• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Senin, 18 Agustus 2025
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Setya Novanto

    Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Pengingat Kejahatan Korupsi yang Serius

    Logo Hari Jadi Jawa Barat

    Link Download Logo Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Barat, Penuh Makna Filosofis

    Festival Bakar Tongkang

    10 Festival dan Celebration yang Memperkaya Pengalaman Hidup

    ACL

    Persib Bandung Melaju ke Fase Grup ACL Two Setelah Kalahkan Manila Digger

    Budaya

    Ini yang Bisa Kamu Lakukan, untuk Melestarikan Budaya Lokal di Era Globalisasi

    Ali bin Abi Thalib

    Ali bin Abi Thalib: Khalifah Terakhir Khulafaur Rasyidin

    malu

    Malu untuk Berteman di Kampus Baru? Ini Tips Bangun Pertemanan Baru dengan Mahasiswa

    Utsman bin Affan

    Utsman bin Affan: Khalifah Dermawan dan Penghimpun Al-Qur’an

    Uilliam Barros

    Mengenal Sosok Uilliam Barros, Striker Persib yang Cetak Gol Perdana di Gawang Semen Padang

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Setya Novanto

    Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Pengingat Kejahatan Korupsi yang Serius

    Logo Hari Jadi Jawa Barat

    Link Download Logo Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Barat, Penuh Makna Filosofis

    Festival Bakar Tongkang

    10 Festival dan Celebration yang Memperkaya Pengalaman Hidup

    ACL

    Persib Bandung Melaju ke Fase Grup ACL Two Setelah Kalahkan Manila Digger

    Budaya

    Ini yang Bisa Kamu Lakukan, untuk Melestarikan Budaya Lokal di Era Globalisasi

    Ali bin Abi Thalib

    Ali bin Abi Thalib: Khalifah Terakhir Khulafaur Rasyidin

    malu

    Malu untuk Berteman di Kampus Baru? Ini Tips Bangun Pertemanan Baru dengan Mahasiswa

    Utsman bin Affan

    Utsman bin Affan: Khalifah Dermawan dan Penghimpun Al-Qur’an

    Uilliam Barros

    Mengenal Sosok Uilliam Barros, Striker Persib yang Cetak Gol Perdana di Gawang Semen Padang

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Sekilas

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Pengingat Kejahatan Korupsi yang Serius

Raka Purnama by Raka Purnama
18 Agustus 2025
in Sekilas, Politik
Setya Novanto

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) (Foto: Istimewa)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, telah mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pembebasan tersebut sebagai pengingat akan kejahatan korupsi yang serius.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus ini kembali mengingatkan dampak korupsi yang dirasakan langsung oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia.

BACA JUGA

Bangunan Liar Ditertibkan Pemdaprov Jabar, untuk Kembalikan Fungsi Lahan

Link Download Logo Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Barat, Penuh Makna Filosofis

“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” kata Budi kepada wartawan pada Senin, 18 Agustus 2025.

Ia menambahkan bahwa kerugian yang ditimbulkan tidak hanya dari segi nilai negara, tetapi juga “secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik.”

Menurut Budi, kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat dan pembelajaran bagi generasi berikutnya agar sejarah buruk ini tidak terulang.

Ia juga mengaitkan upaya pemberantasan korupsi dengan slogan HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’.

“Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa,” ucapnya.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan pertimbangan Novanto mendapat pembebasan bersyarat. Salah satu alasan utamanya adalah putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Dengan demikian, Novanto dianggap telah memenuhi syarat menjalani dua pertiga dari masa hukumannya.

Rika menyebutkan bahwa usulan pembebasan bersyarat Novanto telah disetujui oleh sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025. Persetujuan ini diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan lainnya yang telah memenuhi persyaratan administratif. Selain itu, Novanto juga telah melunasi denda dan uang pengganti.

“Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” ujar Rika.

Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada tahun 2018 atas kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun. Pada Juni 2025, MA mengabulkan PK-nya, mengurangi hukuman penjara dan pidana tambahan pencabutan hak menduduki jabatan publik menjadi 2,5 tahun.

Tags: KorupsiKPKSetya Novanto
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Pemdaprov Jabar
Sekilas

Bangunan Liar Ditertibkan Pemdaprov Jabar, untuk Kembalikan Fungsi Lahan

18 Agustus 2025
Logo Hari Jadi Jawa Barat
Budaya

Link Download Logo Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Barat, Penuh Makna Filosofis

15 Agustus 2025
Jawa Barat
Sekilas

Pemprov Jabar Gelar Program “Abdi Nagri Nganjang ka Warga,” Dekatkan Layanan Publik ke Masyarakat

15 Agustus 2025
Bupati Pati Sudewo
Sekilas

Buntut Kericuhan yang Terjadi pada Aksi Demo Bupati Pati

13 Agustus 2025
Alun-alun Bandung
Sekilas

Wajah Baru Alun-alun Bandung, Mulai Hari Ini Pemkot Tutup Total untuk Penataan Lanjutan

11 Agustus 2025
Keterangan KPK tentang penetapan tersangkas Kasus CSR BI dan OJK
Sekilas

KPK Tetapkan Dua Anggota DPR sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK

8 Agustus 2025
  • Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom (Polri.go.id)

    BNN Klarifikasi Larangan Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Pengamat: Berpotensi Abuse of Power

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Orang Tua Pekerja Ungkap Nasib: PT Velasto Indonesia Diduga Tak Bayar Gaji Secara Penuh

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Link Download Logo Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Barat, Penuh Makna Filosofis

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Komunitas Karyawan Hijrah Purwakarta Gelar Aksi Kepedulian untuk Palestina

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Persib Bandung Melaju ke Fase Grup ACL Two Setelah Kalahkan Manila Digger

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Forum

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Fotoporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan