Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Kadafi, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL).
Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan Universitas Malahayati, Bandar Lampung, yang dikelola oleh yayasan tersebut.
Laporan kepada Bareskrim ini telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 19 Maret 2025.
Dalam laporan tersebut, Kadafi diduga melanggar Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Muhammad Kadafi diketahui merupakan anak dari pengusaha asal Aceh Besar, Rusli Bintang, yang juga tercatat sebagai pembina YATBL. Yayasan ini mengelola Universitas Malahayati berdasarkan akta notaris Nomor 17 Tahun 1992.
Menurut penjelasan kuasa hukum YATBL, Dendi Rukmantika, permasalahan bermula pada 23 September 2024 ketika terjadi pergantian pengurus yayasan secara sepihak. Dalam proses tersebut, Muhammad Kadafi ditunjuk sebagai Rektor Universitas Malahayati, menggantikan Dr Achmad Farich.
“Tindakan tersebut bertentangan dengan Statuta Universitas Malahayati dan Anggaran Dasar Yayasan, serta dilakukan saat masa jabatan Dr Achmad Farich belum berakhir (berakhir 14 Oktober 2024),” ungkap Dendi dalam keterangan pers yang beredar, pada Rabu, 7 Mei 2025.
Ia menambahkan, pihak yayasan telah mengeluarkan surat keputusan pada Oktober 2024 untuk membatalkan pengangkatan Kadafi dan mengembalikan posisi rektor kepada Dr Farich.
Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena Kadafi tetap mempertahankan posisinya.
“Hingga saat ini, Dr Muhammad Kadafi tetap menguasai kampus secara ilegal,” tegas Dendi.
Dalam laporannya, YATBL menyoroti beberapa dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Kadafi, termasuk:
1. Penerbitan Ijazah Tanpa Wewenang
Pada periode November hingga Desember 2024, Kadafi diduga menandatangani ijazah lulusan program studi kedokteran meskipun secara legal ia tidak menjabat lagi sebagai rektor.
2. Pelaksanaan Wisuda Ilegal
Pada 22 Februari 2025, ia disebut memimpin upacara wisuda Universitas Malahayati tanpa memiliki dasar hukum yang sah untuk melakukan hal tersebut.
3. Manipulasi Sistem Keuangan Mahasiswa
Pada Januari 2025, Dr. Kadafi merubah metode pembayaran mahasiswa dari sistem virtual account menjadi pembayaran tunai melalui Surat Pemberitahuan No. 0170.10.414.01.25, 21 Januari 2025, membuka potensi terjadinya penggelapan dan pencucian uang.
4. Penyalahgunaan Jabatan
Tindakan administratif dan keuangan tanpa dasar hukum yang sah, melanggar prinsip akuntabilitas pendidikan tinggi.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Muhammad Kadafi mengenai laporan tersebut.***