Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, telah mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pembebasan tersebut sebagai pengingat akan kejahatan korupsi yang serius.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus ini kembali mengingatkan dampak korupsi yang dirasakan langsung oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia.
“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” kata Budi kepada wartawan pada Senin, 18 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa kerugian yang ditimbulkan tidak hanya dari segi nilai negara, tetapi juga “secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik.”
Menurut Budi, kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat dan pembelajaran bagi generasi berikutnya agar sejarah buruk ini tidak terulang.
Ia juga mengaitkan upaya pemberantasan korupsi dengan slogan HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’.
“Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa,” ucapnya.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan pertimbangan Novanto mendapat pembebasan bersyarat. Salah satu alasan utamanya adalah putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Dengan demikian, Novanto dianggap telah memenuhi syarat menjalani dua pertiga dari masa hukumannya.
Rika menyebutkan bahwa usulan pembebasan bersyarat Novanto telah disetujui oleh sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025. Persetujuan ini diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan lainnya yang telah memenuhi persyaratan administratif. Selain itu, Novanto juga telah melunasi denda dan uang pengganti.
“Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” ujar Rika.
Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada tahun 2018 atas kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun. Pada Juni 2025, MA mengabulkan PK-nya, mengurangi hukuman penjara dan pidana tambahan pencabutan hak menduduki jabatan publik menjadi 2,5 tahun.