Gubernur Dedi Mulyadi berkomitmen untuk terus mengurangi disparitas desa-desa yang saat ini masih mencolok di Jawa Barat. Ia mengakui, meskipun beberapa tahun terakhir ada kemajuan dalam pengentasan desa tertinggal, namun masih banyak potensi ekonomi di desa yang belum teroptimalisasi.
Dalam upaya mengoptimalkan potensi tersebut, pemekaran atau penggabungan wilayah desa akan menjadi fokus utama Pemerintah Daerah Provinsi dalam beberapa tahun ke depan.
“Ada desa yang penduduknya hanya 2.000, ada yang 150.000. Ini kan disparitas, ini enggak beres nih, harus segera dibenahi,” tegas Dedi Mulyadi saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu, 19 Juli 2025.
KDM, sapaan akrab Gubernur, juga menyoroti kebutuhan akan “perubahan dari desa menjadi kelurahan. Karena banyak daerah desa yang sudah dihuni oleh kaum urban. Karakternya karakter urban tetap jadi desa, kan ini enggak cocok. Ini yang harus dilakukan,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan data terkait perbedaan serapan anggaran, “Dengan jumlah penduduk lebih dari 50 juta jiwa, terdapat sebanyak 5.312 desa di Jawa Barat, dan beda serapan anggaran desanya juga. Kita jauh lebih kecil dibanding daerah yang penduduknya lebih sedikit.”
Lebih lanjut, inisiatif pemekaran, penggabungan, atau perubahan dari desa menjadi kelurahan ini juga akan mempertimbangkan aspek tata ruang, tata kelola air, dan aspek penting lainnya. Hal ini sejalan dengan visi Jabar Istimewa: Lembur Diurus, Kota Ditata.
KDM juga menekankan pentingnya memberikan insentif bagi daerah-daerah penghasil air. “Sehingga tidak terjadi disparitas antara daerah industri dengan daerah pertanian,” jelas Gubernur Jawa Barat dalam keterangan tertulis, dikutip, 21 Juli 2025.
“Termasuk di dalamnya nanti daerah-daerah penghasil padi harus mendapat insentif daerahnya. Jadi bukan hanya harga padinya saja yang diperoleh, tapi insentif daerah bagi daerah penghasil padi agar orang tetap mau ke sawah,” sambungnya.
Menurut KDM, pihak eksekutif dan legislatif telah mencapai kesepakatan untuk membahas perubahan struktur dan tata kelola desa ini, dengan tujuan utama menekan disparitas yang ada.