Menjadi mahasiswa freelancer kini semakin mudah berkat revolusi digital. Namun, sering kali urusan pajak dianggap rumit, padahal sejak memiliki penghasilan sendiri, mahasiswa juga mulai punya kewajiban perpajakan.
Artikel ini membahas secara praktis bagaimana mahasiswa freelancer mengelola pajak, dari pembuatan NPWP, ketentuan pajak, hingga pelaporan—berdasarkan sumber resmi dan pengalaman aktual di lapangan, dengan gaya narasi relevan dan ramah pembaca.
Mengapa Mahasiswa Freelancer Harus Peduli Pajak?
Bekerja sebagai freelancer, baik menulis, desain, voice over, penerjemah, hingga pengajar daring, menjadikan mahasiswa masuk kategori pekerja bebas. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 dan ketentuan Dirjen Pajak, setiap individu yang menerima penghasilan berhak dan wajib terdaftar sebagai wajib pajak, termasuk mahasiswa yang kerja sampingan, apalagi bila pendapatan per bulan jumlahnya signifikan.
Syarat Dasar: Mulai dari NPWP
Syarat utama untuk urusan pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mahasiswa bisa membuat NPWP pribadi dengan mendaftar secara online melalui website resmi DJP atau aplikasi Coretax, menggunakan data KTP dan mengisi jenis penghasilan “freelance di rumah” pada kolom keterangan pekerjaan.
Kapan Mahasiswa Freelancer Wajib Bayar Pajak?
Penghasilan di Bawah Rp4.500.000/Bulan
Jika penghasilan kotor per bulan—total semua pemasukan freelance—tidak melebihi Rp4.500.000, belum ada kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, tapi tetap dianjurkan melapor SPT tahunan untuk mengedukasi diri dan administrasi lebih rapi.
Penghasilan di Atas Rp4.500.000/Bulan
Jika penghasilan kotor Rp4.500.000 ke atas per bulan, mahasiswa freelancer wajib membayar pajak (PPh 21) sesuai ketentuan progresif, yaitu:
Rp0–60.000.000/tahun: 5%
Rp60.000.001–250.000.000: 15%, dan seterusnya.
Untuk penghasilan harian, jika penghasilan per hari di bawah Rp450.000 dan total bulanan tidak lebih dari Rp4.500.000, tidak dikenakan pajak. Jika melebihi, hanya selisihnya yang dikenakan pajak.
Cara Penghitungan Pajak untuk Mahasiswa Freelancer
Dengan NPWP: Jika freelancer mendapat honor dari instansi, biasanya dipotong 2,5% langsung oleh pemberi kerja (PPh 21) dan akan menerima bukti potong pajak setiap akhir tahun.
Tanpa NPWP: Jika belum punya NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih besar, yakni 3% dari pendapatan yang diperoleh, serta bisa terkena sanksi jika diketahui berlaku lebih dari setahun tanpa mendaftar NPWP.
Usaha Mandiri/Sendiri: Jika penghasilan dari klien non-instansi/lepas, freelancer harus melakukan self-assessment dan membayar pajaknya sendiri pada akhir tahun fiskal dengan menghitung total pendapatan, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Format dan Batas Pelaporan Pajak
Mahasiswa freelancer wajib melaporkan SPT Tahunan setiap tahun, paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Pelaporan bisa dilakukan di DJP Online:
- Login di djponline.pajak.go.id dengan NPWP dan password.
- Pilih menu “e-Form SPT 1770”, pilih tahun pajak berjalan, isi data penghasilan, lampirkan bukti potong, dan submit.
- Jika bekerja dengan banyak klien/instansi, pastikan semua bukti potong dikumpulkan dan dilaporkan secara akurat.
Tips Praktis untuk Mahasiswa Freelancer
- Kumpulkan semua dokumen penghasilan: Invoice, bukti pembayaran, hingga bukti potong pajak tiap klien.
- Catat penghasilan secara rutin agar perhitungan pajak tidak membingungkan di akhir tahun.
- Update status penghasilan jika mulai ada perubahan pendapatan signifikan atau freelance berubah menjadi profesi utama.
- Manfaatkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN): Mulai 2025, freelancer dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, yang pengajuannya bisa online lewat Coretax, kantor pajak, atau pos sebelum 31 Maret tiap tahun.
- Hindari paylater pajak: Bayar sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda administrasi dan bunga.
Pentingnya Literasi Pajak Sejak Mahasiswa
Kesadaran pajak di kalangan mahasiswa masih rendah, padahal menjadi freelancer membiasakan kemandirian finansial dan kontribusi nyata bagi pembangunan negara. Mulailah transparan soal penghasilan, laporkan pajak dengan jujur, dan jadilah generasi muda digital yang bertanggung jawab.