Jakarta – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, menyoroti serius masalah sanitasi dan kebersihan di Indonesia, yang disebutnya menjadi pemicu utama tingginya kasus keracunan makanan. Menurutnya, persoalan ini sudah ada jauh sebelum Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijalankan.
Dalam sebuah gelar wicara bertajuk ‘Upaya Meningkatkan Kualitas Gizi Bangsa Melalui Program MBG’ di Jakarta 23 Oktober 2025, Nanik mengungkapkan data keracunan makanan yang diperoleh dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Ia menjelaskan bahwa jumlah kasus keracunan akibat makanan non-MBG sudah meningkat drastis hingga tahun 2024.
“Sebelum ada MBG, keracunan akibat makanan, bukan karena MBG, itu meningkat luar biasa sampai tahun 2024. Itu jumlahnya hampir sama dengan jumlah yang disebabkan oleh karena MBG,” ungkapnya, seperti dikutip dari siaran YouTube BGN.
Peningkatan tersebut membuat kondisi semakin parah ketika program MBG dimulai. “Jadi ini yang membuat kemudian makin parah karena tidak ada MBG saja sudah meningkat sekitar 6.000 atau berapa gitu ya di tahun 2024. Nah, ditambah lagi dengan adanya MBG inilah kemudian menjadi besar,” lanjut Nanik.
Kasus Bandung Barat dan Kewajiban Penggunaan Air Galon
 Nanik secara khusus menekankan pentingnya kehati-hatian dalam isu sanitasi dan menyinggung kasus keracunan MBG yang berulang di Bandung Barat. Berdasarkan hasil uji laboratorium, masalah utama keracunan tersebut adalah air.
“Kenapa sih kok bolak-balik terjadi di Bandung Barat? Ternyata kalau dari hasil lab itu dari 72% itu kalau menurut Depkes itu dari air, masalah air,” jelas Nanik, sambil mengaitkan masalah air di wilayah tersebut dengan pembuangan sampah dari Bandung yang terpusat di Bandung Barat.
Untuk mengatasi risiko tersebut, BGN kini mewajibkan penggunaan air minum kemasan (galon) di dapur-dapur MBG. Kebijakan ini berlaku sementara sebelum lokasi tersebut memiliki fasilitas air minum berfilter ultraviolet yang kualitasnya setara dengan air mineral.
Aturan Baru Memasak: Di Atas Jam 12 Malam
 Sebagai langkah pengetatan, Nanik juga menyampaikan bahwa akan ada penyesuaian operasional di dapur MBG, termasuk jam masak yang diundur dan pengurangan kapasitas porsi.
Nantinya, dapur MBG diwajibkan memasak di atas jam 12 malam. Aturan baru ini akan segera dimuat dan disosialisasikan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG.
 
 








 
 







