Bareskrim Polri menjadwalkan tes DNA pada Kamis, 7 Agustus 2025, untuk Ridwan Kamil, selebgram Lisa Mariana, dan anaknya. Tes ini dilakukan guna membuktikan apakah mantan Gubernur Jawa Barat itu adalah ayah biologis dari anak yang dipermasalahkan.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya, memastikan kliennya akan hadir langsung dalam proses pengambilan sampel DNA yang direncanakan pukul 10.00 WIB.
“Beliau (Ridwan Kamil), siap lahir batin insya Allah. Sebagai komitmen menghargai hukum, (Ridwan Kamil) akan hadir. Jadwal masih sesuai, belum ada perubahan,” ujar Muslim Jaya, seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Pengacara Lisa, John Boy Nababan, juga mengonfirmasi kehadiran kliennya. Ia menjelaskan, tes DNA hanya akan melibatkan Lisa, anaknya, dan Ridwan Kamil.
“Iya hadir. Hanya Lisa, anaknya dan Ridwan Kamil,” jelasnya.
Setelah menjalani tes, Ridwan Kamil berharap masalah ini tidak berlarut-larut dan menjadi polemik berkepanjangan yang tidak perlu menjadi konsumsi publik.
“Saya hari ini hadir melaksanakan kewajiban hukum atas perintah hukum juga. Dan, kita sudah mengirimkan surat permohonan ini sudah lama,” kata Ridwan Kamil kepada wartawan.
“Kira-kira begitu (jangan berlarut-larut). Mudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan, ya,” tambah Ridwan Kamil.
Menurut Muslim Jaya, tes DNA ini adalah tindak lanjut dari permohonan kliennya ke Bareskrim Polri agar polemik soal anak model Lisa Mariana segera terselesaikan.
“Apa pun hasilnya, dengan tidak berandai-andai pada prinsipnya Pak RK menghormati dan menerima hasilnya dengan penuh tanggung jawab serta kedewasaan. Itulah bentuk Pak RK menghormati proses hukum,” ujar Muslim.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Ridwan Kamil pada Jumat, 11 April 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/174/IV/2025 /Bareskrim terkait dugaan pelanggaran UU ITE, khususnya Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Setelah serangkaian penyelidikan, kepolisian memutuskan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri. Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa Kejati Jabar menunjuk enam jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan.
“Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman penyidik Bareskrim Polri. Tercantum pelapornya saudara MRK. Kejati Jabar menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan,” katanya di Bandung pada Selasa, 20 Mei 2025.