Bagi warga Purwakarta, TPA Cikolotok itu ibarat pahlawan tanpa tanda jasa sekaligus beban pikiran yang sulit dihindari. Terletak di Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, lahan seluas 10 hektare ini adalah tujuan akhir dari segala sisa konsumsi kita: dari bungkus seblak sampai kenangan mantan yang dibuang ke tempat sampah. Tapi, kalau kita bedah lebih dalam, kondisi Cikolotok saat ini sedang tidak baik-baik saja. Ia sedang mengalami krisis identitas sekaligus krisis kapasitas.
Dulu, sekitar tahun 2016, kita sempat diberi mimpi indah oleh Bupati saat itu, Dedi Mulyadi. Cikolotok rencananya mau disulap jadi tempat wisata edukasi. Bayangkan, piknik sambil belajar sampah. Estetik, bukan? Tapi namanya juga rencana, kadang lebih indah di atas kertas daripada di lapangan. Tahun 2018, pemerintah memprediksi TPA ini bakal kuat menampung beban hidup—eh, beban sampah—sampai 15 tahun ke depan. Tapi faktanya, per Juli 2025 kemarin, napas Cikolotok tinggal sisa 40 persen lagi.
Masalahnya bukan cuma soal lahan yang makin penuh sesak oleh kiriman 150 ton sampah setiap harinya. Urusan administrasinya pun nggak kalah ajaib. Bayangkan, saat Kementerian Lingkungan Hidup menanyakan dokumen UPL/KL (dokumen lingkungan yang krusial itu), jawabannya bikin kita elus dada: dokumennya hilang entah ke mana.
Ibarat mau daftar kerja tapi ijazah aslinya ketinggalan di warung kopi. Kabid Tata Lingkungan Hidup, Mugti Rosadi, sampai mengonfirmasi kalau dokumen itu raib saat masa transisi dinas tahun 2014. Akibatnya? Bantuan perluasan dari pusat jadi tersendat. Sebuah ironi birokrasi yang bikin kita cuma bisa bilang, “Kok bisa?”
Di balik hilangnya dokumen dan menggunungnya sampah, ada warga setempat yang setiap hari harus mencium aroma “khas” dan menanggung keresahan lingkungan. Suara mereka seringkali terselip di antara deru truk sampah yang lewat. Mereka tidak butuh janji wisata edukasi; mereka butuh jaminan kalau lingkungan mereka tetap sehat untuk ditinggali.
Untungnya, Pemkab Purwakarta nggak tinggal diam (atau setidaknya, mencoba untuk nggak diam). Lewat Perbup Nomor 28 Tahun 2025, muncul sebuah road map baru. Targetnya ambisius: kurangi sampah 30% dan tangani 70%. Polanya digeser, jangan semua-semua dibuang ke Cikolotok. Kalau bisa, sampah selesai di tingkat rumah tangga atau di TPS3R lewat sistem 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Tujuannya mulia, supaya yang sampai ke Cikolotok itu cuma “ampasnya” alias residu saja, bukan sampah yang masih bisa diolah.
Pada akhirnya, Cikolotok bukan sekadar soal galian tanah dan bau menyengat. Ia adalah cermin betapa gagapnya kita mengelola sisa gaya hidup kita sendiri. Pemerintah harus serius membenahi administrasi dan infrastruktur seperti incinerator atau controlled landfill, sementara kita sebagai penyumbang sampah harus mulai sadar diri. Kalau tidak, sepuluh tahun lagi Cikolotok bukan lagi jadi tempat pemrosesan akhir, tapi monumen kegagalan kita dalam bertetangga dengan lingkungan.
Jangan sampai nunggu “gunung” itu meletus baru kita sibuk cari dokumen yang hilang.

















