Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat akan berlaku mulai 3 Juni 2025. Aturan ini dikhususkan untuk sumur-sumur yang sudah terlanjur dibor dan beroperasi, bukan untuk sumur baru.
“Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya, ya. Jangan salah, dipelintir. Mohon tolong sampaikan baik-baik bahwa yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi,” tegas Menteri Bahlil pada Minggu, 29 Juni 2025.
Bahlil menjelaskan bahwa banyak sumur minyak rakyat yang selama ini berstatus ilegal namun telah beroperasi dan menjual hasilnya ke pihak selain Pertamina.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap dapat menjaga lingkungan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengelola sumur tersebut.
“Selama ini ada sumur-sumur rakyat yang produksi tapi mereka kan ilegal. Sumur-sumur rakyat ini yang sudah telanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya,” ucap Bahlil.
Diperkirakan, sumur minyak rakyat ini memproduksi sekitar 15.000 hingga 20.000 barel minyak per hari. Tanpa legalitas dan pengelolaan yang baik, masyarakat pengelola sumur akan terhantui masalah hukum.
“Kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum, mereka kan saudara-saudara kita. Itulah kemudian pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan lifting juga, sekaligus untuk menjaga lingkungan dan membuka rakyat ini bisa kerjanya baik dan benar,” kata Bahlil.
Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mencatat ada 7.721 titik sumur minyak yang dikelola oleh 231 ribu masyarakat. Sumur-sumur ini berpotensi menyebabkan tragedi kemanusiaan dan kerusakan lingkungan jika tidak diatur.
Oleh karena itu, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini hadir untuk mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja guna meningkatkan produksi migas dan mengawasi sumur minyak rakyat.