Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang baru dilantik, H. Cecep Nurul Yakin dan H. Asep Sopari Al-Ayubi, menegaskan komitmennya untuk memberantas tambang ilegal di kawasan Gunung Galunggung.
Pernyataan ini menjadi tindak lanjut atas arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat prosesi pelantikan di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu, 4 Juni 2025.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Sabtu, 7 Juni 2025, Bupati Cecep menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak menolak keberadaan tambang yang legal dan sesuai ketentuan. Namun, ia menolak keras praktik tambang ilegal yang berdampak merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Saya tidak anti terhadap tambang, tetapi saya sangat menolak tambang yang beroperasi secara ilegal. Jika tidak memiliki izin resmi, maka harus segera dihentikan,” tegas Cecep.
Sebagai langkah awal, Pemkab Tasikmalaya akan mengadakan rapat koordinasi bersama seluruh perangkat daerah terkait guna memetakan aktivitas pertambangan—baik yang memiliki izin maupun yang dicurigai ilegal. Pendataan ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum dan administratif selanjutnya.
Wakil Bupati Asep Sopari menambahkan, pendekatan pemerintah dalam persoalan ini akan tetap tegas namun berlandaskan pada prosedur hukum dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia juga mengajak partisipasi publik untuk turut mengawasi dan melaporkan praktik tambang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Dalam pidato pelantikannya, Gubernur Dedi Mulyadi menekankan pentingnya menjaga kawasan Gunung Galunggung yang ia sebut sebagai “Galih Nu Agung”—sebuah simbol yang mencerminkan jati diri dan nilai luhur masyarakat Tasikmalaya.
“Galunggung bukan sekadar gunung. Ia merupakan lambang peradaban. Tambang ilegal yang merusak ekosistem, pertanian, perikanan, dan infrastruktur harus dihentikan segera,” tegas Dedi.
Kerusakan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal di sekitar Galunggung tergolong serius. Mulai dari kerusakan jalan desa akibat lalu lintas kendaraan berat, penurunan kualitas air bersih, terganggunya pertanian, hingga potensi hilangnya pendapatan daerah turut menjadi alasan perlunya penertiban.
Dedi juga mengingatkan bahwa dengan adanya dana hibah provinsi yang mencapai ratusan miliar rupiah, pemerintah daerah seharusnya fokus pada pemulihan infrastruktur serta peningkatan layanan dasar bagi masyarakat.
Pelantikan Cecep dan Asep menjadi harapan baru bagi masyarakat Tasikmalaya untuk hadirnya pemerintahan yang lebih transparan, netral, dan berintegritas. Langkah konkret mereka dalam menangani tambang ilegal dinilai sebagai sinyal awal keseriusan dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan.
Rapat pimpinan (Rapim) yang dijadwalkan pada Selasa, 10 Juni 2025, diharapkan dapat menghasilkan peta jalan yang jelas dan menyeluruh untuk penanganan tambang ilegal di kawasan Galunggung.
Warga menaruh harapan besar agar komitmen ini benar-benar direalisasikan. Penertiban tambang ilegal bukan sekadar persoalan hukum dan lingkungan, tetapi juga bentuk tanggung jawab untuk melindungi masa depan generasi Tasikmalaya.
“Kami ingin Gunung Galunggung tetap hijau dan lestari untuk anak cucu. Jangan sampai dirusak demi kepentingan segelintir orang,” ujar Asep Suhanda, warga Kecamatan Sukaratu.***