Penghasilan fantastis anggota DPR RI kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada tunjangan rumah yang nilainya mencapai Rp50 juta per bulan. Jika digabungkan dengan fasilitas lain, total pendapatan wakil rakyat bisa menembus lebih dari Rp100 juta setiap bulannya.
Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati enggan menanggapi polemik tersebut. Setelah dua kali rapat dengan Komisi XI DPR pada Jumat, 22 Agustus 2025, Sri Mulyani memilih bungkam.
Ia langsung bergegas menuju mobil dinasnya saat dicecar pertanyaan awak media terkait tunjangan rumah DPR, tanpa memberikan komentar.
Ia juga tak bersuara ketika ditanya apakah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan persetujuan terkait fasilitas itu. Salah satu anggota tim protokol Sri Mulyani hanya menyampaikan bahwa penjelasan resmi akan diberikan kepada publik di lain waktu.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa keputusan mengenai besaran tunjangan rumah sepenuhnya berada di tangan Kemenkeu. Menurutnya, DPR hanyalah pihak yang menerima fasilitas tersebut.
“Angka Rp50 juta itu ditetapkan Menkeu dalam kapasitas DPR sebagai pejabat negara. Jadi satuan harga ditentukan Kementerian Keuangan, bukan kami. DPR hanya menerima,” tegas Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ia menambahkan, saat ini anggota DPR tidak lagi mendapatkan rumah dinas karena fasilitas itu sudah dikembalikan ke Sekretariat Negara. Sebagai gantinya, Kemenkeu menetapkan tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan.
“Ketika rumah dinas dikembalikan, maka penggantiannya berupa uang. Nominalnya ditentukan Kemenkeu dengan standar pejabat negara. DPR hanya menerima sesuai aturan,” pungkasnya.

















