Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Gubernur Riau, Abdul Wahid, diduga meminta fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari proyek di Dinas PUPR-PKPP. Permintaan itu disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR, Arief Setiawan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa uang tersebut diminta dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah dinas tersebut.
“Saudara MAS (Arief) yang merepresentasikan Saudara AW (Abdul), meminta fee sebesar 5% (Rp7 miliar),” ujar Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 5 November 2025.
Tanak juga mengungkap adanya ancaman bagi pejabat yang menolak permintaan tersebut.
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” katanya.
Uang hasil pungutan itu dikumpulkan dengan menggunakan kode “7 batang”, dan diserahkan dalam tiga tahap antara Juni hingga November 2025. Pada Juni, sekitar Rp1,6 miliar terkumpul, dan Rp1 miliar di antaranya disalurkan kepada Gubernur melalui Dani M. Nursalam.
Kemudian, pada Agustus, Rp1,2 miliar dikumpulkan untuk berbagai kebutuhan internal. Sementara pada November, Rp1,25 miliar kembali terkumpul, dengan Rp800 juta diduga diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
“Total penyerahan pada Juni–November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” ujar Tanak.
Atas temuan tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka: Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN).
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana, perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” jelas Tanak.
Ketiganya kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.
“Terhadap Saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap Saudara DAN serta Saudara MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” tutupnya.
















