Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ledakan yang terjadi di area masjid SMAN 72 Jakarta pada Jumat, 7 November 2025. Insiden tersebut menyebabkan puluhan siswa mengalami luka-luka saat khutbah salat Jumat tengah berlangsung.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Arif Fahrudin, menegaskan bahwa tindakan peledakan terhadap tempat ibadah sama sekali tidak dapat diterima dalam ajaran agama mana pun.
“Tindakan itu tidak dapat dibenarkan dalam ajaran apa pun,” ujar Arif dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 8 November 2025.
“Sehingga tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun,” lanjutnya sebagaimana juga dilaporkan oleh Tempo.
MUI meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas motif di balik peristiwa tersebut. Arif menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat, baik dalam tahap perencanaan maupun pelaksanaan.
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh dari pemerintah, khususnya dalam memperketat pengawasan terhadap peredaran senjata rakitan yang kerap disalahgunakan.
“MUI mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk mengambil langkah cepat dan prioritas dalam penanganan kesehatan fisik maupun psikis para korban,” tambah Arif.
Ledakan di SMAN 72 Jakarta terjadi sekitar pukul 12.15 WIB, bertepatan dengan pelaksanaan khutbah Jumat. Berdasarkan laporan awal, terdapat dua titik ledakan: satu di aula sekolah dan satu lagi di pintu belakang. Sebanyak 54 siswa dilaporkan mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, termasuk kaleng minuman yang dimodifikasi dengan sumbu dan remot kecil, serta senjata mainan di dekat seorang siswa kelas XII yang terkapar.
Pada senjata itu terdapat tulisan “Welcome to Hell,” “For Agartha,” serta nama-nama pelaku penembakan masjid di luar negeri, seperti Brenton Tarrant, Alexandre Bissonnette, dan Luca Traini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap motif pelaku yang diketahui merupakan seorang pelajar.
















