Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di berbagai provinsi di Indonesia. Memasuki pertengahan tahun 2025, sejumlah pemerintah provinsi secara serentak menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.
Program ini memberikan berbagai insentif, mulai dari pembebasan denda keterlambatan, penghapusan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, hingga pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Berikut adalah daftar provinsi yang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama Juli 2025, lengkap dengan ketentuan dan jangka waktunya:
1. Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
2. Banten
Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan hingga 31 Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
3. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat memperpanjang masa pemutihan hingga 30 September 2025. Fasilitasnya mencakup pembebasan denda PKB, BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta SWDKLLJ hanya dibayar dua tahun.
4. Aceh
Pemprov Aceh membuka program pemutihan hingga 31 Desember 2025. Program ini meliputi penghapusan pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan bekas.
5. Sumatera Barat
Di Sumatera Barat, program berlangsung dari 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Pemilik kendaraan dibebaskan dari seluruh tunggakan dan cukup membayar pajak pokok satu tahun berjalan. Selain itu, ada pembebasan BBNKB kedua dan denda SWDKLLJ.
6. Riau
Pemprov Riau melaksanakan program dari 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. Pemilik kendaraan yang menunggak dua tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun terakhir dan tahun berjalan. “Wajib pajak juga mendapat pengurangan pajak sebesar 10 persen jika selama tiga tahun berturut-turut membayar sebelum jatuh tempo,” tulis Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025.
7. Lampung
Pemprov Lampung melaksanakan pemutihan dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program mencakup penghapusan denda keterlambatan, penghapusan pokok tunggakan, dan pembebasan denda SWDKLLJ.
8. Kepulauan Bangka Belitung
Program pemutihan di Bangka Belitung berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Kebijakan ini mencakup bebas denda PKB, bebas pajak progresif, bebas BBNKB kedua, dan bea balik nama dari luar provinsi. Kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun juga mendapat pembebasan pokok pajak.
9. Kalimantan Tengah
Mulai 23 Juni hingga 23 September 2025, Provinsi Kalimantan Tengah memberikan pembebasan pokok dan denda PKB untuk pelat KH. Program ini juga mencakup bebas bea balik nama mutasi dari luar provinsi, bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya, serta bebas BBNKB kedua.
10. Papua Selatan
Program pemutihan di Papua Selatan dimulai 25 Juni hingga 25 Agustus 2025, berdasarkan SK Gubernur Papua Selatan Nomor: 900.1.13.1/158 Tahun 2025. Program ini mencakup bebas pokok tunggakan, denda PKB, dan bebas biaya BBNKB.
Program pemutihan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak masyarakat sekaligus memberikan kemudahan administratif. Seperti yang terjadi di beberapa wilayah, kantor Samsat dipadati warga sejak program ini diberlakukan. Di Depok, warga terlihat antusias mengikuti program pemutihan pajak sejak pagi.
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini disarankan segera mengunjungi Samsat setempat atau mengecek laman resmi Bapenda masing-masing provinsi untuk informasi teknis, persyaratan, dan formulir yang diperlukan.
Program ini bukan hanya solusi bagi warga yang menunggak pajak karena alasan ekonomi, tetapi juga strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menertibkan data kendaraan yang selama ini tidak aktif.