang hanya bisa dilakukan oleh dokter, tafsir hukum juga tidak bisa dilakukan sembarangan. Dengan memahami hukum sebagai sistem yang utuh, kita dapat menjaga tujuan utamanya, yaitu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat.

Tags: BelajarHukumPasalPenafsiran
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Al-Khwarizmi
Belajar

Al-Khwarizmi: Arsitek Digital dan Bapak Aljabar Modern

20 Februari 2026
Kompol Dr. H. Iwan Rasiwan, M.H. dihdapan Ormas
Belajar

Sinergi Ormas dan Aparat, Iwan Rasiwan Tekankan Pentingnya Menjaga Kamtibmas di Purwakarta

13 Februari 2026
Ilustrasi aktivitas PJOK Foto oleh Attareza Naufal di Unsplash
Olahraga

Strategi Pengajaran PJOK dalam Menghadapi Keberagaman Fisik Siswa

12 Februari 2026
Syariah
Muslim

Kecerdasan Buatan (AI) dan Etika Syariah: Menjaga Maslahah di Era Algoritma

31 Januari 2026
Ekonomi Islam
Muslim

Sistem Ekonomi Islam vs. Sistem Ekonomi Kapitalis

23 Januari 2026
Kompol Dr. Iwan Rasiwan, S.H., M.H
Belajar

Seminar Advokasi PGRI Purwakarta: Iwan Rasiwan Bedah Strategi Pemulihan Mental Guru dalam Menghadapi Tekanan Hukum

15 Januari 2026
Next Post
dosen killer

Tips Ampuh Menghadapi Dosen Killer Tanpa Stress

  • Kampung KDM

    7 Daya Tarik Kampung KDM di Pasir Cabe Purwakarta, Hunian Nyunda yang Estetik!

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Menkeu Purbaya Soroti Hutang Whoosh: “kalau pakai APBN dulu agak lucu”

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Reshuffle Kabinet Merah Putih: Ini 54 Daftar Kabinet Prabowo

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Presiden Prabowo Subianto Tekankan Pentingnya Independensi Ilmiah di KSTI 2025

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Presiden Prabowo Luncurkan Logo dan Tema HUT ke-80 Kemerdekaan RI

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan