Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang guru memberikan hukuman fisik dalam bentuk apa pun kepada siswa. Aturan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai respons atas insiden perselisihan antara orang tua murid dan seorang guru SMP di Subang yang menampar siswanya.
Dalam penjelasannya, Dedi menegaskan bahwa pendekatan kekerasan tidak lagi memiliki tempat dalam lingkungan pendidikan.
“Kalau anak salah itu cukup berikan hukuman mendidik, seperti bersihkan halaman, ngecat tembok, bersihkan kaca, ngurus sampah. Tidak boleh hukuman fisik karena berisiko hukum,” ujar Dedi, Jumat (7/11/2025).
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, memastikan bahwa SE tersebut telah selesai disusun dan distribusinya sudah dilakukan ke seluruh satuan pendidikan. Larangan ini berlaku menyeluruh, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK, hingga Madrasah Aliyah (MA) di bawah naungan Kementerian Agama.
Menurut Herman, perubahan pendekatan disiplin siswa adalah langkah penting agar proses pembinaan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Penyelesaian masalah anak-anak harus edukatif. Tujuannya menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Kalau pun ada hukuman, harus mendidik, bukan menyakiti,” tegasnya dikutip dari laman resmi Humas Jabar, 14 November 2025.
Herman juga menyoroti perubahan karakter dan dinamika siswa di era digital saat ini. Dengan kuatnya pengaruh media sosial, pendekatan keras dinilai kontraproduktif dan dapat melemahkan hubungan antara guru dan siswa.
“Anak-anak sekarang punya dinamika yang khas. Pendekatannya tidak bisa keras, tapi harus pedagogik. Kalau tidak diedukasi dengan baik, bisa jadi pengaruh media sosial lebih kuat daripada nasihat guru atau orang tua,” ujarnya.
Kolaborasi untuk Lingkungan Belajar Aman
Pemprov Jabar menekankan pentingnya kerja sama antara sekolah, pemerintah, orang tua, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, nyaman, dan berorientasi pembinaan. Kebijakan ini disebut sebagai langkah preventif agar dunia pendidikan terbebas dari kekerasan yang tidak hanya merugikan siswa, tetapi juga berpotensi membawa konsekuensi hukum kepada pendidik.
Dengan adanya SE ini, sekolah di seluruh Jawa Barat diharapkan mampu menerapkan disiplin yang lebih humanis, solutif, serta benar-benar mendukung tumbuh kembang siswa secara menyeluruh.
















