Purwakarta – Suasana haru menyelimuti pengakuan sejumlah orang tua pekerja dari PT Velasto Indonesia, yang berlokasi di Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Mereka mengeluhkan gaji yang belum dibayarkan secara penuh, sehingga berdampak pada kesejahteraan keluarga.
Keluhan ini disampaikan kepada Pak Arman (nama disamarkan), seorang pegiat sosial yang tengah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) program bantuan sosial di wilayah tersebut.
Dalam kunjungannya, ia menerima curhat dari setidaknya lima orang tua pekerja. Menurutnya, kisah yang ia dengar sangat menyentuh dan menggambarkan kondisi yang memprihatinkan.
“Rasanya sedih sekali mendengar mereka curhat. Apalagi melihat kondisi rumah mereka yang sederhana, bahkan bisa dibilang kurang layak. Saya benar-benar ingin menangis,” tutur Pak Arman kepada Tim Intiporia saat dihubungi.
Gaji yang belum dibayar penuh tersebut berdampak signifikan pada kehidupan sehari-hari para pekerja. Sebagai tulang punggung keluarga, mereka sangat bergantung pada pendapatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, pendidikan anak, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
“Kalau gaji terus seperti ini, kami makan dari mana? Anak-anak butuh sekolah, kami juga harus bayar listrik dan air,” keluh salah satu orang tua pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Velasto Indonesia maupun dari instansi pemerintah terkait persoalan tersebut.
Riwayat Masalah Sebelumnya di PT Velasto Indonesia
Masalah yang membelit PT Velasto Indonesia, perusahaan spare part motor yang merupakan bagian dari Astra Otoparts Tbk, bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, seorang mantan pekerja bernama Warman Adi Pura, yang juga anggota PAC Pemuda Pancasila Bungursari, mengadukan nasibnya setelah merasa diperlakukan tidak adil oleh perusahaan. Agenda itu merupakan agenda audiensi Komisi IV DPRD Purwakarta dengan PAC Pemuda Pancasila (PP) Bungursari, 15 Januari 2020.
Warman mengaku di-PHK sepihak dan dinyatakan mengundurkan diri tanpa pernah membuat surat pernyataan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri yang ditunjukkan kepadanya merupakan surat palsu.
“Padahal, saya tidak pernah membuat surat pengunduran diri, apalagi mendapat pekerjaan baru. Saya pastikan surat itu palsu,” tegas Warman dikutip dari laman berita Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, 29 April 2025.
Warman menyebutkan bahwa ia bekerja di PT Velasto Indonesia antara Juni 2017 hingga Juni 2018, namun selama masa kerjanya, ia tidak pernah menerima salinan kontrak kerja. Pada 8 Maret 2018, saat bekerja di bagian produksi, ia dipanggil oleh atasan yang memperlihatkan surat pengunduran diri tersebut.
Akibat kejadian ini, Warman mengaku mengalami kerugian psikis, mental, hingga berdampak pada kehancuran rumah tangganya. Ia sempat membawa kasus ini ke Disnakertrans dan pihak berwajib atas dugaan pemalsuan dokumen, namun hingga kini belum ada keputusan jelas.
Menanggapi kasus ini, Said Ali Azmi dan H. Arif Kurniawan dari Komisi IV DPRD menyatakan keprihatinannya. Mereka berjanji akan menindaklanjuti pengaduan PAC PP Bungursari dan Warman, serta berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan dugaan wanprestasi yang terjadi.***