Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, meminta seluruh kepala daerah untuk segera mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Instruksi ini disampaikan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-662/MK.08/2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Belanja APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat tersebut, Purbaya menyoroti bahwa realisasi belanja daerah secara nasional menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menegaskan bahwa percepatan belanja menjadi langkah penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
“Sehubungan dengan pemantauan tersebut, serta untuk mendorong perekonomian nasional tahun 2025 agar bisa lebih baik, kami meminta Pimpinan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk melakukan langkah-langkah penguatan sebagai berikut: melakukan percepatan penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik,” tulis Purbaya dalam surat tersebut, dikutip Senin, 10 November 2025.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga September 2025 komposisi belanja daerah mencakup belanja pegawai Rp310,8 triliun, belanja barang dan jasa Rp196,6 triliun, belanja modal Rp58,2 triliun, serta belanja lainnya Rp147,2 triliun. Sementara itu, dana transfer ke daerah (TKD) justru mengalami peningkatan dengan realisasi mencapai Rp644,8 triliun atau 74 persen dari pagu anggaran.
Purbaya juga mencatat, peningkatan TKD berbanding lurus dengan kenaikan simpanan dana pemerintah daerah di perbankan hingga triwulan III 2025. Dana tersebut tercatat Rp233,97 triliun di Bank Indonesia, sedangkan versi Kementerian Dalam Negeri per 17 Oktober 2025 mencapai Rp215 triliun.
“Sehingga menyebabkan simpanan dana Pemda di perbankan sampai dengan triwulan III 2025 mengalami kenaikan,” imbuhnya.
Ia menegaskan, arahan percepatan belanja ini sejalan dengan kebijakan Presiden dalam mendorong program pembangunan nasional 2025.
“Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan program pembangunan tahun 2025, perlu terus dilakukan langkah-langkah penguatan, baik oleh pusat maupun daerah. Dari hasil pemantauan dan evaluasi, kami meminta agar juga dilakukan langkah penguatan secara harmonis di daerah,” ujar Purbaya.
Selain mempercepat penyerapan anggaran, Menkeu juga meminta pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang menjalankan proyek daerah, serta memanfaatkan dana simpanan untuk membiayai program dan proyek strategis.
Ia menekankan pentingnya monitoring berkala terhadap pelaksanaan APBD dan pengelolaan dana daerah agar pelaksanaan anggaran lebih optimal hingga akhir tahun.
“Demikian disampaikan untuk dilaksanakan bersama secara konsisten. Terima kasih kami sampaikan atas perhatian dan sinergi berkelanjutan yang terjalin antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” tutup Purbaya.
















