Pemerintah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali membuat gebrakan kontroversial. Secara mengejutkan, AS resmi menaikkan tarif impor untuk barang-barang dari 22 negara, dengan Indonesia termasuk di dalamnya.
Langkah ini diambil dalam beberapa tahap, 14 negara diumumkan pada Senin waktu setempat, diikuti delapan negara lainnya pada Rabu dan Kamis.
Besaran tarif yang dikenakan bervariasi, mulai dari 20% hingga yang tertinggi 50%. Untuk Indonesia, tarif yang diterapkan adalah 32%. Aturan baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus.
Meski demikian, Trump tetap membuka pintu negosiasi dengan satu syarat: “berinvestasi atau membangun pabrik di negaranya.”
Daftar Lengkap Negara Terdampak dan Perbandingan Tarif
Berikut adalah daftar lengkap 22 negara yang terkena imbas tarif baru Trump, lengkap dengan perbandingan tarif yang diumumkan antara 7-9 Juli 2025 dengan tarif pada April 2025:
- Brasil: 50% (vs 10%)
- Laos: 40% (vs 48%)
- Myanmar: 40% (vs 44%)
- Kamboja: 36% (vs 49%)
- Thailand: 36% (vs 36%)
- Bangladesh: 35% (vs 37%)
- Serbia: 35% (vs 37%)
- Indonesia: 32% (vs 32%)
- Aljazair: 30% (vs 30%)
- Bosnia Herzegovina: 30% (vs 35%)
- Irak: 30% (vs 39%)
- Libya: 30% (vs 31%)
- Sri Lanka: 30% (vs 44%)
- Afrika Selatan: 30% (vs 30%)
- Brunei Darussalam: 25% (vs 24%)
- Jepang: 25% (vs 24%)
- Kazakhstan: 25% (vs 27%)
- Malaysia: 25% (vs 24%)
- Moldova: 25% (vs 31%)
- Korea Selatan: 25% (vs 25%)
- Tunisia: 25% (vs 28%)
- Filipina: 20% (vs 17%)
Dalam surat-suratnya kepada para pemimpin negara yang terdampak, Trump menegaskan bahwa tarif ini “jauh lebih rendah daripada yang dibutuhkan untuk menghilangkan disparitas Defisit Perdagangan yang kami miliki dengan negara Anda.”
Trump secara konsisten mengklaim bahwa defisit perdagangan menandakan AS sedang dimanfaatkan, meskipun banyak pakar ekonomi memiliki pandangan yang berbeda.
Langkah tarif ini tentu akan memberikan dampak signifikan pada hubungan dagang internasional.
















