Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, teridentifikasi sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Temuan ini muncul menjelang batas akhir pencairan BSU pada Rabu, 6 Agustus 2025. Padahal, BSU ditujukan untuk pekerja dengan upah rendah, bukan pejabat publik.
Dari 16.951 penerima BSU di Purwakarta, 1.274 di antaranya belum mencairkan bantuan. Nama-nama anggota dewan yang terdaftar sebagai penerima BSU ini langsung menarik perhatian publik.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Purwakarta, Rudi Hartono, membenarkan adanya nama-nama anggota dewan dalam daftar penerima BSU.
“Data tersebut otomatis masuk karena ada anggota dewan dengan gaji di bawah UMP, sehingga terekam dalam sistem sebagai penerima BSU,” jelas Rudi kepada wartawan.
Rudi juga menegaskan bahwa para anggota dewan tidak akan mencairkan bantuan tersebut. Dana BSU yang sudah terlanjur tercatat akan dikembalikan ke kas negara sesuai prosedur yang berlaku.
“Setelah berkoordinasi dengan BPJS, uangnya tidak akan diambil dan akan kembali ke kas negara,” tegasnya.
Penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, Wira Junjungan Sirait, menjelaskan bahwa data penerima BSU diambil per April 2025. Menurut Wira, beberapa nama anggota dewan yang terdaftar adalah akibat data lama yang belum diperbarui.
“Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Anggota dewan tidak akan mencairkan BSU dan data akan diperbaiki agar tidak masuk lagi di periode berikutnya,” ujar Wira.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan sedang melakukan proses verifikasi dan perbaikan data untuk memastikan BSU hanya diterima oleh pekerja yang memenuhi kriteria. Kasus ini menambah sorotan publik terhadap akurasi data dalam penyaluran bantuan sosial, terutama menjelang tenggat waktu pencairan BSU 2025.