Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia bersama Korlantas Polri akan menerapkan sistem rekayasa lalu lintas berupa contraflow dan one way pada arus mudik Lebaran 2025.
Sistem ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan di ruas Tol Jakarta–Cikampek hingga Tol Semarang–Batang.
Penerapan Sistem Contraflow
Sistem contraflow akan diberlakukan di KM 47 hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek dengan jadwal sebagai berikut:
-
Periode I: Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.
-
Periode II: Senin, 31 Maret 2025 pukul 13.00–18.00 WIB dan Selasa, 1 April 2025 pukul 11.00–18.00 WIB.
Penerapan Sistem One Way
Sementara itu, sistem one way akan diterapkan dari KM 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Tol Semarang-Batang, dengan jadwal:
-
Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.
Penerapan sistem ini bertujuan untuk memperlancar arus kendaraan dan mengurangi kemacetan selama periode mudik.
Lalu Lintas Sistem Ganjil-Genap
Selain contraflow dan one way, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan ganjil-genap di ruas tol tertentu, yaitu:
-
KM 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Tol Semarang-Batang.
-
KM 31 hingga KM 98 Tol Tangerang-Merak.
-
Berlaku mulai Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.
Penutupan dan Normalisasi Jalur One Way
Untuk menjamin kelancaran lalu lintas, dilakukan penutupan dan normalisasi sistem one way sebagai berikut:
-
Kamis, 27 Maret 2025 pukul 12.00-14.00 WIB: Penutupan jalur masuk, pembersihan jalur, dan rest area untuk memastikan keamanan serta kelancaran arus kendaraan.
-
Minggu, 30 Maret 2025 pukul 00.00-02.00 WIB: Normalisasi lalu lintas dan pembukaan kembali jalur yang sebelumnya diberlakukan sistem one way.
Melalui unggahan akun Instagram Divisi Humas Polri, seluruh pemudik dihimbau untuk berhati-hati saat perjalanan mudik lebaran ini.
“Diimbau untuk tetap berhati-hati dan menjaga jarak aman, diharapkan pengguna jalan dapat mematuhi petugas di lapangan. Pastikan kondisi fisik dalam ke adaan prima.” dilansir pada 29 Maret 2025.***